- Kadis Kominfotiksan Ajak Masyarakat Bijak Bermedia Digital untuk Cegah Judol dan Konten Negatif
- Bupati Pringsewu Ajak GOW Ikut Andil Wujudkan Penguatan Ekonomi Keluarga
- Audiensi dengan Kanwil DJPB Lampung, Bupati Dorong Hilirisasi Kopi dan Peningkatan DAU-DAK
- Perkuat Sinergi Pemerintah dan Masyarakat, Sekda Terima Audiensi Forum Silaturahmi
- Bupati Dedi Irawan Mulai Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih
- Pemprov Lampung Tekankan Profesionalisme dan Keteladanan bagi Pejabat Administrator
- Hujan Bantu Padamkan Karhutla di Way Kambas, Pemprov Lanjutkan Pemantauan
- Gubernur Mirza Dorong Mulang Maya jadi Desa Wisata Budaya Unggulan Lampung
- Bupati Tanggamus Tinjau SDN 3 Kedaloman, Puskesmas Talang Padang dan SPPG Pariaman
- Razia Gabungan Operasi Patuh 2026 di Jalinbar Way Lalaan
Kadis Kominfotiksan Ajak Masyarakat Bijak Bermedia Digital untuk Cegah Judol dan Konten Negatif

PESAWARAN, MFH,-- Kemajuan teknologi informasi
memberikan banyak manfaat bagi kehidupan masyarakat, mulai dari mendukung
pendidikan, pekerjaan, komunikasi, hingga aktivitas ekonomi. Namun, di sisi
lain, ruang digital juga dapat menjadi pintu masuk berbagai persoalan sosial,
seperti judi online, penyebaran hoaks, penipuan, dan konten negatif yang
berpotensi merugikan individu maupun keluarga.
Hal tersebut disampaikan Plt. Kepala Dinas
Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfotiksan) Kabupaten
Pesawaran, M. Ardhiansyah Putra Agung, S.E., M.M., saat menjadi narasumber
dalam Sarasehan dan Sosialisasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten
Pesawaran tentang Bahaya Judi Online, Narkoba, dan Sejenisnya di Islamic Center
Pesawaran, Rabu (28/10/2026).
Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa, tantangan
di era digital tidak hanya berkaitan dengan penggunaan perangkat teknologi,
tetapi juga menyangkut kemampuan masyarakat dalam menyaring informasi,
mengendalikan diri, serta membangun ketahanan keluarga.
Baca Lainnya :
- Jembatan Perintis Garuda di Desa Wates Mulai Dibangun0
- MUI Pesawaran Edukasi Masyarakat Tentang Bahaya Judi Online dan Narkoba0
- Desa Sungai Langka Dicanangkan Sebagai Desa Tapis0
- Pemkab Dukung Upaya Pencegahan Narkotika Melalui Sinergi Lintas Sektor0
- Wagub Jihan Nurlela Minta Percepatan Penanggulangan TBC di Lampung0
Jika dahulu pengaruh negatif lebih banyak
berasal dari lingkungan pergaulan, kini ajakan berjudi, informasi palsu, dan
konten berbahaya dapat menjangkau masyarakat melalui iklan terselubung, pesan
pribadi, grup percakapan, hingga rekomendasi platform digital.
Menurutnya, judi online, hoaks, dan konten
negatif memiliki cara berbeda dalam memengaruhi masyarakat. Judi online
memanfaatkan keinginan memperoleh uang secara instan, hoaks mengeksploitasi
emosi dan kecenderungan mempercayai informasi yang sesuai dengan keyakinan,
sedangkan konten negatif dapat menarik perhatian melalui rasa ingin tahu maupun
dorongan untuk mendapatkan pengakuan.
“Judi online tidak selalu hadir dalam bentuk
yang mudah dikenali. Terkadang dikemas seperti permainan. Padahal, kerugian
yang dialami pemain sering kali tidak terlihat. Ketika kalah, seseorang bisa
terdorong untuk terus bermain demi mengembalikan uangnya, sehingga berisiko
terjerat utang, berbohong, hingga memicu konflik dalam keluarga,” jelasnya.
Ia menegaskan, dampak persoalan digital tidak
berhenti pada individu, tetapi dapat meluas kepada keluarga, anak, orang tua,
dan lingkungan sosial. Karena itu, masyarakat perlu membangun kebiasaan
bermedia digital secara bijak, tidak mudah tergiur tawaran keuntungan instan,
serta membiasakan diri memeriksa kebenaran informasi sebelum mempercayai maupun
menyebarkannya.
Dalam kesempatan tersebut, dirinya juga
menjelaskan peran pemerintah daerah melalui Diskominfotiksan dalam menghadapi
persoalan di ruang digital. Menurutnya, upaya yang dapat dilakukan antara lain
melalui literasi digital, edukasi publik, penguatan penyebaran informasi resmi,
serta koordinasi dan penerusan aduan kepada instansi berwenang.
Ia menambahkan, penanganan konten ilegal dan
dugaan tindak pidana digital memerlukan keterlibatan berbagai pihak sesuai
kewenangannya. Pemutusan akses terhadap konten ilegal dilakukan melalui
mekanisme yang berlaku oleh pemerintah pusat, sedangkan penanganan dugaan
tindak pidana dan transaksi keuangan melibatkan aparat penegak hukum serta
lembaga terkait.
“Mari bersama-sama kita perkuat kemampuan
diri dan keluarga dalam memanfaatkan teknologi secara positif. Kemajuan digital
perlu diimbangi dengan kesadaran, tanggung jawab, dan kemampuan menyaring
informasi sebelum disebarkan," jelasnya.
Sementara itu, Ketua MUI Kabupaten Pesawaran,
KH. Ahmad Rusdi Ubaidilah Abror, S.Pd., menyampaikan bahwa sarasehan dan
sosialisasi tersebut merupakan bagian dari ikhtiar bersama untuk mencegah
meluasnya dampak judi online, narkoba, dan berbagai persoalan sosial lainnya,
khususnya yang mengancam generasi muda.
Ia menegaskan, upaya pencegahan perlu dilandasi
niat baik dan kepedulian bersama. Melalui sinergi MUI, pemerintah daerah, unsur
Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta dukungan masyarakat,
diharapkan tumbuh kesadaran untuk saling mengingatkan dan membantu anggota
keluarga maupun lingkungan yang berisiko terjerumus dalam perilaku negatif.
Selain Plt. Kepala Dinas Kominfotiksan Kabupaten
Pesawaran, kegiatan ini juga menghadirkan Kasatbinmas Polres Pesawaran Iptu M.
Hidayatullah, perwakilan Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Kabupaten
Pesawaran Hengki Wijaya, serta Kasubsi I Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri
Pesawaran M. Jafar Shiddiq, S.H., sebagai narasumber.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab
dan dialog interaktif bersama peserta sebagai ruang untuk memperdalam pemahaman
serta memperkuat komitmen bersama dalam mencegah judi online, narkoba, dan
berbagai persoalan sosial di tengah masyarakat. [MFH/Diskominfotiksan]











