- Bupati Pringsewu Sampaikan Perubahan APBD 2O26
- Wabup Pringsewu Buka Pesta Siaga dan Lomba Tingkat Kwarran Ambarawa
- 694 Warga Pekon Pamenang Terima Bantuan Pangan dari Pemerintah
- Pemkab Lamtim Sosialisasikan Dampak dan Penanganan Abu Vulkanik GAK
- Wabup Azwar Hadi Matangkan Persiapan Pencanangan Desa Tapis di Nibung
- Pemkot Metro Ikuti Rakor Penanganan Karhutla dengan Perusahaanan Pemegang HGU dan PBPH
- 290 Siswa Batu Brak Dapat Seragam Gratis di Tengah Produktivitas Kopi Menurun
- Program Tiga Setel Seragam Gratis Berhasil Pangkas Beban Orang Tua
- Damkar Tanggamus Bergerak, Semprot Sekolah dan Fasilitas Terdampak Abu Vulkanik
- Gunung Anak Krakatau Masih Fluktuatif, Pemprov Lampung Belum Terapkan WFH bagi ASN
Pemkot Metro Ikuti Rakor Penanganan Karhutla dengan Perusahaanan Pemegang HGU dan PBPH
Pemerintah Pusat Tekankan Tanggung Jawab Bersama

METRO, MFH,--Pemerintah Kota Metro mengikuti
Rapat Koordinasi (Rakor) antara pemerintah dengan perusahaan pemegang Hak Guna
Usaha (HGU) dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) secara virtual dari
Ruang OR Setda Kota Metro, Senin (7/9/2026).
Rakor yang digelar di Graha Marinir Panti
Perwira, Kwitang, Jakarta Pusat, tersebut membahas penanggulangan dan
penanganan puncak kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang tengah melanda
sejumlah wilayah Indonesia.
Rapat koordinasi tersebut menjadi bagian dari
upaya pemerintah untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah
daerah, pemegang HGU, serta pemegang PBPH dalam menghadapi persoalan Karhutla.
Baca Lainnya :
- KPK RI Perkuat Pengawasan Pencegahan Korupsi di Kota Metro0
- BPK Evaluasi Tata Kelola RSUD Ahmad Yani Metro0
- Jalan Sehat 3,3 Kilometer Meriahkan Car Free Day dan HUT Korem 043/Gatam di Kota Metro0
- Pemkot Metro Dorong Tata Kelola Pendidikan yang Cerdas dan Religius0
- Putri Nuban Warnai Lampung Tapis Karnaval0
Pemerintah daerah menegaskan bahwa kebakaran
hutan dan lahan bukan hanya persoalan yang disebabkan oleh faktor alam maupun
manusia, tetapi merupakan tanggung jawab bersama.
Dari pemerintah daerah, tentunya kita sepakat
bahwa kebakaran hutan dan lahan bukan hanya persoalan yang disebabkan oleh
faktor alam maupun manusia, tetapi merupakan tanggung jawab kita bersama. Hari
ini, pemerintah pusat, pemerintah daerah, para pemegang Hak Guna Usaha (HGU),
serta pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) diharapkan mampu
menyepakati komitmen konkret.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
(Menko Polkam), Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago, dalam sambutannya
menyampaikan bahwa upaya pemadaman sekaligus pencegahan kebakaran hutan dan
lahan harus menjadi tanggung jawab bersama baik moral kepada manusia dan alam,
jabatan dan kehormatan kita pribadi masing-masing, maupun hukum yang telah
diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Apabila dua tanggung jawab pertama tersebut
tidak kita kerjakan, maka kita akan berhadapan dengan tanggung jawab yang
ketiga, yaitu tanggung jawab hukum. Ini yang harus kita sadari bersama,”
tegasnya.
Menko Polkam juga menyoroti pola kejadian
Karhutla yang menurutnya berulang di wilayah yang sama setiap tahunnya. “Kalau
kita melihat kebakaran hutan dan lahan, lokasinya selalu berulang. Tempatnya
tidak pernah berubah, selalu terjadi di wilayah-wilayah yang sama,” ujarnya.
