- Sistem OM SPAN Kementerian Keuangan Alami Kendala
- Kapolres Gelar Ngopi Bareng Kamtibmas (Ngobarmas) di Wilayah Terluar
- Marindo Terima Visitasi ASKOMPSI
- Wakil Bupati Tubaba Nadirsyah Buka Tubaba Art Festival ke-IX Tahun 2025
- Wabup Azwar Hadi Dorong Penguatan SDM Melalui Pelatihan Kader HMI Lamtim
- Wabup Lamtim Ajak ASN Gotong Royong Bersihkan Gedung Pusiban dan Lingkungan Kantor
- Pemkot Metro Dukung Semangat Kebersamaan di Milad ke-113 Muhammadiyah
- Pemkot Metro Gelar Pasar Murah Kecamatan Metro Selatan
- Bupati Dedi Irawan Tinjau Progres Pembangunan RSUD KH. Muhammad Thohir
- Akhir Oktober 2025, Progres Pembangunan Ruas Bumidaya - Terimo Mukti Baru 13,86 %
Karantina Lampung Berhasil Amankan Ribuan Ton Ceker Ayam Ilegal

Lampung Selatan , MFH, Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung (Karantina Lampung) kembali menggagalkan dua upaya pemasukan ilegal produk hewan berupa ceker ayam tanpa dokumen resmi ke wilayah Provinsi Lampung. Total muatan yang diamankan mencapai 10,8 ton.
Produk tersebut ditemukan dalam dua kendaraan berbeda saat proses bongkar kapal di Pelabuhan Bakauheni, pada Selasa (9/9) malam dan Rabu (10/9) dini hari. Aksi ini merupakan hasil kolaborasi pengawasan antara Karantina Lampung dan Karantina Banten, dalam rangka memperketat pengawasan lalu lintas komoditas yang berpotensi membawa penyakit hewan di jalur strategis penyeberangan Jawa dan Sumatera.
Baca Lainnya :
- Pemprov Lampung Dukung Peran Strategis Mahasiswa NU Dalam Pembangunan Daerah0
- Pererat Sinergitas, DPP Jagat Buana Nusantara Gelar Silaturahmi0
- ASDP Apresiasi Pelanggan Setia dan Terus Dorong Budaya Tertib Digital0
- Satu Tahun Buron, Polres Lampung Selatan Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian0
- Modus Penggelapan Motor Ternyata untuk Jaminan Pinjam Uang0
“Petugas kami mendapatkan informasi adanya rencana lalu lintas pemasukan produk hewan secara ilegal ke Provinsi Lampung. Dari informasi tersebut petugas kami segera memperketat pengawasan,” ujar Donni Muksydayan, Kepala Karantina Lampung.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas karantina bersiaga melakukan pengawasan saat proses bongkar kapal dari Pelabuhan Merak. Sekitar pukul 21.40 WIB, petugas karantina memeriksa satu unit truk yang baru keluar dari kapal. Hasil pemeriksaan mengungkap adanya muatan ceker ayam sebanyak 7,5 ton, yang berasal dari Tangerang, Banten, dan ditujukan ke Kota Metro, Lampung.
Selang beberapa jam, Rabu (10/9) dini hari, petugas kembali menemukan kendaraan pengangkut lainnya berupa mobil pikap yang membawa 3,3 ton ceker ayam. Komoditas ini juga berasal dari Tangerang dan direncanakan dikirim ke Palembang, Sumatera Selatan.
Kedua pengiriman tersebut tidak dilaporkan kepada petugas karantina, tidak dilengkapi dengan dokumen wajib, yakni Sertifikat Sanitasi Produk Hewan dari daerah asal serta tidak diangkut menggunakan kendaraan yang memenuhi standar sanitasi dan tanpa fasilitas pendingin. Atas pelanggaran tersebut, petugas Karantina melakukan penahanan terhadap seluruh muatan, serta pemeriksaan terhadap pengemudi masing-masing kendaraan untuk pendalaman informasi.
“Penahanan ini dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Dalam Pasal 35 yang menegaskan bahwa setiap media pembawa wajib dilaporkan dan disertai dokumen karantina pada saat pemasukan ke suatu wilayah,” jelas Donni.
Adapun pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana, sebagaimana tercantum dalam Pasal 88, yakni pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Penindakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga keamanan pangan, kesehatan masyarakat, serta mencegah masuknya penyakit hewan berbahaya ke wilayah Sumatera. Ia juga menekankan bahwa perlindungan konsumen menjadi perhatian utama dalam setiap langkah pengawasan. Produk pangan asal hewan yang beredar di masyarakat harus memiliki asal-usul yang jelas, bebas dari penyakit, dan aman untuk dikonsumsi.
“Langkah ini bukan semata soal administrasi, tetapi bagian dari tanggung jawab kami untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen,” tegas Donni.









3.jpg)

