- BPS Pesawaran Beri Pelatihan 486 Petugas Lapangan Sensus Ekonomi 2026
- Azwar Hadi Hadiri Ground Breaking Jembatan Garuda
- Bupati Ela Siti Nuryamah Audiensi dengan LPS
- Pemkab Lamteng Perkuat Komitmen Pengendalian Inflasi Sinergi Antar Daerah
- Plt. Bupati Buka Pelatihan Sensus Ekonomi 2026 dan Canangkan Program Desa Cantik
- Mighrul Lappung Bersatau (MLB) Lampura Tingkatkan Peran Aktif Organisasi
- Bupati Lampung Utara Lepas Kontingen Pesparawi
- Wabup Mad Hasnurin Kunjungi Tujuh Kecamatan se-Hari, Tekankan Disiplin ASN
- Bupati Parosil Ajak Masyarakat Kunjungi Kebun Raya Liwa
- Pemkab Pesibar Apresiasi Suksesnya GCK CUP II 2026, Dorong Lahirnya Atlet Berprestasi
Polsek Talang Padang Ungkap Penadah dan Amankan Motor Hasil Curanmor
Dua DPO Masih Dalam Pengejaran

TANGGAMUS, MFH,-- Pencurian kendaraan bermotor
(curanmor) satu unit sepeda motor Yamaha Vega R warna biru tahun 2008 milik
Beny Kurniawan, warga Pekon Kedaloman, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten
Tanggamus berhasil diungkap Polsek Talang Padang Polres Tanggamus.
Pengungkapan tersebut, setelah Polsek Talang
Padang melakukan pengembangan kasus berdasarkan keterangan tersangka Yogi Yanto
yang telah ditangkap dalam kasus Curanmor lainnya di Pekon Kedaloman.
Kapolsek Talang Padang Polres Tanggamus Iptu
Harunur Rasyid, S.H., M.H., mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula
dari laporan kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Vega R warna biru tahun
2008 milik Beny Kurniawan, warga Pekon Kedaloman, Kecamatan Gunung Alip,
Kabupaten Tanggamus.
Baca Lainnya :
- DPO Curanmor Polsek Talang Padang Menyerahkan Diri 0
- Tim Patroli Perintis Presisi Polres Temukan 3 Santri Kabur dan Antarkan ke Rumah Orang Tuanya0
- Tanggamus jadi Daerah Percontohan, Tim STADT Korea Susun Master Plan Penanggulangan Bencana 0
- Kabar Gembira! Pemkab Tanggamus Mulai Cairkan Gaji ke-13, Anggaran Tembus Rp34,5 Miliar0
- Pohon-Pohon Tua Penjaga Lapangan Merdeka Tumbang0
Peristiwa pencurian diketahui pada Kamis, 14
Mei 2026 sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu korban hendak menggunakan sepeda
motor yang disimpan di gudang belakang rumah. Namun korban mendapati gembok
pintu gudang dalam keadaan rusak dan sepeda motor sudah tidak berada di tempat.
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami
kerugian sekitar Rp3 juta dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Talang
Padang," kata Iptu Harunur Rasyid
mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Jumat
(5/6/2026).
Kapolsek menerangkan, pengungkapan kasus
penadahan itu merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka curanmor
Yogi Yanto (33), warga Pekon Kedaloman, Kecamatan Gunung Alip, yang sebelumnya
diamankan dalam perkara curanmor lainnya.
Saat diperiksa, Yogi mengakui telah menjual
satu unit sepeda motor Yamaha Vega R hasil kejahatan yang diperoleh dari
seorang pelaku berinisial SH yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Berdasarkan keterangan tersebut, Unit Reskrim
Polsek Talang Padang bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus melakukan
penyelidikan dan berhasil menemukan sepeda motor milik korban di sebuah rumah
di Dusun Ciluluk, Pekon Ketapang, Kecamatan Limau.
"Motor berhasil kami amankan sebagai
barang bukti. Namun pemilik rumah yang diduga terkait dalam perkara tersebut,
inisial A tidak berada di lokasi dan saat ini masih berstatus DPO,"
jelasnya.
Selain satu unit Yamaha Vega R nomor polisi B
6173 FPD, tim turut mengamankan dokumen kendaraan berupa BPKB dan STNK sebagai
barang bukti pendukung penyidikan.
Kapolsek menegaskan, pihaknya masih terus
memburu dua DPO yang diduga terlibat dalam jaringan pencurian dan penjualan
kendaraan hasil kejahatan tersebut.
"Proses penyidikan masih terus berjalan.
Kami mengimbau para DPO untuk segera menyerahkan diri sebelum dilakukan
tindakan hukum lebih lanjut," tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka Yogi Yanto dijerat
Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana
pertolongan jahat atau penadahan barang hasil kejahatan.
Sebelumnya, tersangka Yogi Yanto (33), warga
Pekon Kedaloman, Kecamatan Gunung Alip, lebih dahulu diamankan oleh Unit
Reskrim Polsek Talang Padang bersama Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres
Tanggamus dalam kasus pencurian sepeda motor Honda Beat milik Dai Kumar yang
terjadi di Pekon Kedaloman. Dari hasil pemeriksaan, Yogi mengakui melakukan
aksi pencurian tersebut bersama rekannya, JS.
Berdasarkan keterangan Yogi dan hasil
pengembangan penyidikan, polisi kemudian menetapkan JS sebagai Daftar Pencarian
Orang (DPO). Setelah dilakukan pendekatan persuasif kepada pihak keluarga, JS
akhirnya menyerahkan diri kepada petugas dan kini telah diamankan guna
menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Talang Padang. [MFH/Din/rils]











3.jpg)