Ia menyebut, secara nasional terdapat enam
provinsi yang menjadi wilayah prioritas penanganan Karhutla. Namun, saat ini
persoalan tersebut mulai meluas dan kondisi tersebut juga dipengaruhi musim
kemarau panjang dan fenomena El Nino.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa ketika suhu
udara dan permukaan air laut di Pasifik meningkat, terjadi pergeseran hujan ke
arah Pasifik sehingga Indonesia mengalami kekurangan curah hujan dan musim
kemarau yang cukup panjang.
“Sampai dengan sekarang, perkiraan sementara
menunjukkan bahwa kita akan berhadapan dengan kondisi kemarau ini sampai dengan
akhir tahun. Mudah-mudahan bisa lebih cepat berakhir,” ujarnya.
Salah satu fokus utama dalam rapat tersebut
adalah aspek hukum, terutama terkait kewajiban yang harus dipenuhi serta
tindakan terhadap pihak yang tidak memenuhi persyaratan hukum.
“Sebetulnya titik berat pembahasan kita adalah
pada unsur-unsur yang berkaitan dengan hukum. Apa kewajiban kita yang tidak
kita lakukan Dan apa saja yang memang tidak memenuhi persyaratan hukum,”
katanya.
Terhadap pelanggaran tersebut, menurutnya,
tindakan harus dilakukan secara segera dan tegas. “Kita memiliki undang-undang
yang mengatur persoalan tersebut. Kita bahkan telah mengatur pula mengenai
kearifan lokal. Hal ini sudah kita bicarakan bersama para gubernur untuk
mengatasi persoalan tersebut,” jelasnya.
Selain itu, perhatian juga diarahkan kepada
para pemegang HGU, pemilik perusahaan, serta perusahaan yang memanfaatkan lahan
hutan. “Di sisi lain, terdapat pula persoalan yang berkaitan dengan para
pemegang HGU, para pemilik perusahaan, serta perusahaan yang memanfaatkan lahan
hutan. Hal-hal inilah yang akan kita bicarakan pada hari ini,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Badan Nasional
Penanggulangan Bencana (BNPB), Letnan Jenderal TNI Dr. Suharyanto, S.Sos.,
M.M., melaporkan mengenai penanganan kebakaran hutan dan lahan.
Suharyanto menjelaskan, pada tahun 2020 telah
diterbitkan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 terkait penanganan atau
penanggulangan kebakaran hutan dan lahan yang hingga tahun 2026 belum dicabut.
Dalam laporannya, is mengungkapkan bahwa
terdapat enam provinsi prioritas yang menjadi fokus pemerintah pusat dalam
penanganan Karhutla, yakni Kalimantan Barat, Riau, Kalimantan Selatan,
Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, dan Jambi.
“Provinsi prioritas ini bukan berarti apabila
terjadi kebakaran di provinsi lain tidak ditangani. Namun, pemerintah pusat
dalam menangani enam provinsi prioritas tersebut mengerahkan seluruh sumber
daya dan tenaga karena kebakaran di wilayah tersebut memang sangat sulit
dipadamkan, terutama karena sebagian merupakan lahan gambut,” jelasnya.
Berdasarkan data per hari ini, luas lahan yang
telah terbakar di enam provinsi prioritas mencapai 72.009,10 hektare dengan
rinciannya, Kalimantan Barat 38.310,86 hektare, Riau 15.738,92 hektare,
Kalimantan Selatan 8.019,63 hektare, Kalimantan Tengah 7.634,46 hektare,
Sumatera Selatan 1.926,23 hektare, dan Jambi 379 hektare.
Dari total tersebut, lahan masyarakat maupun
kawasan hutan yang terbakar mencapai 57.298,02 hektare, sedangkan lahan konsesi
mencapai 14.711,08 hektare dengan catatan sebagian besar lahan yang terbakar
telah berhasil dipadamkan.
“Luas lahan yang telah berhasil dipadamkan
mencapai 71.274,29 hektare, sementara 734,81 hektare masih dalam proses pemadaman
di enam provinsi prioritas, “tuturnya.
Suharyanto mengingatkan, pemadaman terhadap
734,81 hektare tersebut tidak berarti persoalan Karhutla telah selesai.
Pasalnya, titik kebakaran baru masih dapat muncul setiap hari, sementara
kebakaran lama juga dapat kembali membesar akibat tiupan angin. [MFH/Diskominfo
Metro]











3.jpg)