- Peningkatan SDM Jadi Prioritas, Pemprov Lampung Fokus Perkuat Mutu Sekolah
- Wabup Azwar Hadi Pastikan Bantuan Pangan Tepat Sasaran
- Pemprov Lampung Perkuat Akuntabilitas, Targetkan Peningkatan SAKIP dan Zona Integritas
- Pemprov Lampung Dorong Pramuka jadi Wadah Pengembangan Karakter dan Kepemimpinan
- DPO Curanmor Polsek Talang Padang Menyerahkan Diri
- Bupati Tegaskan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung
- Bupati Parosil: Ngaji sebagai Tempat Introspeksi Diri
- Bupati Parosil Canangkan Sensus Ekonomi 2026 diLambar, Libatkan 329 Petugas Lapangan
- Bupati Lampung Utara Bersama Wakil Tinjau Pembangunan Jalan
- Perwosi Lampura Matangkan Persiapan Sosialisasi Senam Payu Kidah Tingkat Kecamatan
DPO Curanmor Polsek Talang Padang Menyerahkan Diri
Usai Sat Intelkam Polres Tanggamus Pendekatan Keluarga

TANGGAMUS, MFH,-- Seorang buronan kasus
pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)
Polsek Talang Padang Polres Tanggamus akhirnya menyerahkan diri kepada polisi.
Tersangka berinisial JS (28), warga Jalan KS Tubun Gang Wakak Migo 1B,
Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara,
memilih menyerahkan diri setelah keluarganya khawatir ia akan ditindak tegas
apabila terus melarikan diri.
Penyerahan diri tersangka pada Rabu (3/6/2026)
tersebut merupakan hasil penggalangan yang dilakukan Sat Intelkam Polres
Tanggamus terhadap pihak keluarga pelaku yang berstatus buron.
Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko,
S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Talang Padang Iptu Harunur Rasyid, S.H., M.H.,
mengatakan pihak keluarga akhirnya bersikap kooperatif setelah mendapat
penjelasan dari petugas mengenai konsekuensi hukum yang akan dihadapi tersangka
jika tetap melarikan diri.
Baca Lainnya :
- Tim Patroli Perintis Presisi Polres Temukan 3 Santri Kabur dan Antarkan ke Rumah Orang Tuanya0
- Tanggamus jadi Daerah Percontohan, Tim STADT Korea Susun Master Plan Penanggulangan Bencana 0
- Kabar Gembira! Pemkab Tanggamus Mulai Cairkan Gaji ke-13, Anggaran Tembus Rp34,5 Miliar0
- Pohon-Pohon Tua Penjaga Lapangan Merdeka Tumbang0
- Bupati Buka Pelatihan Tata Kelola Desa untuk Dukung Koperasi Merah Putih0
"Berkat penggalangan yang dilakukan Sat
Intelkam Polres Tanggamus terhadap keluarga tersangka, mereka akhirnya bersedia
bekerja sama. Keluarga kemudian menghubungi petugas dan menyampaikan bahwa
tersangka siap menyerahkan diri," kata Iptu Harunur Rasyid.
Menurut Kapolsek, berdasarkan informasi yang
diterima petugas, keluarga tersangka merasa khawatir apabila JS terus
bersembunyi karena polisi terus melakukan pencarian intensif terhadap pelaku
curanmor yang masih buron.
"Setelah keluarga menghubungi petugas,
personel Sat Intelkam bersama Satreskrim Polres Tanggamus langsung menuju
lokasi dan menjemput tersangka tanpa perlawanan untuk selanjutnya diproses
sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.
Kapolsek mengungkapkan, JS merupakan terduga
pelaku yang sebelumnya masuk DPO berdomisili di Pekon Kedaloman, Gunung Alip
dalam kasus pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2018 milik Dai
Kumar (66), warga Pekon Kedaloman, Kecamatan Gunung Alip pada Jumat 29 Mei
2026.
Kasus tersebut terungkap setelah Unit Reskrim
Polsek Talang Padang bersama Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus
berhasil mengamankan tersangka YY (33) sebagai pelaku pencurian dan AS (41)
yang diduga berperan sebagai perantara penjualan motor hasil curian. Sementara
JS saat itu berhasil melarikan diri dan ditetapkan sebagai DPO.
Dari hasil penyidikan diketahui para pelaku
masuk ke rumah korban dengan cara merusak jendela dapur. Setelah berhasil
masuk, mereka mengambil kunci motor yang berada di dalam kamar sebelum membawa
kabur sepeda motor milik korban.
Kapolsek menegaskan bahwa keberhasilan
menghadirkan tersangka merupakan hasil sinergi Sat Intelkam, Satreskrim Polres
Tanggamus dan Unit Reskrim Polsek Talang Padang.
"Kami mengapresiasi sikap kooperatif
keluarga yang membantu menghadirkan tersangka. Ini membuktikan bahwa
menyerahkan diri adalah langkah yang lebih baik dibanding terus melarikan diri
karena cepat atau lambat pelaku tetap akan kami temukan," tegasnya.
Saat ini tersangka JS telah diamankan di Polsek
Talang Padang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah
mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat milik korban beserta
dokumen kendaraan yang sebelumnya berhasil ditemukan dalam pengembangan kasus.
"Karena perannya , tersangka JS dijerat
Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ayat 2 tentang
pencurian dengan pemberatan yang dilakukan bersama-sama, sebagaimana tersangka
YY yang telah lebih dahulu diamankan dalam perkara tersebut. Ancaman pidana
yang dikenakan maksimal 9 tahun
penjara," tandasnya [MFH/Din/rils]











3.jpg)