- Dilantik di Tengah Pasar, Bupati Egi Ingatkan Pejabat soal Realitas Pengabdian
- Siswa SMK PGRI 1 Semaka Tampilkan Tari Kreasi Adat Lampung di Musrenbang
- BPRS Diminta Tingkatkan Inovasi Program
- Laksanakan Musrenbang Hybrid, Bupati Tegaskan Akses Menuju Lokasi Pendidikan jadi Skala Perioritas
- Pemprov Lampung Tegaskan Jembatan Way Bungur akan Dibangun Ulang
- Hadiri Rakornas 2026, Bupati–Wakil Bupati Lambar Tegaskan Siap Jalankan Arahan Presiden
- Sekda Lampung Barat Tegaskan SPPG Harus Sajikan Makanan Layak Konsumsi
- Pemkab Lamteng Evaluasi Belanja Produk Dalam Negeri Tahun 2025
- Pemkab Bahas Kesepakatan PBJT Tenaga Listrik dengan PT PLN (Persero)
- Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus Hadiri Rapat Koordinasi Nasional di Bogor
Polda Lampung Ungkap Pelaku Curanmor Beraksi di Delapan TKP

LAMPUNG, MFH,-- Direktorat Reserse
Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung melalui Tim Tekab 308 berhasil
mengungkap dan membongkar jaringan pencurian sepeda motor dengan modus
perusakan kunci dan pengancaman. Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam
konferensi pers di Ruang Subdit Jatanras Polda Lampung pada Senin (26/1/2026).
Berdasarkan laporan polisi tanggal
20 Januari 2026 terkait pencurian sepeda motor Honda Beat sekitar pukul 05.48
WIB di Jalan Rawa Subur No. 25, Enggal, Kota Bandar Lampung, Tim Tekab 308
melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengamankan tersangka berinisial
PA pada hari yang sama sekitar pukul 11.00 WIB di wilayah Gunung Sugih Baru,
Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.
Dalam pemeriksaannya, tersangka
mengaku telah melakukan aksi pencurian di 8 (delapan) TKP berbeda yang tersebar
di Kota Bandar Lampung dan Kota Metro, dengan sasaran kendaraan roda dua merk
Honda Beat.
Baca Lainnya :
- Lampung Resmi jadi Lokasi National Cassava Center0
- Pemprov Lampung Siap Kembangkan Kakao Agroforestri0
- Pemprov Lampung Peringati Bulan K3 Nasional 20260
- Kominfotik–PPPA Provinsi Lampung Sinergikan Penguatan PUSPAGA0
- Kapolda Lampung Ikuti Latihan Menembak di Satbrimobda Lampung0
Polisi juga menyita barang bukti
berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat, 8 pelat nomor kendaraan, serta berbagai
peralatan yang digunakan untuk melakukan pencurian. Pelaku diketahui kerap
membawa senjata api rakitan untuk mengancam korban saat aksinya berlangsung.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal
365 ayat (2) ke-2 KUHP juncto Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Polda Lampung
masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan
pelaku lain dan jaringan kejahatan serupa.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol.
Yuni Iswandari mengatakan, “Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan
komitmen Polda Lampung dalam menindak tegas kejahatan yang meresahkan
masyarakat, khususnya pencurian dengan kekerasan. Tim Tekab 308 telah bekerja
dengan cepat dan sistematis, sehingga pelaku dapat diamankan dan barang bukti
berhasil diamankan.”
“Kami mengimbau masyarakat untuk
meningkatkan kewaspadaan dan selalu mengamankan kendaraannya. Bagi pelaku
kejahatan serupa, kami tegaskan bahwa Polri akan terus memburu dan menindak
tegas tanpa kompromi. Pengembangan kasus masih berlanjut untuk memastikan tidak
ada jaringan lain yang masih beroperasi,” ucap Kabid
Polda Lampung akan terus
memperkuat patroli dan pengawasan di wilayah rawan, serta mengoptimalkan fungsi
unit-unit khusus untuk menciptakan rasa aman dan mencegah tindak kriminal di
tengah masyarakat. [MFH/Din/rils]











3.jpg)