- Wali Kota Metro Lepas Kafilah MTQ Nasional XXXI Targetkan Prestasi
- HMI Cabang Metro Audiensi dengan Wali Kota
- Bupati Parosil Siap Bawa Kopi Robusta Lampung Barat ke Panggung Nasional
- Pekon Sukarame Ditargetkan Mandiri dan Produktif Pasca Dicanangkan Desa Tapis
- Pemkab Kawal Perpanjangan Runway dan Pembangunan Dermaga Pelabuhan di DPR RI
- Pemprov Lampung Ajukan Dua Raperda, Tarif RS dan Penguatan Inovasi
- Keselamatan Anak Didik jadi Prioritas, PJJ di Provinsi Lampung Berlanjut hingga 10 September
- DPRD dan Pemprov Lampung Sepakati Penarikan Raperda Perubahan Bentuk Hukum BPD
- Dampak Erupsi Menurun, Sekolah Kembali Dibuka dan Penerbangan Mulai Normal
- Pemprov Lampung Pastikan Kesiapsiagaan Destana Hadapi Dampak Erupsi GAK
Pemprov Lampung Ajukan Dua Raperda, Tarif RS dan Penguatan Inovasi

BANDAR LAMPUNG, MFH,-- Wakil Gubernur Lampung,
Jihan Nurlela menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa Pemerintah
Provinsi Lampung dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung Pembicaraan
Tingkat I, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Selasa
(08/09/2026).
Dua Raperda yang diajukan Pemprov Lampung
tersebut yakni Raperda tentang pencabutan beberapa Peraturan Daerah terkait
tarif pelayanan rumah sakit serta Raperda tentang perubahan atas Perda Provinsi
Lampung Nomor 6 Tahun 2021 tentang Inovasi Daerah.
Dalam penyampaiannya, Wagub Jihan mengatakan
kedua Raperda tersebut merupakan regulasi prioritas yang perlu segera dibahas
untuk mendukung penguatan riset dan inovasi daerah sekaligus menata dan
mengharmonisasikan regulasi terkait tarif pelayanan rumah sakit.
Baca Lainnya :
- Keselamatan Anak Didik jadi Prioritas, PJJ di Provinsi Lampung Berlanjut hingga 10 September0
- DPRD dan Pemprov Lampung Sepakati Penarikan Raperda Perubahan Bentuk Hukum BPD0
- Dampak Erupsi Menurun, Sekolah Kembali Dibuka dan Penerbangan Mulai Normal0
- Gunung Anak Krakatau Masih Fluktuatif, Pemprov Lampung Belum Terapkan WFH bagi ASN0
- Antisipasi Dampak Abu Vulkanik, Pemprov Lampung Perketat Kesiapsiagaan0
"Pemerintah Provinsi Lampung diberikan
kesempatan untuk menyampaikan dua rancangan peraturan daerah yang sangat
prioritas bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk segera dibahas dalam
rangka mendukung penguatan riset juga inovasi daerah serta mengevaluasi dan
mengintegrasi seluruh jenis tarif dalam satu peraturan," ujarnya
Ia menjelaskan, penyampaian dua Raperda
tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan
dalam penyelenggaraan otonomi daerah. Peraturan daerah menjadi instrumen
pemerintah daerah dalam menetapkan kebijakan yang sesuai dengan karakteristik
dan kebutuhan daerah, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih
tinggi maupun kepentingan umum.
Wagub menambahkan bahwa pembahasan Raperda
merupakan salah satu tahapan penting dalam pelaksanaan tugas dan fungsi
penyelenggara pemerintahan daerah, khususnya untuk meningkatkan kualitas
pelayanan, kesejahteraan masyarakat, dan efektivitas pembangunan daerah.
"Pembahasan terhadap sebuah rancangan
peraturan daerah hendaknya dilandasi oleh pertimbangan bahwa rancangan daerah
tersebut sangatlah diperlukan dalam rangka menentukan kebijakan daerah
selanjutnya untuk mengatasi permasalahan-permasalahan pembangunan yang kita
hadapi," katanya.
Wagub menjelaskan, Raperda pertama mengatur
pencabutan dua Perda, yakni Perda Provinsi Lampung Nomor 14 Tahun 2017 tentang
Pola Tarif Rumah Sakit Umum Daerah Bandar Negara Husada Provinsi Lampung dan
Perda Provinsi Lampung Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tarif Pelayanan Rumah Sakit
Jiwa Daerah Provinsi Lampung.
Pencabutan kedua Perda tersebut diperlukan
seiring perubahan tata kelola kedua rumah sakit yang telah menerapkan pola
pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Untuk RSUD Bandar Negara Husada, Wagub menyebut
sejak 2025 rumah sakit tersebut telah menerapkan pola pengelolaan keuangan
BLUD. Karena itu, penetapan tarif pelayanan perlu disesuaikan dengan ketentuan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD.
Penyesuaian tersebut juga telah ditindaklanjuti
melalui Peraturan Gubernur Lampung Nomor 47 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan
Kesehatan pada BLUD Rumah Sakit Bandar Negara Husada Provinsi Lampung.
Menurut Wagub, pencabutan Perda Nomor 14 Tahun
2017 diperlukan untuk mewujudkan tertib administrasi pengelolaan keuangan
daerah, harmonisasi peraturan perundang-undangan, kepastian hukum, serta
penyesuaian pengaturan tarif pelayanan.
Hal serupa berlaku terhadap Perda Nomor 5 Tahun
2016 tentang Tarif Pelayanan Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Lampung.
Berdasarkan hasil evaluasi, regulasi tersebut dinilai tidak lagi sesuai dengan
ketentuan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD.
Rumah Sakit Jiwa Provinsi Lampung juga telah
ditetapkan sebagai BLUD dan menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.
Pengaturan tarif layanan kemudian telah ditindaklanjuti melalui Peraturan
Gubernur Lampung Nomor 26 Tahun 2013 tentang Tarif Layanan pada BLUD Rumah
Sakit Jiwa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 26
Tahun 2025.
Dengan demikian, pencabutan kedua Perda
tersebut diarahkan untuk memastikan tertib administrasi, kepastian hukum, serta
kesesuaian regulasi tarif dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Raperda kedua merupakan
perubahan atas Perda Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2021 tentang Inovasi
Daerah.
Wagub mengatakan perubahan tersebut diperlukan
untuk mengharmonisasikan kebijakan daerah dengan kebijakan nasional, khususnya
dengan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Republik Indonesia
Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Riset dan Inovasi di Daerah.
Melalui perubahan regulasi tersebut, Pemprov
Lampung mendorong penguatan sejumlah aspek penting dalam tata kelola riset dan
inovasi daerah, antara lain kebijakan berbasis bukti, penelitian dan
pengembangan, pengkajian, penerapan, evaluasi kebijakan, invensi, ekosistem
riset dan inovasi, infrastruktur riset, serta rencana induk dan peta jalan
kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah.
"Penguatan peran badan peneliti dan juga
pengembangan daerah di dalam mengkoordinasikan riset, penguatan ekosistem riset
di Provinsi Lampung," katanya.
Menurutnya, penguatan regulasi inovasi daerah
diharapkan dapat menjadi landasan dalam membangun ekosistem riset dan inovasi
yang lebih terarah serta mendukung kebijakan pembangunan yang berbasis data dan
bukti.
Wagub berharap DPRD Provinsi Lampung dapat
membahas kedua Raperda tersebut secara intensif sesuai mekanisme yang berlaku,
sehingga materi muatan yang dihasilkan semakin baik dan berkualitas.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan
dan anggota DPRD Provinsi Lampung atas kesempatan yang diberikan kepada
pemerintah daerah untuk menyampaikan kedua Raperda tersebut.
"Semoga dengan penjelasan yang singkat
tersebut dewan yang terhormat dapat memperoleh gambaran yang jelas baik
mengenai dasar pemikiran, maksud serta tujuan yang ingin kita capai bersama
sehingga diharapkan dapat lebih memperlancar dalam pelaksanaan proses
pembahasan rancangan peraturan daerah tersebut," pungkasnya.
Rapat paripurna kemudian
diskors dan akan dilanjutkan pada Rabu, 9 September 2026, dengan agenda
penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Lampung terhadap dua
Raperda prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung. [MFH/Pemerintah Provinsi Lampung]











3.jpg)