- Pemprov Lampung Targetkan Peningkatan Peringkat Nasional LPPD Tahun 2025
- Perkuat Sinergi Nasional Pengamanan Idul Fitri 1447 H, Kapolda Lampung Pimpin Rakor Lintas Sektoral
- Gubernur Mirza Tegaskan Pentingnya Menghadirkan Akses Keadilan Hingga Tingkat Desa
- Pemprov Lampung Dorong Zona Integritas, Masyarakat Dapat Layanan Lebih Transparan dan Akuntabel
- Sekdaprov Pimpin Rakor Lintas Sektor bersama Wali Kota Bandar Lampung
- Bhabinkamtibmas Polsek Pugung Aiptu Rasdin Kunjungi dan Identifikasi Rumah Ambruk
- Polsek Pulau Panggung Identifikasi dan Evakuasi Jenazah Petani yang Dilaporkan Hilang
- Biro SDM Polda Lampung Berbagi Kebahagiaan, Bagikan Ratusan Takjil pada Pengendara
- Didukung Tekab 308 Polres Tanggamus, Polsek Pulau Panggung Tangkap Pelaku Penganiayaan
- Polsek Pulau Panggung Identifikasi Petani di Ulu Belu Tanggamus Dilaporkan Hilang
Pemprov Lampung Targetkan Peningkatan Peringkat Nasional LPPD Tahun 2025

BANDAR LAMPUNG, MFH,-- Pemerintah
Provinsi Lampung menggelar Rapat Desk Pembahasan Capaian Indikator Kinerja
Kunci (IKK) dalam penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD)
Tahun 2025 di Gedung Pusiban, Selasa (10/3/2026).
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung,
Marindo Kurniawan menegaskan bahwa seluruh perangkat daerah perlu menempatkan
diri pada kerangka penyusunan laporan kinerja pemerintahan tahun sebelumnya
agar data yang disampaikan sesuai dengan kondisi riil.
Menurutnya, penyusunan LPPD merupakan
bagian penting dalam evaluasi kinerja pemerintah daerah oleh pemerintah pusat.
Oleh karena itu, setiap indikator kinerja yang dilaporkan harus benar-benar
mencerminkan capaian kerja yang telah dilakukan.
Baca Lainnya :
- Perkuat Sinergi Nasional Pengamanan Idul Fitri 1447 H, Kapolda Lampung Pimpin Rakor Lintas Sektoral0
- Gubernur Mirza Tegaskan Pentingnya Menghadirkan Akses Keadilan Hingga Tingkat Desa0
- Sekdaprov Pimpin Rakor Lintas Sektor bersama Wali Kota Bandar Lampung 0
- Biro SDM Polda Lampung Berbagi Kebahagiaan, Bagikan Ratusan Takjil pada Pengendara0
- Memaknai Spirit Nuzulul Quran di Masjid Nurul Falah0
"Dalam forum ini kita sedang
menyusun laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun 2025. Tolong
disetting dulu frame berpikir kita, bahwa Bapak Ibu hadir untuk menyusun
laporan pemerintahan daerah tahun lalu," ujar Marindo.
Ia menjelaskan bahwa sesuai dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, pemerintah daerah diwajibkan menyusun
tiga laporan utama, yaitu Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD),
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), serta Ringkasan Laporan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD).
Ketiga laporan tersebut memiliki
karakteristik serupa, namun ditujukan kepada segmen pembaca yang berbeda. LPPD
disampaikan kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri Republik
Indonesia untuk dievaluasi sebagai dasar penilaian kinerja penyelenggaraan
pemerintahan daerah.
Marindo mengungkapkan bahwa
berdasarkan laporan sementara, masih terdapat sejumlah perangkat daerah yang
capaian Indikator Kinerja Kuncinya belum optimal. Ia meyakini kondisi tersebut
bukan karena kinerja yang kurang baik, melainkan kemungkinan disebabkan metode
penginputan data atau pemilihan indikator yang kurang tepat.
"Saya yakin kinerja Pemerintah
Provinsi Lampung sudah sangat baik. Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari sudah
memenuhi regulasi dan capaiannya juga baik. Mungkin ini hanya persoalan metode
operator dalam melakukan entry dan pemilihan data yang digunakan,"
katanya.
Ia juga menekankan pentingnya
keseriusan perangkat daerah dalam mengisi data pada aplikasi pelaporan, karena
LPPD menjadi salah satu dasar penilaian kinerja kepala daerah yang diturunkan
dari kinerja organisasi perangkat daerah.
"Kalau kita sudah bekerja
dengan baik, jangan sampai kerja-kerja baik ini tidak terlihat oleh publik,
masyarakat, dan pemerintah pusat," tegasnya.
Selain indikator kinerja, Marindo
juga meminta perangkat daerah memperkuat pelaporan inovasi daerah serta
efektivitas pelayanan urusan pemerintahan yang menjadi bagian dari penilaian
dalam LPPD.
Ia mengingatkan bahwa pengisian
data LPPD melalui aplikasi berlangsung sejak 1 Maret hingga 31 Maret, sesuai
ketentuan bahwa laporan harus disampaikan paling lambat tiga bulan setelah
tahun anggaran berakhir. Setelah itu, pemerintah pusat akan melakukan evaluasi
nasional terhadap seluruh provinsi dan kabupaten/kota.
"Tahun lalu peringkat kita
berada di posisi ke-14 secara nasional. Mudah-mudahan tahun ini bisa lebih baik
lagi," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Biro
Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Lampung, Binarti Bintang
menjelaskan bahwa penyusunan LPPD Tahun 2025 menggunakan indikator terbaru
berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.7-109 Tahun 2026.
Dengan adanya perubahan indikator
tersebut, diperlukan koordinasi, klarifikasi, dan validasi data bersama seluruh
perangkat daerah agar kesesuaian data serta kelengkapan dokumen pendukung dapat
dipastikan sebelum proses finalisasi laporan.
Menurut Binarti, berdasarkan
evaluasi nasional sebelumnya melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor
100.2.1.7-2019 Tahun 2025, capaian LPPD Provinsi Lampung berada pada status
kinerja sedang dengan peringkat ke-14 nasional dari 33 provinsi dengan skor
3,0530.
Ia juga mengungkapkan bahwa hasil
kompilasi sementara menunjukkan masih terdapat beberapa indikator yang capaian
kinerjanya belum optimal, sebagian data yang perlu diklarifikasi, serta
indikator yang membutuhkan penyesuaian metode perhitungan sesuai pedoman terbaru.
Sementara itu, Kepala Bappeda
Provinsi Lampung, Anang Risgiyanto menegaskan bahwa LPPD merupakan bagian dari
siklus manajemen kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah yang tidak dapat
dipisahkan dari Indikator Kinerja Utama (IKU), Indikator Kinerja Daerah (IKD),
serta Indikator Kinerja Kunci (IKK).
Menurutnya, proses desk pembahasan
ini menjadi bagian penting untuk memastikan keselarasan indikator dan capaian
kinerja antar perangkat daerah dalam satu siklus manajemen kinerja pemerintah
daerah.
Melalui rapat desk tersebut,
Pemerintah Provinsi Lampung berharap kualitas LPPD Tahun 2025 dapat semakin
meningkat sehingga berdampak pada peningkatan hasil Evaluasi Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (EPPD) secara nasional. [MFH/Dinas Kominfotik Provinsi
Lampung]










3.jpg)