- Lindungi Perempuan dan Anak, Pemkot-Kejari Metro Perkuat Sinergi
- Wali Kota Metro Resmikan Gedung Kantor Koperasi Yosomulyo
- Pemkot Metro Gelar Forum Konsultasi Publik, Perkuat Responsivitas dan Transparansi Pelayanan
- Parosil Perintahkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Buat Sekolah Transparan dan Berintegritas
- Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat Benahi Aturan PAD
- MTs Baabussalaam Gadingrejo Lakukan Kunjungan Edukasi di PLTS dan ITERA
- Sekdaprov Marindo Kukuhkan Tiga Pengurus Korpri Daerah
- Seleksi Calon Anggota KI Lampung Ditutup, 81 Pendaftar Masuk Tahap Verifikasi
- BPJS Aktif Baru 64,36 Persen, Yanuar Irawan: Jangan Ada Warga Kesulitan Berobat karena Administrasi
- Ombudsman RI Laksanakan Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026
Lindungi Perempuan dan Anak, Pemkot-Kejari Metro Perkuat Sinergi

METRO, MFH,-- Pemerintah Kota Metro bersama
Kejaksaan Negeri Metro memperkuat komitmen perlindungan terhadap perempuan dan
anak korban kekerasan melalui penandatanganan kesepakatan bersama tentang
pendampingan korban pascaputusan pengadilan. Kegiatan tersebut berlangsung di
Aula Pemerintah Kota Metro, Kamis (5/11/2026).
Kesepakatan ini menjadi langkah strategis untuk
memastikan bahwa perlindungan terhadap korban tidak berhenti ketika proses
hukum telah selesai. Dalam kesempatan tersebut, Kejaksaan Negeri Metro juga
menyerahkan data korban yang perkara hukumnya telah berkekuatan hukum tetap
kepada Pemerintah Kota Metro sebagai dasar keberlanjutan pendampingan dan
pemulihan korban.
Wali Kota Metro, Bambang Iman Santoso,
menegaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan persoalan
serius yang membutuhkan penanganan komprehensif serta keterlibatan seluruh
unsur pemerintah dan aparat penegak hukum.
Baca Lainnya :
- Wali Kota Metro Resmikan Gedung Kantor Koperasi Yosomulyo0
- Pemkot Metro Gelar Forum Konsultasi Publik, Perkuat Responsivitas dan Transparansi Pelayanan0
- Wali Kota Metro Hadiri Audiensi Bersama PT PII0
- Wakil Wali Kota Metro Ajak Generasi Muda Jadi Penggerak Ekonomi dan Agen Perubahan0
- Pemkot Metro Resmikan Titik Koleksi Buku Digital Berbasis QR Code0
Menurutnya, dampak kekerasan tidak hanya
meninggalkan luka fisik, tetapi juga dapat menimbulkan trauma psikologis dan
persoalan sosial yang berkepanjangan. Oleh karena itu, berakhirnya proses
persidangan tidak serta-merta mengakhiri kebutuhan korban terhadap perlindungan
dan pemulihan.
“Ketika suatu perkara telah diputus oleh
pengadilan, bukan berarti seluruh persoalan korban telah selesai. Korban masih
membutuhkan pendampingan, perlindungan, pemulihan, serta dukungan agar dapat
kembali menjalani kehidupan secara aman dan bermartabat,” tegas Bambang.
Ia menekankan bahwa keadilan tidak boleh
berhenti pada putusan pengadilan, melainkan harus diwujudkan melalui langkah
nyata yang menjamin pemulihan dan perlindungan korban.
“Negara harus tetap hadir. Keadilan tidak cukup
hanya diwujudkan melalui penghukuman terhadap pelaku, tetapi juga harus
memastikan korban mendapatkan hak-haknya, memperoleh pemulihan, dan mampu
kembali menjalani kehidupan dengan layak,” ujarnya.
Melalui kesepakatan tersebut, Pemerintah Kota
Metro bersama Kejaksaan Negeri Metro akan membangun mekanisme rujukan dan
pendampingan yang terintegrasi. Ruang lingkup kerja sama meliputi identifikasi
korban, asesmen kebutuhan, pendampingan psikologis, pelayanan kesehatan,
rehabilitasi sosial, hingga fasilitasi pemenuhan hak korban, termasuk restitusi
dan kompensasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Metro,
Ricky Parlin Jahyamanda, mengungkapkan bahwa penanganan perkara kekerasan
seksual terhadap perempuan dan anak masih menjadi perhatian serius mengingat
berdasarkan data yang disampaikan hingga Oktober 2026 terdapat tujuh perkara
tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), serta satu perkara tindak pidana
terhadap anak yang telah memasuki tahap penuntutan.
