- Nuzul Irsan Buka Suara soal Sorotan LHKPN: Perubahan Harta Bukan Berarti Ada Pelanggaran
- Gubernur dan Pangdam Lepas Gerak Jalan Sehat HUT ke 81 Kemerdekaan RI
- Polres Tanggamus Gelar Upacara Hari Juang Polri 2026
- Lampung Buka Peluang Lulusan SMK Tembus Pasar Kerja Internasional
- Pemkab dan DPRD Lamtim Perkuat Landasan Pembangunan dan Pelayanan Publik
- Pemkab dan DPRD Sepakati KUA-PPAS APBD Kota Metro 2027
- Jalan Sehat Bahagia Meriahkan HUT RI ke-81 di Metro Selatan
- Bupati Hamartoni Jenguk Pelajar Korban Tindak Kriminal
- TP-PKK Lampura Gelar Rapat Rutin, Evaluasi Program dan Dorong Produk UMKM Lokal
- Peselancar Taklukkan Ombak Labuhan Jukung
Ombudsman RI Lakukan Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik

PRINGSEWU, MFH,-- Tim Ombudsman RI Perwakilan
Provinsi Lampung melakukan penilaian maladministrasi penyelenggaraan pelayanan
publik tahun 2026 di RSUD Pringsewu. Tim Ombudsman terdiri dari Kepala
Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung
Dodik Hermanto, Asisten Pencegahan Maladministrasi, Ahmad Saleh David Faranto
dan Alfero Septiawan, serta staf Keasistenan Frans Sinaga.
Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas saat
menerima tim Ombudsman di Aula RSUD Pringsewu, pada Rabu, 19 Agustus 2026,
menyatakan komitmennya untuk memberikan pelayanan prima guna mewujudkan
kepuasan masyarakat.
"Sebagai bentuk keseriusan kami, salah
satunya adalah dengan menunjuk dewan pengawas eksternal yang selalu memberikan
report tentang bagaimana kondisi RSUD Kabupaten Pringsewu," ujarnya.
Baca Lainnya :
- Wabup Pringsewu Buka Gerakan Penetrasi Pasar di Gadingrejo0
- 2.038 Mahasiswa Baru Didorong Siapkan Kompetensi Dunia Kerja0
- Pemkab Pringsewu Gelar Upacara HUT Ke-81 Kemerdekaan RI0
- Bupati Riyanto Pamungkas Kukuhkan Paskibraka Pringsewu Tahun 20260
- Wabup Pringsewu Buka Perkemahan PTA dan Ujian SKU Pramuka Penegak Calon Bantara0
Lebih lanjut disampaikan Bupati didampingi
Sekda M.Andi Purwanto beserta para asisten, kepala dinas dan bagian terkait,
bahwa keunggulan RSUD adalah tidak ada investasi baik SDM maupun peralatan
kesehatan, karena semuanya berasal dari pemerintah. Bahkan saat ini RSUD
Pringsewu berstatus BLUD yang berhak mengelola keuangan sendiri.
"Selain itu, RSUD Pringsewu ini bukan
hanya melayani masyarakat Kabupaten Pringsewu saja, namun masyarakat kabupaten
lain juga banyak mengakses fasilitas RSUD Pringsewu seperti dari Pesawaran,
Tanggamus dan Lampung Tengah," katanya.
Sementara itu, Kepala Keasistenan Pencegahan
Maladministrasi Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung Dodik Hermanto
mengatakan penilaian maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik pelayanan
publik ini adalah bagian dari program prioritas nasional.
"Proses penilaian ini juga membantu kepala
daerah dalam menjaga kualitas sekaligus kontrol sosial guna meningkatkan
kualitas pelayanan kepada masyarakat," ujar Dodik.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Pringsewu juga
berkesempatan mendampingi Tim Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung
mewawancarai baik pihak RSUD maupun masyarakat pengunjung.
Untuk diketahui, sejumlah
perangkat daerah di lingkungan Pemkab Pringsewu yang dinilai oleh Ombudsman RI
pada 2026 ini diantaranya Dinas Sosial, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta RSUD Pringsewu. [MFH/Diskominfo
Pringsewu]











3.jpg)