- PAC ABPEDNAS Pesawaran Dilantik, Perkuat Pengawasan dan Pembangunan Desa
- Pemkab dan DPRD Pringsewu Sahkan 4 Peraturan Daerah
- Rangkaian Peringatan Hari Santri 2026 Kabupaten Pringsewu Resmi Dimulai
- Bupati Parosil Kunjungi Rumah Warga Ludes Terbakar di Sumber Jaya
- Wabup Mad Hasnurin Harap Gedung Baru BNI jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Warga
- Bupati Dedi Irawan Resmi Pimpin KONI Pesisir Barat 2026–2030
- Pemkab Pesisir Barat Targetkan Prestasi Provinsi dan Nasional di Musorkab KONI 2026
- Kapolres Tanggamus Jadi Pembina Upacara di SMAN 1 Kota Agung
- Pemprov Lampung Perkuat Strategi Stabilkan Harga Pangan dan Dukung Hunian Layak
- Ketua TP PKK Lampung Ajak Generasi Muda Kenalkan Budaya Daerah di Ajang Nasional
Pemkab dan DPRD Pringsewu Sahkan 4 Peraturan Daerah

PRINGSEWU, MFH,-- Rancangan Peraturan Daerah
(Ranperda) Kabupaten Pringsewu tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah,
Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu No.1 Tahun
2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ranperda tentang Fasilitasi
Penyelenggaraan Pesantren, serta Ranperda tentang Perubahan ke-3 atas Peraturan
Daerah No.16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Pringsewu disetujui bersama dan disahkan menjadi Peraturan Daerah
melalui Rapat Paripurna DPRD setempat, pada Senin, 19 Oktober 2026.
Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD
Kabupaten Pringsewu Suherman, dihadiri Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas dan
Wakil Bupati Umi Laila beserta jajaran pemerintah daerah dan forkopimda
Kabupaten Pringsewu, serta sejumlah elemen lainnya.
Menurut Bupati Pringsewu, keempat Ranperda
tersebut memiliki ruang lingkup berbeda, tetapi saling berkaitan dalam
mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, penguatan kapasitas fiskal
daerah, pembangunan SDM, serta peningkatan efektivitas organisasi pemerintahan.
Terkait Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, dikatakan barang milik daerah
merupakan salah satu komponen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan
pelayanan publik. Pengelolaan aset yang akurat dan tertib adalah kunci
transparansi, sekaligus menjadi salah satu pilar utama dalam mempertahankan
opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI.
Baca Lainnya :
- Rangkaian Peringatan Hari Santri 2026 Kabupaten Pringsewu Resmi Dimulai0
- Bupati Buka Pembinaan dan Konsolidasi FKUB Kecamatan se-Kabupaten Pringsewu0
- Wabup Pringsewu Harapkan HIMPAUDI Berperan Aktif Tingkatkan Kompetensi Pendidik PAUD0
- Bupati Pringsewu Resmikan Jembatan Gantung Podosari - Sukoharjo IV0
- DLH Provinsi Lampung Gencarkan Pembinaan Adiwiyata0
“Terkait Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor
1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, adalah bagian dari
upaya Pemkab Pringsewu untuk menyempurnakan pengaturan yang telah berlaku,
menyesuaikan ketentuan dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah,
serta memastikan agar kebijakan pendapatan daerah dapat dilaksanakan secara
optimal, terukur dan bertanggung jawab,” katanya.
Selanjutnya, Ranperda Fasilitasi
Penyelenggaraan Pesantren, menurutnya pesantren memiliki peran penting dalam perjalanan
bangsa dan pembangunan masyarakat. Tidak hanya sebagai lembaga pendidikan
keagamaan, juga menjadi pusat pembentukan karakter, penguatan nilai moral,
pengembangan dakwah serta pemberdayaan masyarakat. Di Kabupaten Pringsewu
sendiri, keberadaan pesantren merupakan bagian penting dari kehidupan sosial
dan keagamaan, serta turut berkontribusi dalam membentuk generasi yang beriman,
bertaqwa, berakhlaq mulia, berilmu, serta memiliki kepedulian terhadap
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
“Oleh karena itu, Ranperda tentang Fasilitasi
Penyelenggaraan Pesantren menjadi langkah penting dalam memberikan landasan
bagi pemerintah daerah untuk mendukung penyelenggaraan pesantren sesuai
kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Saya berharap pesantren
terus menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam menanamkan nilai-nilai
moderasi beragama, memperkuat persatuan, menjaga kerukunan, dan membangun
kehidupan masyarakat yang harmonis,” harapnya.
Terkait perubahan ke-3 Perda No.16 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pringsewu,
pembentukan dan penataan perangkat daerah merupakan amanat UU No.23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, serta PP No.18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah, sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019. Seiring dinamika
kebutuhan, perkembangan regulasi serta tuntutan efisiensi dan efektivitas
organisasi, Pemkab Pringsewu memandang perlu dilakukannya penyesuaian struktur
dan susunan perangkat daerah.
“Ranperda ini disusun dengan mempertimbangkan
prinsip tepat fungsi dan ukuran, beban kerja dan intensitas urusan
pemerintahan, ketersediaan SDM dan kemampuan keuangan daerah, serta
sinkronisasi dengan kebijakan nasional dan prioritas pembangunan daerah.
Melalui penataan ini, diharapkan tercipta struktur perangkat daerah yang lebih
ramping, proporsional dan adaptif, sehingga mampu meningkatkan kualitas
pelayanan masyarakat, sekaligus mendukung pencapaian target pembangunan daerah
2026,” ujarnya.
Bupati meminta seluruh
jajaran Pemkab Pringsewu untuk menjadikan perubahan struktur sebagai langkah
strategis bagi meningkatkan disiplin, profesionalisme, integritas, inovasi dan
orientasi pelayanan, yang bermuara pada satu tujuan utama, yaitu mewujudkan
tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, akuntabel, dan berorientasi
pada kepentingan masyarakat. Serta memastikan setiap regulasi bermanfaat nyata
bagi masyarakat, mendorong kemajuan pembangunan, serta meningkatkan
kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pringsewu. [MFH/Diskominfo]











