- Pemprov Lampung Dukung Peran Strategis Mahasiswa NU Dalam Pembangunan Daerah
- TNI- POLRI Gelar Patroli Skala Besar, Jaga Kamtibmas Pasca Unjuk Rasa
- Polres Tulang Bawang Barat Laksanakan Patroli Skala Besar
- Harga Terjangkau, Warga Antusias Sambut Pasar Murah PMI Lampung di Pesawahan
- Langkah Konkret Lestarikan Sejarah, Rumah Daswati Didorong Jadi Cagar Budaya
- Pererat Sinergitas, DPP Jagat Buana Nusantara Gelar Silaturahmi
- ASDP Apresiasi Pelanggan Setia dan Terus Dorong Budaya Tertib Digital
- Satu Tahun Buron, Polres Lampung Selatan Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian
- Modus Penggelapan Motor Ternyata untuk Jaminan Pinjam Uang
- Polsek Palas Amankan 2 Warga Bangunan dan 1 Kalirejo Edarkan Narkoba
Komplotan Pencuri Onderdil Bus Dinas Perhubungan Lampung Berhasil di Ringkus

LAMPUNG SELATAN,MFH.Net– Unit Reskrim Polsek Natar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan onderdil kendaraan milik Dinas Perhubungan Provinsi Lampung yang terjadi di Pool Bus Desa Haduyang, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Tiga pelaku ditangkap dalam operasi yang dilakukan bertahap, yakni H (42), MFS (25), dan A (45).
Baca Lainnya :
- Bupati Egi Hadiri Pawai Budaya di Fajar Baru0
- Operasi Patuh Krakatau 2025 Resmi Dimulai, Tilang ETLE Mobile Diberlakukan0
- Harga Beras Naik Lagi? Begini Langkah Cepat Pemkab Lamsel Bersama Kemendagri!0
- H. Andiyanto, S.Ag Pimpin NU Natar Periode 2025–2030, Teguhkan Kiprah NU di Akar Rumput0
- Hingga Pertengahan 2025 Kasus Pencerain di Pengadilan Agama Kalianda Mendominasi0
Kapolsek Natar AKP Budi Howo membenarkan penangkapan tersebut. "Benar, ketiga pelaku telah kami amankan beserta barang bukti. Mereka berperan sebagai pelaku utama pencurian dan penadah onderdil kendaraan bus milik Dinas Perhubungan Lampung. Salah satu pelaku merupakan warga Pesawaran dan dua lainnya berdomisili di Lampung Selatan serta Bandar Lampung," ujarnya, Senin (14/7/2025).
Penangkapan bermula pada Kamis, 10 Juli 2025 pukul 15.30 WIB, saat tim yang dipimpin Panit I Reskrim Polsek Natar, IPDA Junian Anes Arsyad, menangkap pelaku pertama, H (42), di Desa Branti Raya. Berdasarkan pengakuannya, ia menjual onderdil curian kepada dua orang, yakni MFS (25), dan A (45).
Tim langsung bergerak dan berhasil menangkap MFS di Pasar Tugu, Bandar Lampung pada Sabtu, 12 Juli 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, disusul penangkapan pelaku A di Desa Tanjung Sari, Kecamatan Natar, pada pukul 17.00 WIB di hari yang sama.
Dalam pemeriksaan, ketiganya mengaku mencuri dan menjual onderdil dari 14 unit bus—6 unit bus besar dan 8 unit bus sedang—yang terparkir di Pool Dinas Perhubungan. Barang-barang yang dicuri antara lain injeksi, alternator, kompresor AC, radiator, turbo, gardan, speedometer, kopling, as roda, power steering, ban, kursi pengemudi, lampu utama, hingga blok mesin. Total kerugian ditaksir mencapai Rp540 juta.
“Modus para pelaku adalah membobol kendaraan yang terparkir di pool lalu mengambil suku cadang bernilai tinggi. Aksi ini dilakukan saat area dalam keadaan sepi,” kata AKP Budi Howo.
Ketiganya dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. “Kami masih melakukan pendalaman apakah ada pihak lain yang terlibat serta menelusuri keberadaan sisa barang bukti yang belum ditemukan,” tambahnya.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk onderdil kendaraan dinas, tiga lembar kartu inventaris barang dan mesin milik Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, serta satu lembar daftar rekapitulasi barang kendaraan milik Dinas Perhubungan.