Tak hanya itu, Ia menjelaskan bahwa penanganan
perkara pidana melibatkan rangkaian kewenangan aparat penegak hukum, mulai dari
penyidikan, penuntutan, persidangan, hingga pelaksanaan putusan. Namun
menurutnya, masih terdapat persoalan mendasar yang kerap luput dari perhatian,
yakni keberlanjutan nasib korban setelah seluruh tahapan hukum tersebut
selesai.
Dalam paparannya, Ricky Parlin Jahyamanda
mengungkapkan bahwa korban yang memiliki kemampuan ekonomi mungkin masih dapat
melanjutkan pengobatan dan pemulihan secara mandiri.
“Bagi korban yang tidak memiliki kemampuan
finansial, kehadiran negara menjadi sangat penting untuk menjamin terpenuhinya
hak atas perlindungan dan pemulihan, ” terangnya.
Ia menyampaikan apresiasi kepada Wali Kota
Metro beserta jajaran perangkat daerah, khususnya Dinas Sosial, Dinas
Kesehatan, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), atas
respons dan dukungan selama ini dalam membantu penanganan korban.
Koordinasi lintas sektor tersebut sangat
penting, terutama ketika korban membutuhkan penanganan medis, layanan rumah
sakit, pendampingan psikologis hingga intervensi sosial. Kerja sama yang telah
berjalan perlu diperkuat agar pelayanan terhadap korban tidak terputus setelah
perkara memperoleh kekuatan hukum tetap.
Ricky juga menekankan pentingnya pemenuhan hak
restitusi bagi korban dengan menginstruksikan jajaran penuntut umum agar
perkara pidana yang memiliki korban turut memperhatikan dan mengupayakan restitusi
sesuai ketentuan hukum.
“Saya berharap proses penuntutan dan
pemeriksaan di pengadilan semakin memberikan perhatian terhadap pemenuhan hak
tersebut, sehingga korban tidak hanya memperoleh kepastian hukum, tetapi juga
kesempatan mendapatkan pemulihan kerugian yang dialami,” paparnya.
Lebih lanjut, Kepala Kejaksaan Negeri Metro
mendorong penguatan kelembagaan perlindungan perempuan dan anak, termasuk
mendukung pembentukan satuan khusus pelayanan perempuan dan anak (Sat PPA) di
lingkungan Polres Metro.
“Keberadaan satuan khusus tersebut akan
memperkuat kesinambungan penanganan perkara sejak tahap penyidikan hingga
pendampingan pascaputusan pengadilan,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Ricky juga menyoroti
beratnya dampak kekerasan seksual terhadap anak, salah satu perkara yang tengah
dipersiapkan untuk dilimpahkan ke pengadilan, yakni dugaan kekerasan seksual
yang dilakukan ayah tiri terhadap anak selama kurun waktu empat tahun ketika
ibu kandung korban bekerja di luar rumah.
Berdasarkan pemaparan yang disampaikannya,
dampak psikologis yang dialami korban sangat serius, bahkan memengaruhi cara
korban memandang dan berinteraksi dengan lingkungan sosialnya.
“Kasus tersebut menjadi gambaran nyata bahwa
kekerasan seksual terhadap anak dapat meninggalkan trauma mendalam yang
membutuhkan penanganan jangka panjang,” pungkasnya.
Ricky menegaskan bahwa perlindungan terhadap
perempuan dan anak bukan semata-mata urusan penegakan hukum, melainkan tanggung
jawab bersama seluruh elemen negara dan masyarakat.
“Untuk itu Kejaksaan Negeri Kota Metro mengajak
seluruh pihak untuk membangun sinergi yang konkret dan berkelanjutan agar tidak
ada korban yang kehilangan akses terhadap perlindungan hanya karena proses
peradilan telah berakhir,”katanya.
Penandatanganan kesepakatan bersama tersebut,
ia juga diharapkan menjadi landasan penguatan sistem perlindungan perempuan dan
anak di Kota Metro, sekaligus memastikan adanya kesinambungan layanan dari
proses penanganan perkara hingga pemulihan korban. [MFH/Diskominfo]










