- Prosedur Permohonan Jawaban Informasi Publik ke Komisi Informasi Provinsi Lampung
- Pesawaran Perkuat Integrasi Data Pertanahan dan Pajak Melalui Layanan SPLP
- Ombudsman RI Lakukan Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik
- Wabup Pringsewu Buka Gerakan Penetrasi Pasar di Gadingrejo
- Wabup Azwar Hadi Pimpin Finalisasi SOP dan Persiapan MRC Pekerja Migran
- HUT ke-79 Korem 043/Gatam dan Hari Pelanggan PLN Ramaikan CFD Kota Metro
- Pemkot Metro Perkuat Sinergi Sukseskan Sensus Ekonomi
- Tabligh Akbar dan Bendera Merah Putih Warnai HUT ke-81 RI di Ponpes Hasyimiah Lambar
- Kejar Target SDGs 2030, Pemkab Pesisir Barat Ikuti Kick-Off I-SIM 2026
- Gubernur Mirza Dorong Kawasan Pesisir jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi
Prosedur Permohonan Jawaban Informasi Publik ke Komisi Informasi Provinsi Lampung

PESAWARAN, MFH,-- Pemerintah Kabupaten
Pesawaran melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian
(Kominfotiksan) selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama
melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Komisi Informasi (KI) Provinsi
Lampung terkait pengelolaan serta pelayanan informasi publik, Kamis
(20/8/2026).
Kunjungan tersebut menjadi langkah untuk
memperkuat tata kelola layanan informasi publik di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Pesawaran, khususnya dalam memastikan setiap permohonan informasi
yang masuk dapat ditangani dan direspons sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Selain sebagai bagian dari koordinasi
kelembagaan, kunjungan ini sekaligus menjadi momentum silaturahmi antara Dinas
Kominfotiksan Kabupaten Pesawaran dengan Komisi Informasi Provinsi Lampung
menyusul pergantian pimpinan di lingkungan Dinas Kominfotiksan.
Baca Lainnya :
- Pesawaran Perkuat Integrasi Data Pertanahan dan Pajak Melalui Layanan SPLP0
- Peringatan HUT Ke-81 RI, Bupati Serukan Penghormatan dan Kepedulian Kepada Pejuang0
- Pemkab Pesawaran Perkuat Penyusunan APBD 2027 Melalui Peluncuran SATSET RKA0
- Cegah Kejahatan Keuangan Digital, Pemkab Pesawaran Perkuat Literasi Keuangan Masyarakat0
- Gubernur Resmikan RS Alamsyah Ratu Perwiranegara0
Plt. Kepala Dinas Kominfotiksan Kabupaten
Pesawaran M. Ardhiansyah Putra Agung, S.E., M.M., hadir langsung pada pertemuan
tersebut didampingi Kepala Bidang PPIP Ihsan Taufiq, S.I.Kom., M.P.A., serta
petugas Layanan Informasi Publik Intan Baiduri, S.IP., Adi Chandra Kurniawan,
S.H., M.H., dan Zulhipril Erta, S.I.Kom.
Kunjungan tim Dinas Kominfotiksan disambut
langsung oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung Erizal, S.Ag., M.H.,
didampingi Anggota Komisi Informasi Provinsi Lampung Syamsurrizal, S.H., M.M.
Dalam pertemuan tersebut, pembahasan difokuskan
pada mekanisme dan prosedur penanganan permohonan informasi publik yang masuk
ke PPID Utama Kabupaten Pesawaran, termasuk pemenuhan hak masyarakat untuk
memperoleh informasi secara tepat dan sesuai ketentuan.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung Erizal,
S.Ag.,M.H., memberikan sejumlah arahan, salah satunya agar setiap permohonan
informasi publik yang telah diterima dapat segera ditindaklanjuti dan diberikan
jawaban sesuai dengan batas waktu yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam aspek pengelolaan informasi publik, PPID
Utama Kabupaten Pesawaran juga didorong untuk segera memperkuat kelembagaan
PPID Pelaksana pada setiap perangkat daerah. Penguatan tersebut antara lain
melalui penetapan Surat Keputusan (SK) PPID, penyusunan Standar Operasional
Prosedur (SOP) layanan informasi, serta penetapan Daftar Informasi Publik dan
Daftar Informasi yang Dikecualikan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk
memastikan pengelolaan informasi publik tidak hanya berjalan pada tingkat PPID
Utama, tetapi juga terkoordinasi hingga perangkat daerah sebagai PPID
Pelaksana.
Dinas Kominfotiksan Kabupaten Pesawaran akan
mendorong sosialisasi kepada perangkat daerah dan pemerintahan desa terkait
Permendagri Nomor 2 Tahun 2026. Sosialisasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan
pemahaman aparatur mengenai pengelolaan dan pelayanan informasi publik sesuai
ketentuan yang berlaku.
Selain itu, untuk
memperkuat koordinasi hingga tingkat desa, Komisi Informasi Provinsi Lampung
juga mengimbau agar dibentuk wadah komunikasi bagi seluruh PPID Pelaksana di
desa melalui grup komunikasi bersama. [MFH/Diskominfotiksan Pesawaran]











3.jpg)