- Bupati Saleh Asnawi Tegaskan Zona Integritas Harus Berdampak Nyata, Sekda Bacakan Pakta Integritas
- Gubernur Lampung Minta Penanganan Karhutla Dipercepat, Mitigasi Diperkuat hingga Desa
- Bupati Nanda Perkuat Kemitraan Kakao Pesawaran
- Bupati Buka Pembinaan dan Konsolidasi FKUB Kecamatan se-Kabupaten Pringsewu
- Wabup Pringsewu Harapkan HIMPAUDI Berperan Aktif Tingkatkan Kompetensi Pendidik PAUD
- Bupati Pringsewu Resmikan Jembatan Gantung Podosari - Sukoharjo IV
- Sekda Lampung Timur Lantik 90 ASN, Dorong Peningkatan Pelayanan Publik dan Inovasi Daerah
- Wakil Wali Kota Metro Tekankan Integritas Digital Keamanan Data dan Akurasi Kebijakan
- Perkuat Sinergi, Wakil Bupati Pesisir Barat Hadiri Pisah Sambut Kapolda Lampung
- Jelang MTQ Tingkat Lampung, Bupati Dedi Irawan Pacu Semangat Kafilah Pesisir Barat
Agus Munada Desak Kejelasan Pengawasan AUTJ
Inspektorat dan BPKAD Jangan Lepas Tangan

TANGGAMUS, MFH,-- Tokoh politik Kabupaten
Tanggamus, Agus Munada, menyoroti peran Inspektorat dan Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dalam penanganan persoalan Badan Usaha Milik
Daerah (BUMD) Aneka Usaha Tanggamus Jaya (AUTJ) yang berlarut-larut. Ia
menilai, pengawasan, tindak lanjut hasil audit, serta kejelasan pengelolaan
aset harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Agus mengapresiasi langkah Aliansi Tanggamus
Memanggil (ATM), yang dinilainya menunjukkan kepedulian generasi muda terhadap
aset daerah yang semestinya mampu memberikan manfaat ekonomi dan berkontribusi
terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Apresiasi terhadap ATM. Ini bentuk kepedulian
anak-anak muda Tanggamus terhadap aset daerah. Namun, persoalan AUTJ jangan
sampai terus berlarut-larut tanpa kejelasan. Harus ada langkah nyata dan
pertanggungjawaban yang jelas,” ujar Agus Munanda, Minggu (18/10/2026).
Baca Lainnya :
- Dipimpin Langsung Kapolsek, Polsek Pulau Panggung Tangkap Pelaku Penganiayaan Berat0
- Siswa SDN 2 Air Naningan Raih Juara 1 Membaca Aksara Lampung FTBI 20260
- Kapolres Tanggamus Pimpin Sertijab Kabaglog, Tekankan Efisiensi dan Transparansi Logistik0
- Tembus Jalur Laut ke Martanda, Kadinkes Soroti Kebutuhan Tenaga dan Sarana Kesehatan0
- Lantik 47 Kepala Sekolah, Bupati Tanggamus Tegaskan Tidak Ada Jual Beli Jabatan0
Menurut Agus, Inspektorat sebagai aparat
pengawasan intern pemerintah daerah memiliki peran penting dalam memastikan
tata kelola pemerintahan berjalan sesuai ketentuan. Tugasnya tidak berhenti
pada pemeriksaan, tetapi juga mencakup pengawasan, pembinaan, pemberian
rekomendasi perbaikan, serta pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan.
Karena itu, ia menilai perlu ada kejelasan
mengenai hasil pemeriksaan AUTJ, rekomendasi yang telah diterbitkan, langkah
perbaikan yang sudah dilakukan, serta perkembangan penyelesaian setiap
persoalan yang ditemukan.
“Kalau sudah dilakukan audit, harus jelas apa
hasilnya, apa rekomendasinya, dan sejauh mana tindak lanjutnya. Jangan sampai
pemeriksaan hanya menghasilkan dokumen, tetapi persoalan pokoknya tidak kunjung
selesai. Fungsi pengawasan dan pembinaan harus benar-benar memberikan hasil,”
tegasnya.
