- Lindungi Perempuan dan Anak, Pemkot-Kejari Metro Perkuat Sinergi
- Wali Kota Metro Resmikan Gedung Kantor Koperasi Yosomulyo
- Pemkot Metro Gelar Forum Konsultasi Publik, Perkuat Responsivitas dan Transparansi Pelayanan
- Parosil Perintahkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Buat Sekolah Transparan dan Berintegritas
- Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat Benahi Aturan PAD
- MTs Baabussalaam Gadingrejo Lakukan Kunjungan Edukasi di PLTS dan ITERA
- Sekdaprov Marindo Kukuhkan Tiga Pengurus Korpri Daerah
- Seleksi Calon Anggota KI Lampung Ditutup, 81 Pendaftar Masuk Tahap Verifikasi
- BPJS Aktif Baru 64,36 Persen, Yanuar Irawan: Jangan Ada Warga Kesulitan Berobat karena Administrasi
- Ombudsman RI Laksanakan Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026
Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat Benahi Aturan PAD
Potensi Wisata Hingga Layanan Kesehatan jadi Sasaran

PESISIR BARAT, MFH,-- Pemerintah Kabupaten
Pesisir Barat terus berupaya memperkuat kemandirian fiskal daerah melalui
optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu langkah yang dilakukan
yakni menyempurnakan regulasi pajak dan retribusi daerah agar lebih adaptif
terhadap perkembangan potensi ekonomi serta kebutuhan pembangunan daerah.
Upaya tersebut diwujudkan melalui Rapat
Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, yang berlangsung di Ruang Batu Gukhi Lantai 1,
Kamis (5/11/2026).
Kegiatan dibuka langsung oleh Asisten Bidang
Perekonomian dan Pembangunan, Drs. Zukri Amin, M.P., yang hadir mewakili Bupati
Pesisir Barat.
Baca Lainnya :
- Pendidikan Pesisir Barat Naik Kelas, 10 SMP Dapat Wajah Baru Lewat Program Revitalisasi0
- Sekda Pesisir Barat Hadiri Leif 2026 di Jakarta0
- DWP Pesisir Barat Sulap Buah Sawo jadi Dodol0
- Sejarah Baru Kesehatan Pesisir Barat, Bupati Resmi Deklarasikan Kabupaten Bebas BABS0
- Sekda Pesisir Barat Hadiri Pelantikan Bupati Lampung Tengah0
Dalam sambutannya, Zukri Amin menyampaikan
bahwa harmonisasi Ranperda PDRD bukan sekadar proses penyempurnaan regulasi,
melainkan bagian dari langkah strategis pemerintah daerah dalam menggali dan
mengoptimalkan berbagai sumber PAD. Pengelolaannya harus memiliki dasar hukum
yang kuat, legal, realistis, serta dapat dikembangkan sesuai dengan potensi dan
karakteristik daerah.
Ia menjelaskan, terdapat sejumlah pertimbangan
yang mendasari perlunya perubahan Perda tersebut. Salah satunya berkaitan
dengan kontribusi atas kunjungan wisatawan mancanegara. Kabupaten Pesisir Barat
memiliki potensi pariwisata yang terus berkembang dan menjadi salah satu tujuan
kunjungan wisata, termasuk bagi wisatawan dari luar negeri.
Karena itu, potensi penerimaan yang berkaitan
dengan aktivitas kunjungan warga negara asing (WNA) di Kabupaten Pesisir Barat
perlu dicermati dan dikaji secara serius, dengan tetap memperhatikan kewenangan
pemerintah daerah serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain sektor pariwisata, perubahan regulasi
juga diperlukan untuk mengakomodasi potensi retribusi setelah Rumah Sakit Umum
Daerah (RSUD) dan Puskesmas menerapkan pola pengelolaan Badan Layanan Umum
Daerah (BLUD).
Menurutnya, perubahan pola pengelolaan layanan
kesehatan tersebut perlu diikuti dengan penyesuaian landasan regulasi, sehingga
potensi penerimaan daerah yang masih dapat diatur tidak kehilangan dasar hukum
yang jelas.
Pemerintah daerah juga perlu mengantisipasi
munculnya berbagai potensi penerimaan baru seiring perkembangan sektor
pariwisata, investasi, pelayanan publik, pemanfaatan aset daerah, hingga
pertumbuhan ekonomi masyarakat. Dengan demikian, regulasi yang disusun tidak
hanya menjawab kebutuhan saat ini, tetapi juga mampu mengakomodasi perkembangan
daerah pada masa mendatang.
Beberapa potensi yang menjadi perhatian dalam
pembahasan tersebut di antaranya retribusi izin kerja tenaga kerja asing (TKA),
khususnya pelayanan pengesahan perpanjangan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja
Asing (RPTKA) sesuai wilayah kerja TKA.
Mengingat tarif dan mekanisme pembayarannya
belum diatur dalam peraturan daerah, diperlukan kajian lebih lanjut agar
pengaturannya memiliki landasan hukum yang tepat dan sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan.
Potensi lainnya adalah Retribusi Pelayanan
Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan). Dalam hal ini, pemerintah daerah perlu
melakukan inventarisasi secara menyeluruh, mulai dari jenis dan volume
pelayanan, kesiapan sarana dan prasarana, jumlah pengguna jasa, hingga
perhitungan potensi penerimaan serta kewajaran tarif yang akan diterapkan.
Selain mengidentifikasi sumber penerimaan baru,
pembahasan perubahan Perda PDRD juga mencakup evaluasi dan penyesuaian tarif
pajak maupun retribusi agar tetap relevan dengan perkembangan kondisi daerah.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah tarif
Retribusi Rumah Susun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Evaluasi terhadap tarif
tersebut perlu dilakukan berdasarkan kajian komprehensif yang mencakup aspek
regulasi, kondisi fisik dan kelayakan bangunan, peningkatan biaya operasional dan
pemeliharaan, perkembangan indeks harga dan perekonomian, kemampuan membayar
penghuni, serta perbandingan tarif sewa rumah susun di pemerintah daerah
lainnya.
Dengan pertimbangan tersebut, tarif yang
ditetapkan nantinya diharapkan tetap wajar dan adil, dapat diterapkan secara
efektif, tidak memberatkan masyarakat, sekaligus mampu memberikan kontribusi
optimal terhadap pendapatan daerah.
Lebih lanjut, Zukri Amin berharap melalui rapat
harmonisasi tersebut, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat disempurnakan, baik dari sisi
substansi, teknis penyusunan, maupun kesesuaiannya dengan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi.
Seluruh masukan dan saran dari Tim Perancang
serta perangkat daerah terkait diharapkan menjadi bahan penyempurnaan, sehingga
Ranperda yang dihasilkan memiliki dasar hukum yang kuat, realistis, fleksibel
terhadap perkembangan daerah, memberikan kepastian hukum, serta dapat
dilaksanakan secara efektif.
Ia juga menegaskan bahwa regulasi yang disusun
harus mampu memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk mengoptimalkan
potensi PAD Kabupaten Pesisir Barat tanpa membebani masyarakat.
"Kepada Tim Perancang Peraturan
Perundang-undangan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung, kami sangat
mengharapkan pendampingan dan arahan agar setiap substansi yang kita rumuskan
benar-benar memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dilaksanakan,"
ujarnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala
Badan Pendapatan Daerah, Henri Dunan, S.E.; Kepala Dinas Ketahanan Pangan,
Pertanian dan Perikanan, Irvan Leonardo Abdullah, S,P.,M.Si; Plt. Kepala Dinas
Kepemudaan, Olahraga, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif, M. Belly Oscar, S.H.,
M.H.; serta Direktur RSUD KH. Muhammad Thohir Krui, dr. Yusuf Firmansyah,
M.Kes.
Hadir pula Kepala Divisi Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kementerian Hukum, Laila
Yunara, beserta jajaran Kanwil Kemenkum, yakni Muhammad Ali Badary, Desi
Rullianti, Hapsoro Adhinughoro, Kamal Putra Thamrin, dan Hafid Adzam.
Melalui harmonisasi tersebut, Pemerintah
Kabupaten Pesisir Barat berharap perubahan regulasi pajak dan retribusi daerah
dapat menjadi instrumen hukum yang adaptif dan memberikan kepastian dalam
pemungutan pajak maupun retribusi. Dengan regulasi yang tepat, berbagai potensi
PAD diharapkan dapat dikelola secara optimal guna memperkuat kemandirian fiskal
daerah, mendukung keberlanjutan pembangunan, serta meningkatkan kualitas
pelayanan kepada masyarakat. [MFH/Diskominfotiksan]











