TANGGAMUS, MFH,-- Persoalan jalan rusak di
Kabupaten Tanggamus, Lampung, masih menjadi pekerjaan besar pemerintah daerah.
Dari total 939,128 kilometer jalan kabupaten, sepanjang 521 kilometer masuk
kategori tidak mantap, terdiri atas jalan rusak ringan dan rusak berat.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tanggamus, Jon Novri, mengatakan
berdasarkan hasil survei kondisi jalan dan verifikasi bersama Kementerian
Pekerjaan Umum yang tercatat dalam aplikasi Sistem Pengelolaan Data Jalan
Daerah (SIPDJD), tingkat kemantapan jalan kabupaten pada 2026 baru mencapai
44,48 persen.
“Berdasarkan data kondisi jalan tahun 2026,
terdapat 292,80 kilometer jalan dalam kondisi baik, 124,96 kilometer kondisi
sedang, 42,87 kilometer rusak ringan, dan 478,50 kilometer rusak berat,” kata
Jon Novri, Jumat (23/10/2026).
Data tersebut menunjukkan besarnya tantangan
yang harus dihadapi Pemkab Tanggamus dalam memenuhi kebutuhan infrastruktur
jalan yang layak bagi masyarakat.
Kebutuhan
Perbaikan Capai Rp1,56 Triliun
Jon Novri menjelaskan, kebutuhan anggaran
penanganan jalan bergantung pada tingkat kerusakan dan jenis konstruksi yang
digunakan. Secara umum, penanganan jalan kabupaten dilakukan menggunakan
konstruksi hotmix atau beton.
Untuk penanganan menggunakan beton, kebutuhan anggaran
diperkirakan mencapai Rp5,5 miliar per kilometer. Sementara itu, penanganan
dengan hotmix rata-rata membutuhkan Rp3 miliar per kilometer.
Dengan asumsi penanganan sepanjang 521
kilometer menggunakan hotmix, kebutuhan anggaran diperkirakan mencapai Rp1,563
triliun. Angka tersebut belum termasuk pembangunan jembatan, biaya perencanaan,
dan pengawasan.
“Untuk penanganan jalan kabupaten yang tidak
mantap sepanjang kurang lebih 521 kilometer, dibutuhkan anggaran minimal
Rp1,563 triliun jika menggunakan hotmix,” jelasnya.
Di sisi lain, kemampuan keuangan daerah untuk
pembangunan infrastruktur jalan masih terbatas. Anggaran yang tersedia
rata-rata sekitar Rp20 miliar per tahun, sehingga penanganan jalan baru dapat
menjangkau sekitar tujuh kilometer.
Keterbatasan tersebut membuat penanganan
seluruh jalan rusak tidak bisa dilakukan sekaligus. Terlebih, kondisi jalan
berpotensi semakin menurun apabila tidak diimbangi pemeliharaan secara berkala.
Perbaikan
Dilakukan Bertahap, Mengutamakan Skala Prioritas
Jon Novri mengatakan, Pemkab Tanggamus harus
menggunakan anggaran yang tersedia secara efisien dengan tetap memperhatikan
ketentuan teknis pembangunan jalan.
Penentuan ruas yang akan ditangani ditentukan
dengan skala prioritas yang mempertimbangkan tujuan yang akan dicapai sesuai
Visi dan Misi Kepala Daerah. Mekanisme penetapan prioritas tersebut
mempertimbangkan usulan-usulan baik yang bersumber dari usulan pokok-pokok
pikiran (e-pokir) anggota DPRD, Musyawarah Perencanaan Pembangunan
(Musrenbang), serta usulan teknokratik dari Dinas PUPR.
“Dengan keterbatasan anggaran, penanganan jalan
harus dilakukan berdasarkan skala prioritas dan sistem perencanaan yang
berlaku, baik melalui Musrenbang, e-pokir, maupun usulan teknokratik,” ujarnya.
Menurutnya, ruas jalan yang diprioritaskan
umumnya merupakan jalan utama atau poros yang mengalami kerusakan cukup parah
dan memiliki pengaruh besar terhadap aktivitas ekonomi serta sosial masyarakat.
Dengan mekanisme tersebut, penanganan jalan
diharapkan dapat diarahkan pada ruas yang paling membutuhkan perbaikan dan
memberikan manfaat luas bagi masyarakat.
Selain jalan kabupaten, Pemkab Tanggamus juga
memiliki tanggung jawab pengelolaan jalan lingkungan dengan panjang mencapai
631,36 kilometer berdasarkan SK Bupati Tanggamus Nomor B.304/24/08/2021.
Apresiasi
Warga Gotong Royong Perbaiki Jalan
Di tengah keterbatasan anggaran pemerintah,
partisipasi masyarakat dalam memperbaiki jalan secara swadaya turut mendapat
perhatian Dinas PUPR Tanggamus.
Salah satunya dilakukan warga Pekon Sinar Jawa
dan Pekon Datar Lebuai, Kecamatan Air Naningan, yang bergotong royong
mengumpulkan dana untuk menangani jalan penghubung antarkedua pekon tersebut.
Jon Novri mengapresiasi kepedulian masyarakat
yang secara mandiri berupaya memperbaiki akses jalan di wilayah mereka.
“Dinas PUPR sangat mengapresiasi peran aktif
masyarakat yang secara swadaya turut serta membangun maupun memelihara jalan,
baik jalan kabupaten maupun jalan lingkungan, seperti yang dilakukan masyarakat
Pekon Datar Lebuai dan Pekon Sinar Jawa,” ungkapnya.
Ia menyampaikan, Dinas PUPR selanjutnya akan
menganggarkan pekerjaan rekonstruksi pada ruas jalan Sinar Jawa–Datar Lebuai
pada Tahun Anggaran 2027.
Menurutnya, rencana penanganan tersebut
diharapkan dapat melanjutkan upaya masyarakat sehingga kondisi jalan menjadi
lebih baik dan dapat dimanfaatkan secara optimal.
“Harapannya, ruas jalan tersebut dapat tuntas
ditangani, digunakan masyarakat dengan baik, serta berdampak pada peningkatan
kesejahteraan masyarakat, khususnya di Pekon Datar Lebuai dan Pekon Sinar Jawa,
Kecamatan Air Naningan,” tutupnya. [MFH/Din/rils]