- Pelantikan Lima Ibunda Guru Kabupaten, Tegaskan Peran Strategis Pendamping Pendidikan
- Wabup Mad Hasnurin Hadiri Pembukaan Persami KKRI Gelombang V Tahun 2026
- Bupati Tanggamus Launching Bantuan ATENSI Kemensos Senilai Rp1,07 Miliar untuk 562 Warga
- Polsek Pulau Panggung Identifikasi Kebakaran Toko Sembako
- Polsek Kota Agung Tangkap Pelaku Curanmor di Pasar Madang
- Oknum ASN Residivis Spesialis Pencurian Burung Ditangkap Polsek Wonosobo
- Lampung Dorong Investasi Energi Hijau, Proyek Bioetanol Siap Dikembangkan
- Kolaborasi Multisektoral Diperkuat, Lampung Wujudkan Reforma Agraria untuk Kesejahteraan Rakyat
- Ketika Pendakian Menjadi Ruang Belajar Merawat Alam
- Wakil Bupati Pringsewu Buka Kursus Pembina Pramuka Mahir Dasar
Polsek Kota Agung Tangkap Pelaku Penggelapan Sepeda Motor saat Hendak Kabur

TANGGAMUS, MFH,-- Unit Reskrim Polsek Kota
Agung, Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan
sepeda motor yang terjadi di Pekon Talagening, Kecamatan Kota Agung Barat,
Kabupaten Tanggamus.
Seorang tersangka bernama Heri Pebriyanda (33),
warga Pekon Negeri Ratu, Kecamatan Kota Agung berhasil ditangkap setelah sempat
melarikan diri ke luar daerah.
Dari penangkapan tersebut terungkap, tersangka
Heri Febriyanda ternyata merupakan resedivis kasus yang sama pada hari Minggu
tanggal 15 Juli 2018 sekira pukul 18.30 WIB di Dusun Way Kamal Pekon Negeri
Ratu Kec. Kota Agung Kab. Tanggamus.
Baca Lainnya :
- Polsek Wonosobo Identifikasi Banjir di Bandar Negeri Semuong0
- Polsek Kota Agung Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Pekon Kelungu0
- Polsek Pulau Panggung Identifikasi Balita Tenggelam di Kolam Penampungan0
- Polsek Kota Agung Ungkap Kasus Pencurian Handphone di Way Gelang0
- Polsek Wonosobo Identifikasi Puting Beliung di Pekon Banyu Urip0
Kapolsek Kota Agung AKP Feriyantoni, S.H.,
M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari
laporan polisi yang diterima pada 27 Maret 2026 atasnama pelapor Aryandi (30),
seorang petani asal Pekon Payung, Kota Agung Barat.
“Perkara ini merupakan tindak pidana
penggelapan sepeda motor dengan tersangka inisial HP," kata AKP
Feriyantoni mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H.,
Senin 13 April 2026.
Kapolsek menjelaskan, peristiwa terjadi pada
Minggu, 15 Maret 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Korban Aryandi (30), seorang
petani asal Pekon Payung, menitipkan sepeda motor Honda Beat miliknya kepada
pelaku saat hendak mengecek kebun jengkol di Dusun Parakan, Pekon Talagening,
Kota Agung Barat.
Namun saat kembali, pelaku sudah tidak berada
di lokasi dan korban menduga pelaku membawa kabur kendaraan tersebut. Sebab
tidak dapat dihubungi hingga beberapa hari lamanya.
"Akibat kejadian tersebut, korban
mengalami kerugian sebesar Rp13 juta dan melaporkannya ke Polsek Kota Agung,”
jelasnya.
Kapolsek mengungkapkan, setelah dilakukan
penyelidikan, pihaknya memperoleh informasi bahwa pelaku tengah berada di dalam
travel dengan rute Tangerang menuju Kota Agung.
Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil
mengamankan pelaku saat kendaraan berhenti di Pekon Kagungan, Kecamatan Kota
Agung Timur, pada Jumat, 10 April 2026 sekitar pukul 03.00 WIB.
"Pelaku diamankan saat berada di dalam
travel. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah menjual sepeda motor milik
korban seharga Rp4,5 juta tanpa dilengkapi surat-surat," ungkapnya.
Disebutkan Kapolsek, berdasarkan keterangan
tersangka, pihaknya kemudian melakukan pengembangan ke wilayah Bengkunat,
Kabupaten Pesisir Barat.
Sepeda motor tersebut ditemukan berada di
tangan seorang perempuan bernama Maimunah, yang mengaku kendaraan itu dibeli
oleh suaminya dari pelaku tanpa dokumen resmi.
“Barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan
kunci kontak berhasil diamankan di Pesisir Barat. Sementara BPKB dan STNK
diamankan dari korban," ujarnya.
Ditambahkannya, berdasarkan data, tersangka
Heri Febriyanda ternyata merupakan resedivis kasus pada tahun 2018.
"Saat itu tersangka melakukan penipuan dan
penggelapan sepeda motor di Dusun Way Kamal Pekon Negeri Ratu, Kota Agung,
Tanggamus," imbuhnya.
Saat ini pelaku berikut barang bukti telah
ditahan di Polsek Kota Agung guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal
486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara
paling lama 4 tahun atau denda," tandasnya. [MFH/Din/rils]











3.jpg)