- Jalan Rusak Tanggamus Capai 521 Km, PUPR Ungkap Kebutuhan Anggaran Rp1,56 Triliun
- Polsek Pulau Panggung Bersama Tim Gabungan Padamkan Kebakaran di Batu Tegi
- Kasat Reskrim Polres Tanggamus Jelaskan Penanganan Kasus Konten Kreator RH
- Bunda Literasi Lampung Ajak Generasi Muda Lestarikan Budaya melalui Pameran Kayu Ara
- Pemprov Perkuat Pemberdayaan Masyarakat untuk Percepat Kemajuan Desa
- Ajiudin: Selain Sekdes Pulau Jaya, Menjadi Banser juga Bentuk Pengabdian untuk Masyarakat dan Agama
- Koperasi Pesisir Diperkuat, Nelayan Lamtim Didorong Miliki Posisi Tawar Lebih Baik
- Usaha Susu Kambing Etawa di Lampung Barat Tembus Luar Daerah
- Dorong Ekonomi Pesisir Barat, Bupati Dedi Irawan Hadiri Rakornas TPAKD 2026 di Jakarta
- Jaga Kelestarian Hutan TNBBS, Sekda Pesisir Barat Perkuat Sinergi dengan Aparat Penegak Hukum
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Jelaskan Penanganan Kasus Konten Kreator RH

TANGGAMUS, MFH,-- Satuan Reserse Kriminal
(Satreskrim) Polres Tanggamus menjelaskan perkembangan penanganan perkara
dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilaporkan Subehi terhadap
konten kreator insial RH. Perkara tersebut saat ini telah memasuki tahap
penyidikan dan bukan atas laporan pemerintah maupun LSM.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul
Yasin Ariga, S.Kom., M.H., mengatakan penyidik telah melakukan serangkaian
langkah untuk mendalami laporan tersebut, mulai dari pemeriksaan saksi hingga
meminta keterangan sejumlah ahli.
“Kami membenarkan bahwa saudara RH saat ini dilaporkan
oleh saudara Subehi terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Perkara
tersebut sudah berjalan pada tahap penyidikan,” kata AKP Khairul Yasin Ariga,
mewakili Kapolres Tanggamus AKBP AH. Hudi Arif, S.T.P., S.I.K., M.A., Jumat 23
Oktober 2026.
Baca Lainnya :
- Kapolres Sambut Tim Audit Kinerja Itwasda Polda Lampung, Periksa Empat Bidang0
- Polsek Kota Agung dan Inafis Polres Tanggamus Identifikasi Mayat Perempuan di Pasar Madang0
- Investasi Tanggamus TW III Tembus Rp115,97 Miliar, PMDN Berkontribusi 69,2 Persen0
- Ombudsman Tinjau Pelayanan RSUD Batin Mangunang0
- Satresnarkoba Polres Tangkap Tiga Orang Terduga Pengedar Sabu di Gisting0
Kasat menjelaskan, dalam proses penanganan
perkara, penyidik telah memeriksa saksi-saksi serta meminta keterangan ahli
bahasa Lampung, ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE), serta ahli
pidana.
"Keterangan para ahli tersebut menjadi
bagian dari rangkaian proses penyidikan untuk mendalami perkara berdasarkan
aspek bahasa, ketentuan hukum terkait ITE, dan unsur pidana yang
dilaporkan," jelasnya.
AKP Khairul Yasin mengungkapkan, sebelum
diamankan terhadap RH penyidik telah melayangkan panggilan resmi sebanyak dua
kali kepada RH untuk dimintai keterangan dalam proses penyidikan, namun yang
bersangkutan tidak hadir.
“Penyidik Satreskrim Polres Tanggamus sudah
melakukan pemanggilan secara resmi sebanyak dua kali kepada saudara Rohadi.
Namun, yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan tersebut dan tidak
mengonfirmasi alasan ketidakhadirannya,” ungkapnya.
Atas ketidakhadiran tersebut, penyidik kemudian
menerbitkan surat perintah membawa saksi atas nama RH untuk dimintai keterangan
di Markas Polres Tanggamus.
"RH masih berstatus saksi, kami bawa dari
sebuah rumah kontrakan di wilayah Tangerang, Rabu malam, 21 Oktober 2026,"
ujarnya.
AKP Khairul Yasin Ariga, menambahkan bahwa
langkah tersebut merupakan bagian dari proses penanganan perkara yang sedang
berjalan. Pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait diperlukan untuk mendalami
laporan dan memperoleh keterangan yang dibutuhkan penyidik.
"Penanganan perkara ini masih berada dalam
proses hukum. Dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan terhadap RH belum
merupakan penetapan bahwa yang bersangkutan bersalah, sehingga seluruh proses
tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku," tandasnya.
[MFH/Din/rils]