Agus juga menekankan pentingnya tindak lanjut
apabila pemeriksaan menemukan indikasi penyimpangan atau kerugian keuangan
daerah. Menurutnya, temuan harus ditangani sesuai kewenangan dan ketentuan
hukum, bukan dibiarkan tanpa kepastian penyelesaian.
Apabila ditemukan indikasi tindak pidana
korupsi atau tindak pidana lainnya, hasil pemeriksaan beserta bukti yang
relevan perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku, termasuk
diteruskan kepada aparat penegak hukum apabila memenuhi ketentuan.
“Kalau memang ditemukan indikasi tindak pidana,
jangan berhenti pada rekomendasi administratif. Harus ada tindak lanjut sesuai
aturan, termasuk meneruskan kepada aparat penegak hukum apabila memang terdapat
dasar dan unsur yang memenuhi ketentuan. Siapa pun yang terbukti bertanggung
jawab harus diproses sesuai hukum,” ujarnya.
Di sisi lain, Agus turut menyoroti peran BPKAD
dalam pengelolaan aset daerah. Menurutnya, pencatatan dan inventarisasi harus
disertai kejelasan status, keberadaan, kondisi, serta pengamanan aset yang
berkaitan dengan AUTJ.
Ia mendorong BPKAD memberikan kejelasan
mengenai pencatatan aset milik pemerintah daerah yang terkait dengan perusahaan
tersebut, termasuk langkah yang diperlukan untuk memastikan aset tetap
terlindungi dan tidak kehilangan nilai ekonominya.
“BPKAD juga harus menjadi perhatian karena
memiliki tugas dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah. Aset yang tercatat
harus jelas keberadaan, status, dan kondisinya. Jangan sampai pemerintah daerah
tidak memiliki gambaran yang utuh mengenai aset yang dimiliki atau yang
berkaitan dengan BUMD AUTJ,” katanya.
Agus menegaskan, penyelesaian AUTJ tidak cukup
hanya dengan menentukan apakah perusahaan akan dipertahankan, dikembangkan,
atau ditempuh langkah hukum untuk penyelesaiannya. Pemerintah daerah terlebih
dahulu perlu memiliki gambaran yang jelas mengenai kondisi perusahaan,
kewajiban, aset, serta hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Intinya, bagaimana caranya mengembalikan BUMD
AUTJ milik Pemkab Tanggamus agar berjalan sesuai fungsi strategisnya dan bisa
memberikan kontribusi nyata terhadap pendapatan daerah. Kalau memang ada
persoalan yang harus diselesaikan, selesaikan secara transparan dan sesuai
hukum,” tandasnya.
Sebelumnya, ATM telah meminta informasi
mengenai hasil audit AUTJ kepada Inspektorat Kabupaten Tanggamus. Dalam
pemberitaan sebelumnya, Sekretaris Inspektorat Tanggamus, Gustam Apriansyah,
menyampaikan bahwa investigasi ulang terhadap persoalan AUTJ sedang diproses
atas permintaan Bupati Tanggamus.
Investigasi tersebut diarahkan untuk menelusuri
mekanisme, prosedur, dan pertanggungjawaban pengelolaan perusahaan. Ada atau
tidaknya penyimpangan serta pihak yang bertanggung jawab tetap harus ditentukan
berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang diperoleh.
Kini, publik menantikan kejelasan tindak lanjut
pemeriksaan tersebut. Transparansi hasil pengawasan yang dapat dibuka kepada
masyarakat, penanganan temuan sesuai ketentuan, serta kepastian pengelolaan
aset menjadi langkah penting agar persoalan AUTJ tidak terus berlarut-larut dan
kepentingan masyarakat tetap terlindungi. [MFH/Din/rils]











