- DPRD dan Pemprov Lampung Sepakati Penarikan Raperda Perubahan Bentuk Hukum BPD
- Dampak Erupsi Menurun, Sekolah Kembali Dibuka dan Penerbangan Mulai Normal
- Pemprov Lampung Pastikan Kesiapsiagaan Destana Hadapi Dampak Erupsi GAK
- Bupati Pringsewu Sampaikan Perubahan APBD 2O26
- Wabup Pringsewu Buka Pesta Siaga dan Lomba Tingkat Kwarran Ambarawa
- 694 Warga Pekon Pamenang Terima Bantuan Pangan dari Pemerintah
- Pemkab Lamtim Sosialisasikan Dampak dan Penanganan Abu Vulkanik GAK
- Wabup Azwar Hadi Matangkan Persiapan Pencanangan Desa Tapis di Nibung
- Pemkot Metro Ikuti Rakor Penanganan Karhutla dengan Perusahaanan Pemegang HGU dan PBPH
- 290 Siswa Batu Brak Dapat Seragam Gratis di Tengah Produktivitas Kopi Menurun
DPRD dan Pemprov Lampung Sepakati Penarikan Raperda Perubahan Bentuk Hukum BPD


BANDAR LAMPUNG, MFH,-- Wakil Gubernur Lampung,
Jihan Nurlela menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung dalam rangka
penarikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Peraturan
Daerah Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 1999 tentang perubahan bentuk hukum PD
Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung menjadi PT Bank Pembangunan Daerah
Lampung, Selasa (8/9/2026).
Penarikan Raperda tersebut dilakukan karena
masih diperlukan penyempurnaan substansi materi agar selaras dengan
perkembangan regulasi di sektor perbankan, termasuk ketentuan Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) dan regulasi terkait pengembangan serta penguatan sektor
keuangan.
Baca Lainnya :
- Dampak Erupsi Menurun, Sekolah Kembali Dibuka dan Penerbangan Mulai Normal0
- Gunung Anak Krakatau Masih Fluktuatif, Pemprov Lampung Belum Terapkan WFH bagi ASN0
- Antisipasi Dampak Abu Vulkanik, Pemprov Lampung Perketat Kesiapsiagaan0
- Pertumbuhan Ekonomi Daerah Jadi Kunci, Pemda Diminta Ciptakan Mesin Pertumbuhan Baru0
- Entry Meeting BPK Dimulai, Marindo Tegaskan Pemeriksaan untuk Pastikan APBD Tepat Sasaran0
Dalam rapat tersebut, Badan Pembentukan
Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Lampung menyampaikan bahwa
penarikan Raperda yang telah memasuki tahap pembahasan tidak dapat dilakukan
secara sepihak.
Penarikan harus berdasarkan persetujuan bersama
antara DPRD Provinsi Lampung dan Gubernur Lampung serta dilakukan dalam rapat
paripurna.
Bapemperda menerima alasan yang disampaikan
Pemerintah Provinsi Lampung dan menyetujui penarikan Raperda tersebut.
Bapemperda juga menegaskan bahwa penataan
bentuk badan hukum dan penguatan permodalan BPD Lampung tetap menjadi kebutuhan
yang penting untuk diselesaikan dalam waktu yang wajar.
Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar
selaku pimpinan rapat kemudian meminta persetujuan anggota DPRD atas penarikan
Raperda tersebut. Persetujuan diberikan oleh rapat paripurna.
Dengan persetujuan tersebut, penarikan Raperda
menjadi kesepakatan bersama antara DPRD Provinsi Lampung dan Pemerintah
Provinsi Lampung yang selanjutnya dituangkan dalam berita acara persetujuan
bersama.
Bapemperda berharap Pemerintah Provinsi Lampung
segera menyelesaikan penyempurnaan substansi Raperda serta menyusun rencana
pengajuan kembali agar proses penataan bentuk hukum BPD Lampung tidak mengalami
penundaan berkepanjangan.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan
berita acara persetujuan bersama oleh Pemerintah Provinsi Lampung dan pimpinan
DPRD Provinsi Lampung. [MFH/Pemerintah Provinsi Lampung]










3.jpg)