- Diduga Lakukan Kekerasan Verbal terhadap Anak, Oknum Collector OTO Finance Resmi Dilaporkan
- Operasi Pasar Minyakita Digelar Serentak pada 15 Kabupaten/Kota di Lampung
- Pesawaran Tampilkan Produk Unggulan UP2K Dalam Kunjungan Kerja TP PKK Pusat di Lampung
- Bupati Pringsewu Audiensi dengan Ombudsman Lampung Bahas Pelayanan Publik
- Lamtim Canangkan Sensus Ekonomi 2026, Bupati Ela: Pertumbuhan Daerah Ada di Tangan Pelaku Usaha
- Rakor DWP Lamteng Tekankan Pelaksanaan Program Kerja dan E-Reporting
- TP PKK Provinsi Lampung Dorong Pemberdayaan Lansia dan Ketahanan Keluarga
- TP-PKK Lampung Utara Turut Berpartisipasi Dalam Bulan Bhakti Ikatan Bidan Indonesia
- TP-PKK Lampura Turut Perkuat Pengendalian Inflasi Serta Jaga Daya Beli Masyarakat
- Sampah Capai 127 Ton Per Hari, Bupati Parosil Jemput Dukungan ke Kementerian Lingkungan Hidup
Pemprov Lampung Tertibkan Aset di Sabah Balau
Utamakan Dialog dan Kesadaran Masyarakat

LAMPUNG SELATAN, MFH,-- Pemerintah Provinsi
(Pemprov) Lampung menunjukkan komitmennya dalam menata dan mengamankan aset
daerah dengan cara yang humanis dan mengedepankan dialog bersama masyarakat.
Hal ini tercermin dalam pelaksanaan Apel
Gabungan Persiapan Penertiban Lahan/Aset Milik Pemprov Lampung yang digelar di
Lapangan Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Desa Sabah Balau, Kecamatan
Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (6/11/2025).
Apel dipimpin oleh Staf Ahli Gubernur Bidang
Pemerintahan, Hukum, dan Politik Achmad Saefulloh, yang bertindak sebagai
pembina apel. Kegiatan ini merupakan persiapan pelaksanaan penertiban tahap
kedua terhadap lahan milik Pemprov Lampung yang tercatat dalam Sertifikat Hak
Pakai Nomor 03/Sabah Balau, berdasarkan Surat Ukur Nomor 691/Sabah Balau/2014
tanggal 2 Mei 2014, dengan luas 599.508 meter persegi yang diterbitkan oleh
Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan.
Baca Lainnya :
- Bupati Radityo Egi Pratama Hadiri Peresmian Pura Puseh Kertibuana Desa Bali Agung0
- Jalan Mulus, Warga Desa Pulau Jaya Sampaikan Terima Kasih Kepada Pemkab Lamsel0
- Polisi Ungkap Kasus Pencurian Kabel Tower di Palas0
- Pemdes Bakauheni Siap Bersinergi Jaga Kelancaran Arus Lalu Lintas Jelang Nataru 2025/20260
- ASDP Siaga Cuaca Ekstrem, Keselamatan Jadi Prioritas Utama0
“Pelaksanaan penertiban ini merupakan tindak
lanjut dari tahap pertama yang telah dilaksanakan pada 12 Februari 2025 lalu.
Alhamdulillah, kegiatan waktu itu berjalan dengan baik dan lancar. Tidak ada
permasalahan berarti dan semuanya dapat diselesaikan secara damai,” ujar Achmad
Saefulloh dalam amanatnya.
Ia menyampaikan apresiasi dari Gubernur Lampung
Rahmat Mirzani Djausal kepada seluruh pihak yang berperan aktif dalam menjaga
ketertiban, terutama kepada masyarakat yang dengan kesadaran tinggi secara
mandiri telah membongkar bangunannya dan meninggalkan lokasi tanpa paksaan.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Lampung, kami
menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang dengan kesadaran sendiri
mengosongkan lahan. Saat ini, sekitar 80 hingga 90 persen bangunan telah
dibongkar secara mandiri. Ini menunjukkan adanya komunikasi yang baik antara
pemerintah dan masyarakat,” katanya.
Pada tahap kedua ini, terdapat 30 bangunan di
area penertiban. Sebanyak 14 bangunan akan dibongkar seluruhnya, sementara 16
lainnya hanya sebagian, karena sebagian struktur berdiri di luar batas lahan
milik pemerintah.
Achmad Saefulloh menegaskan bahwa kegiatan ini
bukan sekadar penegakan aturan, tetapi bagian dari upaya pemerintah untuk
menata aset daerah agar dapat dimanfaatkan bagi kepentingan publik.
“Penertiban ini bukan untuk kepentingan pribadi
atau kelompok tertentu, melainkan demi kepentingan masyarakat luas dan
kelancaran pembangunan di Provinsi Lampung. Karena itu, kami melaksanakan
kegiatan ini dengan pendekatan humanis dan profesional, sebagaimana yang
dilakukan pada tahap pertama,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi dukungan seluruh pihak,
mulai dari unsur Forkopimda, TNI-Polri, hingga masyarakat yang menjaga situasi
tetap aman dan kondusif selama proses berlangsung.
“Mari kita jaga suasana yang kondusif, saling
menghormati, dan terus bekerja sama dalam mewujudkan Provinsi Lampung yang
berkeadilan dan sejahtera,” pungkas Achmad.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bidang
Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Provinsi Lampung, Lakoni
Ahmad,SH.,M.H., menjelaskan bahwa sebelum dilakukan penertiban, pemerintah
telah menempuh berbagai langkah persuasif, termasuk mengirimkan surat
peringatan sebanyak tiga kali, masing-masing pada tanggal 30 September, 4
Oktober, dan 8 Oktober 2025.
Selain itu, Pemprov Lampung juga telah
memberikan Surat Pemberitahuan Nomor 000.2/0547/VI.02/2025 kepada warga yang
menempati lahan tersebut agar secara sukarela mengosongkan area hingga batas
waktu 11 Februari 2025.
Kegiatan apel gabungan dan penertiban aset ini
diharapkan berjalan lancar, aman, serta membawa manfaat bagi masyarakat,
khususnya dalam memperkuat tata kelola aset daerah yang transparan dan
berorientasi pada kepentingan publik. [MFH / Dinas Kominfotik Provinsi Lampung]











3.jpg)