- Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus Ringkus Residivis Pelaku Curat HP di Sumberejo
- Bupati Pringsewu Kukuhkan Tim Pembina Posyandu 2025-2030
- Bupti Pringsewu Harapkan PERWOSI Tingkatkan Eksistensi Wanita dalam Kembangkan Olahraga
- Ketua TP PKK Lampung Canangkan Desa Tapis di Lumbok Seminung
- Bupati Nanda Kunjungi Sejumlah Sentra UMKM di Way Lima
- Wabup Lambar Hadiri Persiapan Lampung Fest 2025
- Marching Band Gita Praja Saburai Raih Piala Kemenpora RI 2025
- Gubernur Mirza Buka Musda XVI Pramuka Lampung
- Gubernur Mirza Dorong Sinergi Kopi dan Pariwisata Lewat Lampung Coffee Pavilion
- Gubernur Mirza Berjuang Untuk Harga Singkong yang Layak
Balai Karantina Lampung Cabang Bakauheni Amankan 6 Burung ElangTanpa Dokumen

BAKAUHENI,
MFH,-- Petugas Karantina Lampung bersama dengan petugas dari TIM KRYD
Bareskrim, Polri di area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni mengamankan 6
ekor burung elang di pintu masuk pelabuhan bakauheni.
Burung-burung tersebut berdasarkan keterangan
awal sopir berasal dari Bakauheni, Lampung Selatan dan akan dibawa menuju
Tangerang tanpa disertai dokumen yang dipersyaratkan oleh karantina.
Berdasarkan
informasi dari pengemudi, dia diperintahkan oleh atasannya di tangerang untuk
mengambil 6 ekor burung di daerah bakauheni, tanpa mengetahui jenis burung
tersebut.
Baca Lainnya :
- Yayasan Perisai Nusantara Future Gelar Bimtek Pelestarian Budaya0
- Kadis Kominfo: Langkah Cerdas Trobosan Biosalin Dorong Inovasi Sektor Pertanian di Lamsel 0
- Damkar Lamsel Gelar Pelatihan Water Rescue di Pantai Kedu0
- Peringati Hari Santri, KUA Palas Buka Stand Pelayanan untuk Masyarakat dan Umat0
- ASDP Cabang Bakauheni Terima Audensi DPC Organda Lamsel0
Kepala
Karantina Lampung Cabang Bakauheni Akhir Santoso mengatakan
Elang
tersebut termasuk jenis elang brontok (Nisaetus cirrhatus) dan termasuk satwa
yang dilindungi.
"Petugas
karantina kemudian melakukan penahanan terhadap satwa tersebut dan masih
melakukan penyelidikan untuk tindakan selanjutnya, ada 6 ekor burung
Elang yang
di amankan, sesuai peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan
No.P20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2028ucap dia, Minggu (26/10/2025).
Sedangkan
Untuk Pasal yang dilanggar yakni Pasal 88 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019
tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan. Kemudian untuk ancaman
hukuman dapat dipidana dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun dan denda 2
milyar.
Sesuai Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990
tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Psl 40A ayat 1
huruf D pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, denda paling
sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 5Milyar. [MFH Sriw]










3.jpg)
