Agus Munada Desak Kejelasan Pengawasan AUTJ
Inspektorat dan BPKAD Jangan Lepas Tangan

By redaksi 19 Okt 2026, 13:19:31 WIB Saburai
Agus Munada Desak Kejelasan Pengawasan AUTJ

TANGGAMUS, MFH,-- Tokoh politik Kabupaten Tanggamus, Agus Munada, menyoroti peran Inspektorat dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dalam penanganan persoalan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Aneka Usaha Tanggamus Jaya (AUTJ) yang berlarut-larut. Ia menilai, pengawasan, tindak lanjut hasil audit, serta kejelasan pengelolaan aset harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

Agus mengapresiasi langkah Aliansi Tanggamus Memanggil (ATM), yang dinilainya menunjukkan kepedulian generasi muda terhadap aset daerah yang semestinya mampu memberikan manfaat ekonomi dan berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Apresiasi terhadap ATM. Ini bentuk kepedulian anak-anak muda Tanggamus terhadap aset daerah. Namun, persoalan AUTJ jangan sampai terus berlarut-larut tanpa kejelasan. Harus ada langkah nyata dan pertanggungjawaban yang jelas,” ujar Agus Munanda, Minggu (18/10/2026).

Baca Lainnya :

Menurut Agus, Inspektorat sebagai aparat pengawasan intern pemerintah daerah memiliki peran penting dalam memastikan tata kelola pemerintahan berjalan sesuai ketentuan. Tugasnya tidak berhenti pada pemeriksaan, tetapi juga mencakup pengawasan, pembinaan, pemberian rekomendasi perbaikan, serta pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan.

Karena itu, ia menilai perlu ada kejelasan mengenai hasil pemeriksaan AUTJ, rekomendasi yang telah diterbitkan, langkah perbaikan yang sudah dilakukan, serta perkembangan penyelesaian setiap persoalan yang ditemukan.

“Kalau sudah dilakukan audit, harus jelas apa hasilnya, apa rekomendasinya, dan sejauh mana tindak lanjutnya. Jangan sampai pemeriksaan hanya menghasilkan dokumen, tetapi persoalan pokoknya tidak kunjung selesai. Fungsi pengawasan dan pembinaan harus benar-benar memberikan hasil,” tegasnya.

Agus juga menekankan pentingnya tindak lanjut apabila pemeriksaan menemukan indikasi penyimpangan atau kerugian keuangan daerah. Menurutnya, temuan harus ditangani sesuai kewenangan dan ketentuan hukum, bukan dibiarkan tanpa kepastian penyelesaian.

Apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi atau tindak pidana lainnya, hasil pemeriksaan beserta bukti yang relevan perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku, termasuk diteruskan kepada aparat penegak hukum apabila memenuhi ketentuan.

“Kalau memang ditemukan indikasi tindak pidana, jangan berhenti pada rekomendasi administratif. Harus ada tindak lanjut sesuai aturan, termasuk meneruskan kepada aparat penegak hukum apabila memang terdapat dasar dan unsur yang memenuhi ketentuan. Siapa pun yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum,” ujarnya.

Di sisi lain, Agus turut menyoroti peran BPKAD dalam pengelolaan aset daerah. Menurutnya, pencatatan dan inventarisasi harus disertai kejelasan status, keberadaan, kondisi, serta pengamanan aset yang berkaitan dengan AUTJ.

Ia mendorong BPKAD memberikan kejelasan mengenai pencatatan aset milik pemerintah daerah yang terkait dengan perusahaan tersebut, termasuk langkah yang diperlukan untuk memastikan aset tetap terlindungi dan tidak kehilangan nilai ekonominya.

“BPKAD juga harus menjadi perhatian karena memiliki tugas dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah. Aset yang tercatat harus jelas keberadaan, status, dan kondisinya. Jangan sampai pemerintah daerah tidak memiliki gambaran yang utuh mengenai aset yang dimiliki atau yang berkaitan dengan BUMD AUTJ,” katanya.

Agus menegaskan, penyelesaian AUTJ tidak cukup hanya dengan menentukan apakah perusahaan akan dipertahankan, dikembangkan, atau ditempuh langkah hukum untuk penyelesaiannya. Pemerintah daerah terlebih dahulu perlu memiliki gambaran yang jelas mengenai kondisi perusahaan, kewajiban, aset, serta hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Intinya, bagaimana caranya mengembalikan BUMD AUTJ milik Pemkab Tanggamus agar berjalan sesuai fungsi strategisnya dan bisa memberikan kontribusi nyata terhadap pendapatan daerah. Kalau memang ada persoalan yang harus diselesaikan, selesaikan secara transparan dan sesuai hukum,” tandasnya.

Sebelumnya, ATM telah meminta informasi mengenai hasil audit AUTJ kepada Inspektorat Kabupaten Tanggamus. Dalam pemberitaan sebelumnya, Sekretaris Inspektorat Tanggamus, Gustam Apriansyah, menyampaikan bahwa investigasi ulang terhadap persoalan AUTJ sedang diproses atas permintaan Bupati Tanggamus.

Investigasi tersebut diarahkan untuk menelusuri mekanisme, prosedur, dan pertanggungjawaban pengelolaan perusahaan. Ada atau tidaknya penyimpangan serta pihak yang bertanggung jawab tetap harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang diperoleh.

Kini, publik menantikan kejelasan tindak lanjut pemeriksaan tersebut. Transparansi hasil pengawasan yang dapat dibuka kepada masyarakat, penanganan temuan sesuai ketentuan, serta kepastian pengelolaan aset menjadi langkah penting agar persoalan AUTJ tidak terus berlarut-larut dan kepentingan masyarakat tetap terlindungi. [MFH/Din/rils]




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment