- Wagub Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026 dengan Memberikan Data yang Benar
- Wabup Tanggamus Minta Program MBG Tepat Sasaran
- Bupati Dedi Irawan Resmi Buka Turnamen Sepak Bola Bupati Cup II Tahun 2026
- ASN Lampung Barat Dibekali Literasi Investasi Saham, Bupati: Legal dan Logis
- HUT ke-35 Lampung Barat, Bupati Minta Jadikan Momentum Bangga dengan Adat Sai Batin
- Plt. Bupati Lampung Tengah Hadiri Rakor TKPKD Provinsi Lampung Tahun 2026
- Wali Kota Metro Pimpin Upacara HARGANAS ke-33
- Satres Narkoba Polres Tanggamus Tangkap Diduga Pengedar Sabu di Bandar Negeri Semuong
- DPRD Setujui Tiga Ranperda, Banggar dan Pansus Sampaikan Hasil Pembahasan
- Wagub Jihan Temui Massa Aksi Mahasiswa, Pemprov Kawal Aspirasi ke Pemerintah Pusat
Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan Pasutri Lansia di Tanggamus

LAMPUNG, MFH,-- Kasus pembunuhan
pasangan suami istri (pasutri) lanjut usia yang ditemukan tewas bersimbah darah
di Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, akhirnya terungkap. Polisi menangkap
dua orang pelaku yang diduga kuat terlibat dalam peristiwa sadis tersebut.
Korban diketahui berinisial RH (54)
dan SK (50). Keduanya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di dalam rumahnya
di Pekon Way Pring, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, pada Sabtu
(13/12/2025) malam sekitar pukul 23.30 WIB.
Kabidhumas Polda Lampung, Kombes
Pol Yuni Iswandari, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia mengatakan, tim
Satreskrim Polres Tanggamus berhasil menangkap dua pelaku pada Minggu
(14/12/2025).
Baca Lainnya :
- Pemprov Lampung Perkuat Mitigasi Bencana Hidrometeorologi, Fokus Prioritaskan Keselamatan Warga0
- Kapolda Lampung Buka Ujian Sabuk Hitam Karate Inkanas Regional Zona I 20250
- Gubernur Perintahkan Segera Tangani Jembatan Way Nughik yang Putus0
- MTQ ke-52 Provinsi Lampung Dimulai: 464 Peserta dari 15 Kabupaten/Kota Siap Berlaga0
- Pemkab Lampung Barat Raih Anugerah Badan Publik Informatif Provinsi Lampung 20250
"Alhamdulillah kasus ini sudah
terungkap dan dua pelaku telah berhasil diamankan oleh tim Satreskrim Polres
Tanggamus," kata Kombes Yuni, Minggu (14/12/2025).
Dua pelaku tersebut masing-masing
berinisial AA (34) dan AJ (30). Keduanya merupakan warga Dusun Way Pering,
Pekon Way Pering, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, dan diketahui
merupakan tetangga korban.
Menurut Yuni, kedua pelaku juga
merupakan teman dari anak korban. Kedekatan itulah yang membuat pelaku mengenal
kondisi rumah korban.
"Korban memiliki satu orang
anak laki-laki. Para pelaku ini merupakan teman-teman dari anak korban dan juga
bertetangga dengan korban," jelasnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi
turut mengamankan barang bukti berupa dua bilah senjata tajam jenis golok yang
diduga digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban.
Kini keduanya telah dilakukan
penahanan di Mapolres Tanggamus. Penyidik juga masih menggali keterangan
keduanya untuk mengetahui motif pembunuhan tersebut. [MFH/Din/rils]











3.jpg)