Nuzul Irsan Buka Suara soal Sorotan LHKPN: Perubahan Harta Bukan Berarti Ada Pelanggaran

By redaksi 21 Agu 2026, 19:36:09 WIB Saburai
Nuzul Irsan Buka Suara soal Sorotan LHKPN: Perubahan Harta Bukan Berarti Ada Pelanggaran

TANGGAMUS, MFH,-- Sorotan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Anggota DPRD Tanggamus, H. Nuzul Irsan, yang menyebut adanya perubahan sejumlah komponen kekayaan antara laporan tahun 2024 dan 2025 mendapat perhatian.

Dalam pemberitaan yang beredar, perubahan tersebut dikaitkan dengan adanya catatan utang sebesar Rp75 juta pada laporan sebelumnya yang tidak lagi tercantum pada laporan berikutnya, serta adanya nilai harta bergerak yang disebut mencapai miliaran rupiah.

Namun, perubahan angka maupun komposisi harta dalam LHKPN tidak serta-merta dapat diartikan sebagai adanya pelanggaran. LHKPN pada dasarnya merupakan laporan yang menggambarkan kondisi kekayaan penyelenggara negara pada periode tertentu, termasuk perubahan aset maupun kewajiban yang dimiliki.

Baca Lainnya :

Menanggapi sorotan tersebut, Nuzul Irsan menegaskan bahwa setiap data dalam LHKPN yang disampaikan merupakan bagian dari kewajiban pelaporan sebagai penyelenggara negara dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saya menghormati setiap pemberitaan dan kritik terkait LHKPN. Yang perlu dipahami, perubahan nilai atau komponen harta dalam laporan tidak otomatis berarti ada pelanggaran. Semua memiliki penjelasan dan mekanisme pelaporan yang harus dilihat secara utuh berdasarkan dokumen LHKPN,” kata Nuzul Irsan, Jumat, 21 Agustus 2026.

Nuzul juga menilai, apabila terdapat bagian dari laporan kekayaannya yang menjadi pertanyaan publik, hal tersebut sebaiknya dikonfirmasi berdasarkan dokumen resmi dan tidak hanya berdasarkan perbandingan angka secara parsial.

Menurutnya, perubahan jumlah utang maupun aset dapat terjadi karena berbagai kondisi keuangan, termasuk pelunasan kewajiban, perubahan nilai aset, maupun penyesuaian pencatatan dalam laporan.

Karena itu, ia meminta agar persoalan LHKPN dilihat secara objektif dan berdasarkan data yang benar-benar tercantum dalam dokumen resmi.

“Kalau ada yang ingin diklarifikasi, silakan lihat dokumen dan data resminya secara keseluruhan. Saya siap memberikan penjelasan sepanjang memang diperlukan agar tidak terjadi kesimpulan yang keliru,” ujarnya.

Sebagai anggota DPRD Tanggamus, Nuzul Irsan sebelumnya juga tercatat sebagai salah satu anggota DPRD terpilih periode 2024–2029 dari daerah pemilihan Tanggamus 2 dengan perolehan 5.470 suara.

Selain menjalankan tugas sebagai legislator, Nuzul Irsan juga dipercaya memimpin KONI Kabupaten Tanggamus periode 2025–2029 setelah terpilih secara aklamasi dalam Musorkablub KONI Tanggamus pada Juni 2025.

Dengan demikian, perbedaan angka atau komponen dalam laporan kekayaan perlu ditempatkan sebagai bagian dari proses pelaporan yang membutuhkan penjelasan dan verifikasi, bukan langsung disimpulkan sebagai indikasi pelanggaran.

Publik tetap memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang transparan, sementara pihak yang namanya disebut juga memiliki hak memberikan klarifikasi atas data maupun pemberitaan yang beredar. [MFH/Din/rils]




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment