- Pemprov Lampung Siapkan ASN Unggul Melalui PKA dan Latsar CPNS 2026
- Pemprov Dorong TVRI jadi Etalase Kemajuan Desa dan Media Publik Tepercaya di Era Digital
- Gubernur Lampung Ajak Masyarakat dan Pelaku Usaha Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
- Kepulangan 206 Jamaah Haji Asal Lambar Disambut Haru Wabup Mad Hasnurin dan Pihak Keluarga
- Sekda Lambar Minta Camat Aktif Sosialisasikan Keringanan Pajak Motor ke Masyarakat
- Football Festival Bupati Cup Lampung Utara: Ajang Petakan Potensi Atlet Sepak Bola Muda
- Ribuan Peserta Ramaikan Lampung Utara Night Run 2026
- Bupati Ela Pimpin Penetapan Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Terintegrasi 34 Lamtim
- Bupati Pringsewu Ajak Jajaran Pemkab dan Masyarakat Gowes Bersama
- Pemkab Perkuat Komitmen Zona Integritas dan Luncurkan Aplikasi Antrian Online Disdukcapil
Dugaan Korupsi Dana Desa Lebih dari Rp1 Miliar, Satreskrim Polres Tanggamus Tahan Kakon Atar Lebar

TANGGAMUS, MFH – Unit Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Tanggamus resmi menahan FH, oknum Kepala
Pekon (Kakon) Atar Lebar, Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS), atas dugaan
tindak pidana korupsi Dana Desa (DD).
Kapolres Tanggamus, AKBP Rahmad
Sujatmiko, S.I.K., M.H., mengatakan penangkapan terhadap FH dilakukan setelah
yang bersangkutan dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
"Penangkapan ini merupakan upaya
paksa karena tersangka tidak kooperatif setelah dilakukan dua kali
pemanggilan,” kata AKBP Rahmad Sujatmiko, didampingi Wakapolres Kompol Gigih
Andri Putranto, S.H., S.I.K., M.H., Kasi Humas Iptu Primadona Laila, S.H., dan
Kanit Tipidkor Sa Reskrim Ipda Tri Wijayanto, S.Pd. saat konferensi pers, Kamis
(18/12/2025).
Baca Lainnya :
- Ketua TP PKK Tanggamus Lantik Enam Ketua Tim PKK Kecamatan0
- Polsek Pulau Panggung Ungkap Kasus Curas Sepeda Motor di Pekon Gunung Meraksa0
- 17 Sales yang Diamankan Warga Sumberejo Bukan Pelaku Hipnotis0
- Tim Inafis Polres Tanggamus Olah TKP Dugaan Kasus Pembunuhan Pasutri di Pugung0
- Tim Patroli Perintis Presisi Polres Tanggamus Sisir Titik Rawan Kejahatan di Sumberejo0
Kapolres menyebutkan, penangkapan
dilakukan pada Sabtu, 13 Desember 2025, di rumah kerabatnya yang berada di
Pekon Negeri Agung, Kecamatan Talang Padang.
Kapolres menjelaskan, perkara
tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima Polres Tanggamus pada 3
Februari 2025 terkait dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon
(APBP) Atar Lebar tahun anggaran 2019–2021 dan 2022.
Modus operandi yang dilakukan
tersangka adalah dengan melakukan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran desa,
khususnya pada pekerjaan fisik.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat
Kabupaten Tanggamus, perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara
sebesar Rp1.030.000.000.
“Tersangka mencairkan anggaran yang
dikuasakan kepada sekretaris desa dan bendahara. Setelah dana cair, seluruh
anggaran diambil oleh tersangka selaku pemegang kekuasaan. Selain itu,
pengelolaan APBP sejak tahun 2019 hingga 2021 tidak dilakukan secara transparan,”
jelasnya.
Lebih lanjut diterangkan, dalam kurun
waktu penyelidikan selama sekitar 10 bulan, penyidik mengamankan sejumlah
barang bukti berupa dokumen dan laporan hasil audit Inspektorat yang menguatkan
dugaan penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sendiri.
Kapolres mengungkapkan bahwa sebelum
penangkapan, pihaknya telah melakukan gelar perkara di Polda Lampung serta
berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Tanggamus.
Upaya pengembalian kerugian negara
juga telah diberikan tenggat waktu, namun tersangka tidak menunjukkan itikad
baik.
“Dari hasil pendalaman, dana tersebut
telah habis digunakan untuk kepentingan pribadi. Untuk pembelian aset masih
kami dalami, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tambahnya.
Atas perbuatannya, FH dijerat Pasal 2
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2001.
"Ancaman pidana penjara paling
singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta dan
maksimal Rp1 miliar," tandasnya.
Sementara itu, Kanit Tipikor Polres
Tanggamus Ipda Tri Wijayanto, mewakili Kasatreskrim AKP Khairul Yassin Ariga,
menyampaikan bahwa Penjabat (Pj) Kakon Atar Lebar berinisial R yang sebelumnya
turut terseret dalam perkara ini telah mengembalikan kerugian negara.
“Pj Kakon Atar Lebar berinisial R
telah melakukan pengembalian kerugian negara, dan bukti pengembalian sudah
diterima oleh Inspektorat Kabupaten Tanggamus,” pungkasnya. [MFH/din/rils]











3.jpg)