- Paguyuban Pedagang Kuliner Pasar Mambo Jajaki Kerjasama dengan Media Faktual Hukum
- Pemprov Lampung Lakukan Groundbreaking Perbaikan Ruas Jalan Jabung-SP Labuhan Maringgai
- Waspadai El Nino 2026, Pemprov Lampung Matangkan Strategi Mitigasi Terpadu
- Polda Lampung Bongkar Sindikat Penimbunan BBM Ilegal di Pesawaran
- Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 15,7 kilogram Sabu di Pelabuhan Bakauheni
- Pemprov dan KLH Perkuat Sinergi, Wujudkan Langkah Reformasi Pengelolaan Sampah
- Rapat Paripurna DPRD Pesawaran Sampaikan Rekomendasi LKPJ 2025
- Bupati Lamtim Ela Siti Nuryamah Tinjau Sekuntum Herbal Farm
- Plt. Bupati Lampung Tengah Hadiri Halal Bihalal Pangdam, Perkuat Sinergi TNI dan Masyarakat
- Pemkab Lampung Tengah Dalami Program Vaksinasi HPV Nasional
OJK Imbau Waspada Investasi Ilegal, Bupati Egi: Jangan Terbuai Untung Instan

KALIANDA, MFH,-- Ancaman penipuan investasi dan
kejahatan digital kian nyata di tengah masyarakat. Merespons hal itu, Bupati
Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, mengingatkan warga agar tidak mudah
tergiur iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat.
Hal ini sejalan dengan imbauan Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) yang meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap
berbagai modus investasi ilegal dan scam digital.
Kepala OJK Provinsi Lampung, Oktofitriady,
menegaskan maraknya penawaran investasi ilegal saat ini kerap dibungkus dengan
janji keuntungan tinggi yang tidak masuk akal, proses instan, serta promosi
agresif melalui media sosial.
Baca Lainnya :
- Pemkab Lampung Selatan Catat Realisasi Pendapatan 97 Persen di Tengah Tekanan Ekonomi0
- Camat Palas Ns. Rosalina dan Kades Sukiman Kompak Wujudkan Program Desa HELAU di Bumirestu0
- Respons Cepat Damkar Lampung Selatan Tangani Tumpahan Solar di Jalintim0
- Usai Idulfitri 1447 H, Sekda Supriyanto Tegaskan ASN Harus Langsung Bergerak0
- Imbas UU HKPD, Pemkab Lampung Selatan Tegaskan Tak Ada PHK Massal PPPK0
Ia mengingatkan masyarakat untuk selalu
menerapkan prinsip 2L, yakni Legal dan Logis, sebelum memutuskan berinvestasi.
“Jangan mudah tergiur janji manis keuntungan
besar dalam waktu singkat. Jika tidak memiliki legalitas yang jelas, maka
risikonya sangat tinggi,” ujar Oktofitriady dalam Siaran Pers OJK, yang
diterima pada Selasa (17/3/2026).
Data Indonesia Anti Scam Centre (IASC)
menunjukkan skala ancaman yang tidak kecil. Dalam periode 22 November 2024
hingga 28 Februari 2026, tercatat 479.587 laporan pengaduan masyarakat terkait
penipuan transaksi keuangan.
Dari jumlah tersebut, terdapat 812.496 rekening
yang dilaporkan terlibat aktivitas ilegal, dan 438.609 rekening berhasil
diblokir.
OJK pun mengimbau masyarakat yang menjadi
korban agar segera melapor melalui kanal resmi IASC di laman https://masc.ojk.go.id/ atau melalui perbankan masing-masing,
guna mempercepat penanganan dan pemblokiran rekening pelaku.
Selain itu, OJK juga meminta seluruh Pelaku
Usaha Jasa Keuangan (PUJK) meningkatkan kewaspadaan serta memperkuat manajemen
risiko, termasuk risiko operasional, likuiditas, hingga perlindungan konsumen
di tengah meningkatnya kejahatan berbasis teknologi.
Tak hanya itu, OJK Lampung turut mengingatkan
masyarakat agar waspada terhadap modus penawaran penghapusan utang yang
dilakukan oleh Golden Eagle International UNDP (Golden Eagle) maupun entitas
ilegal lainnya.
Pasalnya, entitas tersebut tidak memiliki
legalitas yang sah dan diduga menyampaikan informasi menyesatkan yang berpotensi
merugikan masyarakat.
Satgas PASTI telah menyebarluaskan informasi
penghentian kegiatan Golden Eagle karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Masyarakat dapat mengecek legalitas entitas
keuangan atau melaporkan dugaan aktivitas ilegal melalui situs resmi sipasti.ojk.go.id,
Contact Center OJK 157, WhatsApp OJK 081-157-157-157, atau melalui website
resmi OJK di https://www.ojk.go.id.
Di tingkat daerah, Bupati Lampung Selatan,
Radityo Egi Pratama, menilai ancaman ini bukan sekadar angka statistik,
melainkan persoalan nyata yang dapat merusak stabilitas ekonomi keluarga.
“Jangan pernah membiarkan diri kita terbuai
oleh tawaran keuntungan besar dalam waktu singkat,” tegas Bupati Egi.
Ia menekankan bahwa iming-iming keuntungan
tinggi tanpa dasar yang jelas sering kali menjadi pintu masuk penipuan yang
dapat menguras tabungan masyarakat.
Menurutnya, kewaspadaan harus dimulai dari hal
sederhana, yakni bersikap kritis terhadap setiap informasi yang diterima, baik
melalui pesan singkat, media sosial, maupun telepon dari pihak yang tidak
dikenal.
“Mari kita lebih teliti. Verifikasi sebelum
percaya, karena penipuan digital sering kali datang dengan topeng yang sangat
rapi,” ujarnya.
Egi juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu
melakukan pengecekan legalitas lembaga keuangan melalui kanal resmi OJK sebelum
mengambil keputusan finansial.
Sinergi antara imbauan OJK dan pemerintah
daerah diharapkan mampu meningkatkan literasi keuangan masyarakat sekaligus
menekan angka kejahatan digital.
Kewaspadaan, verifikasi,
dan tidak mudah tergiur keuntungan instan menjadi kunci utama agar masyarakat
terhindar dari jebakan investasi ilegal. [MFH/Diskominfo Lamsel]











3.jpg)