- Pelantikan Lima Ibunda Guru Kabupaten, Tegaskan Peran Strategis Pendamping Pendidikan
- Wabup Mad Hasnurin Hadiri Pembukaan Persami KKRI Gelombang V Tahun 2026
- Bupati Tanggamus Launching Bantuan ATENSI Kemensos Senilai Rp1,07 Miliar untuk 562 Warga
- Polsek Pulau Panggung Identifikasi Kebakaran Toko Sembako
- Polsek Kota Agung Tangkap Pelaku Curanmor di Pasar Madang
- Oknum ASN Residivis Spesialis Pencurian Burung Ditangkap Polsek Wonosobo
- Lampung Dorong Investasi Energi Hijau, Proyek Bioetanol Siap Dikembangkan
- Kolaborasi Multisektoral Diperkuat, Lampung Wujudkan Reforma Agraria untuk Kesejahteraan Rakyat
- Ketika Pendakian Menjadi Ruang Belajar Merawat Alam
- Wakil Bupati Pringsewu Buka Kursus Pembina Pramuka Mahir Dasar
Polsek Kota Agung Ungkap Kasus Pencurian Handphone di Way Gelang

TANGGAMUS, MFH,-- Unit Reskrim Polsek Kota
Agung, Polres Tanggamus, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian
handphone yang terjadi di Pekon Way Gelang, Kecamatan Kota Agung Barat,
Kabupaten Tanggamus. Kasus ini bermula dari laporan korban bernama Sera Selpiya
(30), warga setempat, yang kehilangan handphone saat bertamu ke rumah rekannya
pada September 2025 lalu.
Kapolsek Kota Agung, AKP Feriyantoni, S.H.,
M.H., mengatakan bahwa dalam pengungkapan tersebut pihaknya telah mengamankan
tersangka berinisial AA alias Dewa (18) warga Kecamatan Kota Agung Barat.
“Tersangka AA alias Dewa ditangkap pada Kamis 2
April 2026 saat berada di kediaman orang tuanya,” kata AKP Feriyantoni mewakili
Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Sabtu 4 April 2026.
Baca Lainnya :
- Polsek Wonosobo Identifikasi Puting Beliung di Pekon Banyu Urip0
- Polsek Pulau Panggung Identifikasi dan Evakuasi Penemuan Mayat di Pekon Tekad0
- Polres Tanggamus Gelar Penandatanganan Pakta Integritas Penerimaan Polri 2026 0
- Bupati dan Wakil Hadiri Upacara Memperingati HUT ke-29 Kabupaten Tanggamus0
- Polsek Wonosobo Evakuasi Pria Diduga Depresi ke RSJ, Keluarga Khawatir Ancam Keselamatan Jiwa0
Kapolsek menyebut, pengungkapan usai pihaknya
mendapat informasi keberadaan barang bukti yang dikuasai seorang warga di Pekon
Padang Ratu, Kecamatan Wonosobo, yang diketahui menguasai handphone milik
korban. Dari hasil interogasi, handphone tersebut diketahui diperoleh melalui
transaksi tukar tambah dari tersangka Dewa.
Berbekal informasi tersebut, petugas langsung
melakukan pengembangan dan bergerak menuju Pekon Way Gelang mengamankan
tersangka AA alias Dewa di kediaman orang tuanya tanpa perlawanan.
"Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui
telah melakukan pencurian dengan memanfaatkan kelengahan korban yang
meninggalkan handphone di dashboard sepeda motor," ungkapnya.
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, kronologi
kejadian bermula pada Senin, 15 September 2025 sekitar pukul 18.10 WIB, saat
korban bersama suaminya datang ke rumah rekannya di Pekon Way Gelang dengan
mengendarai sepeda motor.
Setibanya di lokasi, korban dan suaminya
memarkirkan kendaraan di depan rumah, kemudian masuk untuk bertamu dengan
meninggalkan dua unit handphone di dashboard sepeda motor tanpa pengawasan.
Dalam rentang waktu kurang lebih 50 menit,
tepatnya sekitar pukul 19.00 WIB, saat korban hendak pulang, korban mendapati
satu unit handphone miliknya jenis OPPO A5i warna ungu berbintang telah hilang
dari dashboard, sementara handphone milik suaminya masih berada di tempat
semula.
Korban sempat menanyakan kepada pemilik rumah
dan orang di sekitar, namun tidak ada yang mengetahui keberadaan handphone
tersebut.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami
kerugian sekitar Rp1,5 juta dan kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Kota
Agung,” jelas Kapolsek.
Saat ini tersangka berikut barang bukti telah
ditahan di Polsek Kota Agung guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat
dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, ancaman
maksimal 5 tahun penjara," tegasnya.
Kesempatan itu, Kapolsek mengimbau kepada
masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak meninggalkan barang berharga tanpa
pengawasan guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.
"Kami mengimbau
masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan barang berharga tanpa
pengawasan, karena hal tersebut dapat memicu terjadinya tindak kejahatan,”
tandasnya. [MFH/Din/rils]











3.jpg)