- Pemkab Pesawaran Perkuat Penyusunan APBD 2027 Melalui Peluncuran SATSET RKA
- Wabup Pringsewu Buka Perkemahan PTA dan Ujian SKU Pramuka Penegak Calon Bantara
- Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Semarak Kemerdekaan
- Bupati dan Wakil Bupati Lamtim Hadiri Rapat Paripurna Pidato Kenegaraan Presiden RI
- Pemkot Metro Dorong Perempuan Perkuat Literasi Keuangan
- Pemerintah Kota Metro Ikuti Sidang Tahunan MPR RI 2026
- Bupati Parosil Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo
- BKMT Pesisir Barat Gelar Pengajian Rutin di Pekon Way Sindi Utara
- Festival Nyambai 2026 Resmi Digelar di Bumi Lebu Tenumbang
- Polsek Talang Padang Tangani Dugaan Penganiayaan Viral di Media Sosial
Polsek Talang Padang Tangani Dugaan Penganiayaan Viral di Media Sosial

TANGGAMUS, MFH,-- Polsek Talang Padang Polres
Tanggamus merespons cepat perkara dugaan penganiayaan yang menjadi perhatian
publik setelah video yang beredar di TikTok, Facebook, dan Instagram memuat
narasi “ada apa ini, katanya anggota dewan” dengan lokasi yang ditandai di
Talang Padang, Tanggamus.
Respon tersebut dengan menerima laporan pelapor
dan melakukan sejumlah langkah penanganan sesuai prosedur. Perkara tersebut
dilaporkan oleh seorang perempuan inisial LAS (24) terhadap AM, keduanya
merupakan warga Kecamatan Talang Padang.
Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko,
S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Talang Padang Iptu Harunur Rasyid, S.H., M.H.,
menegaskan bahwa terlapor AM bukan anggota DPRD yang masih aktif, melainkan
mantan anggota DPRD Tanggamus periode 2014–2019. Klarifikasi ini disampaikan
untuk meluruskan narasi yang berkembang di media sosial yang menyebut terlapor
sebagai “anggota dewan”.
Baca Lainnya :
- Wabup Tanggamus, Ka Kwarcab Hadiri Pembukaan Jambore Nasional 2026 di Cibubur0
- Polsek Pulau Panggung Tangkap Pencuri Kopi di Jemuran Ulu Belu0
- 50 Perahu Hias Meriahkan Launching Seafood Muara Indah0
- Klarifikasi Video Beredar, Agus Munada Minta Publik Tak Terburu-buru Menghakimi0
- Evaluasi Pokbinwil TP-PKK Tanggamus, Siti Mahmudah Tekankan Sinergi dan Inovasi Kader0
"Laporan tersebut telah kami terima dan
tercatat dengan nomor LP/B/23/VIII/2026/SPKT/Polsek Talang Padang/Polres
Tanggamus/Polda Lampung, tertanggal 14 Agustus 2026," kata Iptu Harunur
Rasyid.
Kapolsek menjelaskan, pelapor LAS yang
merupakan warga Dusun Peneongan, Pekon Sukarame, Kecamatan Talang Padang,
datang ke Polsek Talang Padang pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB
dan membuat laporan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan.
Dalam laporannya, LAS melaporkan AM, Munada
sedangkan Putra dan Ipan tercatat sebagai saksi.
Menurut keterangan pelapor dalam laporan
polisi, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 19.30
WIB di BBY Gym yang berada di samping Jembatan Tangsi, Pekon Sukarame,
Kecamatan Talang Padang.
Saat itu, pelapor datang ke BBY Gym bersama
adik kandungnya, LA, untuk melakukan kegiatan gym. Sekitar pukul 20.30 WIB,
keduanya berpamitan kepada trainer gym bernama Irwan. Saat itu, AM yang disebut
sebagai pengelola gym tidak berada di lokasi.
LAS kemudian meninggalkan tempat tersebut dan
menuju Top Mart untuk membeli sejumlah keperluan. Tidak lama kemudian, ia
menerima pesan WhatsApp dari Irwan yang menyampaikan bahwa AM marah karena
Lilis disebut tidak berpamitan dan belum membayar biaya gym sebesar Rp10 ribu.
LAS kemudian kembali ke BBY Gym untuk membayar
biaya tersebut. Namun, menurut keterangannya dalam laporan, saat sepeda motor
yang dikendarainya bersama adiknya baru memasuki gerbang gym, AM menghampirinya
sambil marah-marah.
Dalam laporan tersebut, LAS mengaku AM kemudian
mencekik lehernya menggunakan kedua tangan, menampar wajah, serta mencakar
bagian mulutnya. Aksi tersebut disebut sempat direkam menggunakan telepon
seluler oleh adik kandung korban. Setelah kejadian, Lilis kemudian mendatangi
Polsek Talang Padang untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya.
"Menindaklanjuti laporan tersebut, kami
telah melakukan sejumlah tindakan kepolisian, mulai dari menerima laporan
polisi, melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa
saksi-saksi, hingga meminta korban menjalani pemeriksaan visum et repertum di
RS Panti Secanti Gisting," jelas Iptu Harunur.
Kapolsek mengungkapkan, pihaknya juga telah
berkoordinasi dengan Unit PPA Satreskrim Polres Tanggamus dalam rangka
penanganan perkara tersebut. Untuk proses selanjutnya, penyidik akan meminta
keterangan saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian, menindaklanjuti hasil
visum dari RS Panti Secanti Gisting, melengkapi administrasi penyelidikan dan
penyidikan, serta mengamankan rekaman video yang disebut direkam menggunakan
telepon seluler saksi.
"Kami juga menyiapkan bahan untuk
pelaksanaan gelar perkara guna menentukan langkah hukum selanjutnya berdasarkan
hasil pemeriksaan, keterangan saksi, alat bukti, rekaman video, dan hasil visum,"
ungkapnya.
Kapolsek Talang Padang menegaskan bahwa perkara
tersebut ditangani sesuai SOP dan ketentuan hukum yang berlaku. Seluruh fakta
dan alat bukti akan didalami sebelum kepolisian menentukan langkah hukum
selanjutnya terhadap terlapor.
Terkait video yang telah beredar di media
sosial, masyarakat diimbau tidak terburu-buru mengambil kesimpulan maupun
menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Rekaman video tersebut akan
menjadi salah satu bahan yang didalami bersama keterangan korban, saksi, serta
alat bukti lainnya.
"Kami menegaskan akan
terus melakukan langkah untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban
masyarakat tetap kondusif, perkara dugaan penganiayaan tersebut masih dalam
proses penyelidikan. Perkembangan dan langkah hukum selanjutnya akan ditentukan
sesuai ketentuan yang berlaku, serta akan disampaikan sebagaimana
mestinya," tandasnya. [MFH/Din/rils]











3.jpg)