- Diduga Lakukan Kekerasan Verbal terhadap Anak, Oknum Collector OTO Finance Resmi Dilaporkan
- Operasi Pasar Minyakita Digelar Serentak pada 15 Kabupaten/Kota di Lampung
- Pesawaran Tampilkan Produk Unggulan UP2K Dalam Kunjungan Kerja TP PKK Pusat di Lampung
- Bupati Pringsewu Audiensi dengan Ombudsman Lampung Bahas Pelayanan Publik
- Lamtim Canangkan Sensus Ekonomi 2026, Bupati Ela: Pertumbuhan Daerah Ada di Tangan Pelaku Usaha
- Rakor DWP Lamteng Tekankan Pelaksanaan Program Kerja dan E-Reporting
- TP PKK Provinsi Lampung Dorong Pemberdayaan Lansia dan Ketahanan Keluarga
- TP-PKK Lampung Utara Turut Berpartisipasi Dalam Bulan Bhakti Ikatan Bidan Indonesia
- TP-PKK Lampura Turut Perkuat Pengendalian Inflasi Serta Jaga Daya Beli Masyarakat
- Sampah Capai 127 Ton Per Hari, Bupati Parosil Jemput Dukungan ke Kementerian Lingkungan Hidup
Balai Karantina Lampung Cabang Bakauheni Amankan 6 Burung ElangTanpa Dokumen

BAKAUHENI,
MFH,-- Petugas Karantina Lampung bersama dengan petugas dari TIM KRYD
Bareskrim, Polri di area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni mengamankan 6
ekor burung elang di pintu masuk pelabuhan bakauheni.
Burung-burung tersebut berdasarkan keterangan
awal sopir berasal dari Bakauheni, Lampung Selatan dan akan dibawa menuju
Tangerang tanpa disertai dokumen yang dipersyaratkan oleh karantina.
Berdasarkan
informasi dari pengemudi, dia diperintahkan oleh atasannya di tangerang untuk
mengambil 6 ekor burung di daerah bakauheni, tanpa mengetahui jenis burung
tersebut.
Baca Lainnya :
- Yayasan Perisai Nusantara Future Gelar Bimtek Pelestarian Budaya0
- Kadis Kominfo: Langkah Cerdas Trobosan Biosalin Dorong Inovasi Sektor Pertanian di Lamsel 0
- Damkar Lamsel Gelar Pelatihan Water Rescue di Pantai Kedu0
- Peringati Hari Santri, KUA Palas Buka Stand Pelayanan untuk Masyarakat dan Umat0
- ASDP Cabang Bakauheni Terima Audensi DPC Organda Lamsel0
Kepala
Karantina Lampung Cabang Bakauheni Akhir Santoso mengatakan
Elang
tersebut termasuk jenis elang brontok (Nisaetus cirrhatus) dan termasuk satwa
yang dilindungi.
"Petugas
karantina kemudian melakukan penahanan terhadap satwa tersebut dan masih
melakukan penyelidikan untuk tindakan selanjutnya, ada 6 ekor burung
Elang yang
di amankan, sesuai peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan
No.P20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2028ucap dia, Minggu (26/10/2025).
Sedangkan
Untuk Pasal yang dilanggar yakni Pasal 88 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019
tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan. Kemudian untuk ancaman
hukuman dapat dipidana dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun dan denda 2
milyar.
Sesuai Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990
tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Psl 40A ayat 1
huruf D pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, denda paling
sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 5Milyar. [MFH Sriw]











3.jpg)