- Klarifikasi Video Beredar, Agus Munada Minta Publik Tak Terburu-buru Menghakimi
- Cegah Kejahatan Keuangan Digital, Pemkab Pesawaran Perkuat Literasi Keuangan Masyarakat
- Semarakkan HUT ke-81 RI, Pemkab Gelar Lomba Senam Lampung Timur Makmur
- Bupati Ela Siti Nuryamah Tinjau Saluran Irigasi di Desa Tegal Ombo
- SLB Insan Madani Metro Lepas Sembilan Peserta Didik, Dorong Lulusan Mandiri dan Berdaya
- Disporapar dan Ekraf Kota Metro Dorong Kalender Event 2027 untuk Dongkrak PAD
- Pemkab Lamteng Perkuat Pemahaman Hukum Camat dan Kepala Kampung
- Pemkab Lamteng Perkuat Penanganan Anak Tidak Sekolah melalui FGD Wajar 13 Tahun
- Semarak HUT ke-81 RI, Pemkab Pesisir Barat Perkuat Semangat Konservasi
- Evaluasi Pokbinwil TP-PKK Tanggamus, Siti Mahmudah Tekankan Sinergi dan Inovasi Kader
Polisi Ungkap Kasus Pencurian Kabel Tower di Palas

PALAS, MFH,--Jajaran Polsek Palas bersama Unit
Reskrim Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian kabel di
area tower telekomunikasi milik PT Huawei Tech Investment di Dusun Solo, Desa
Tanjungsari, Kecamatan Palas.
Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari
penangkapan tiga pelaku pencurian kabel di Desa Canggung, Kecamatan Rajabasa,
beberapa waktu lalu. Dari pemeriksaan, para pelaku mengaku pernah melakukan
aksi serupa di wilayah Palas. Polisi pun segera menindaklanjuti pengakuan itu
dengan melakukan penyelidikan ke lokasi yang disebutkan.
“Polisi tidak tinggal diam. Setelah mendapatkan
informasi dari pengembangan kasus di Rajabasa, kami langsung bergerak melakukan
pengecekan ke wilayah Palas dan menemukan fakta bahwa benar telah terjadi
pencurian kabel di tower telekomunikasi,” ujar Kapolsek Palas Iptu Suyitno,
Kamis (30/10/2025).
Baca Lainnya :
- Pemdes Bakauheni Siap Bersinergi Jaga Kelancaran Arus Lalu Lintas Jelang Nataru 2025/20260
- ASDP Siaga Cuaca Ekstrem, Keselamatan Jadi Prioritas Utama0
- Diskominfo Lamsel Dorong Transformasi Digital0
- Bupati Egi Gaungkan Potensi Lampung Selatan ke Pentas Global0
- Kampung Nelayan Merah Putih Dikebut, DPRD Tinjau Langsung ke Ketapang0
Menurut Suyitno, dari hasil olah tempat
kejadian perkara (TKP) di Tower Bersama Site 09KLA0144 Sari Palas_TB, petugas
menemukan sisa potongan kabel tembaga dan alat yang digunakan pelaku untuk
beraksi. Barang bukti tersebut memperkuat pengakuan para tersangka yang
sebelumnya telah diamankan oleh Polres Lampung Selatan.
Ketiga pelaku berinisial AL (26), HM (26), dan
AS (21), seluruhnya warga Desa Merak Belantung, Kecamatan Kalianda, diduga
melakukan pencurian kabel sepanjang 350 meter dengan nilai kerugian mencapai
Rp24,5 juta.
“Para pelaku memanjat pagar tower dan memotong
kabel dari atas hingga bawah menggunakan kunci pas dan obeng. Setelah itu kabel
dibakar untuk diambil tembaganya dan dijual ke penadah di luar daerah,” jelas
Suyitno.
Dari hasil penyelidikan, polisi menyita tiga
potongan kabel tower, satu unit mobil Suzuki Carry warna hitam, serta alat yang
digunakan pelaku. Suyitno menambahkan, pihaknya juga terus menelusuri jaringan
penadah hasil curian yang diduga masih berkaitan dengan aksi tersebut.
“Kami tidak berhenti sampai di sini.
Pengembangan kasus terus dilakukan karena ada indikasi pelaku sudah beberapa
kali beraksi di wilayah Lampung Selatan,” tegasnya.
Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang
pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun
penjara.
Kapolsek Palas Iptu Suyitno juga mengimbau
masyarakat untuk lebih waspada terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar
fasilitas publik.
“Kami mengajak warga agar
tidak ragu melapor bila mengetahui ada orang yang mondar-mandir di area vital
seperti tower, gardu, atau gudang. Kerja sama warga sangat membantu kami dalam
menjaga keamanan lingkungan,” katanya. [MFH Jun]











3.jpg)