- Wagub Jihan Kukuhkan Paskibraka Lampung 2026
- Pemkab Pesawaran Perkuat Penyusunan APBD 2027 Melalui Peluncuran SATSET RKA
- Wabup Pringsewu Buka Perkemahan PTA dan Ujian SKU Pramuka Penegak Calon Bantara
- Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Semarak Kemerdekaan
- Bupati dan Wakil Bupati Lamtim Hadiri Rapat Paripurna Pidato Kenegaraan Presiden RI
- Pemkot Metro Dorong Perempuan Perkuat Literasi Keuangan
- Pemerintah Kota Metro Ikuti Sidang Tahunan MPR RI 2026
- Bupati Parosil Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo
- BKMT Pesisir Barat Gelar Pengajian Rutin di Pekon Way Sindi Utara
- Festival Nyambai 2026 Resmi Digelar di Bumi Lebu Tenumbang
Gubernur Lampung Minta BPKAD Siapkan Penyaluran Gaji Ketiga Belas ASN

BANDAR LAMPUNG, MFH,-- Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan
penyaluran gaji ketiga belas bagi aparatur sipil negara (ASN) dapat dilakukan
mulai 2 Juni 2026. Hal tersebut disampaikan Gubernur saat ditemui awak media
usai shalat ied Idul Adha 1447 H, Rabu (27/05/2026). Penyaluran gaji ketiga
belas ini mencakup pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan
perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Pemprov Lampung.
Berkaitan dengan hal tersebut, Gubernur meminta
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung untuk
mempersiapkan proses penyaluran secara matang, mulai dari perhitungan kebutuhan
anggaran hingga pengaturan manajemen kas daerah agar pembayaran berjalan tepat
waktu.
Kebijakan itu disiapkan sebagai bentuk komitmen
Pemerintah Provinsi Lampung dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur sekaligus
menjaga daya beli masyarakat menjelang tahun ajaran baru.
Baca Lainnya :
- Momentum Idul Adha, Pemprov Lampung Dorong Kepedulian dan Kesejahteraan Masyarakat0
- Lampung Perkuat Hilirisasi dan Ketahanan Pangan Lewat Rakor Produksi Pangan 20260
- Pemprov Lampung Terima Sapi Kurban Bantuan Presiden untuk Iduladha 20260
- Pemprov Lampung Bangun Ekosistem Pembayaran Digital untuk Pelayanan Publik Modern0
- Pemprov Optimalkan Potensi Kelautan dan Perikanan untuk Kesejahteraan Nelayan0
Penyaluran gaji ketiga belas dinilai penting
karena dapat membantu ASN memenuhi kebutuhan pendidikan anak dan kebutuhan
rumah tangga lainnya. Selain itu, kebijakan tersebut diharapkan mampu
memberikan dampak positif terhadap perputaran ekonomi daerah.
Gubernur menilai pemberian gaji ketiga belas
tidak hanya menjadi bentuk penghargaan atas kinerja aparatur, tetapi juga
menjadi stimulus ekonomi yang dapat mendorong konsumsi masyarakat.
Melalui penyaluran tersebut, pemerintah
berharap PNS dan PPPK dapat merasakan manfaat nyata, baik dari sisi sosial,
ekonomi, maupun kebahagiaan keluarga. Pemerintah juga berharap kebijakan itu
dapat meningkatkan motivasi dan semangat kerja ASN dalam menjalankan pelayanan
publik dan tugas pemerintahan.
Adapun dasar hukum penyaluran gaji ketiga belas
di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2026 meliputi:
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara,
Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.
Peraturan Gubernur Lampung Nomor 8 Tahun 2026
tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
yang Bersumber dari APBD Tahun 2026.
Surat Menteri Dalam Negeri
Nomor 100.2.1.6/881/OTDA tanggal 9 Maret 2026 tentang Percepatan Pembentukan
Peraturan Kepala Daerah tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji
Ketiga Belas yang Bersumber dari APBD Tahun 2026. [MFH/Dinas Kominfotik
Provinsi Lampung]











3.jpg)