Samsat Kalianda Dikritik: Diduga Tambahkan Syarat Tanpa Dasar Hukum
Mempersulit Warga Sukseskan Program Taat Pajak

By redaksi 15 Sep 2026, 17:31:16 WIB Saburai
Samsat Kalianda Dikritik: Diduga Tambahkan Syarat Tanpa Dasar Hukum

KALIANDA, MFH,-- Warga yang mengurus pajak kendaraan bermotor di Unit Pelayanan Samsat Kalianda mengaku keberatan atas munculnya syarat tambahan yang dipaksakan petugas, (15/9/2026).

Mengurus lewat wakil kini diminta tanda tangan Lurah atau Kepala Lingkungan pada surat kuasa, padahal aturan resmi hanya mewajibkan surat kuasa bermeterai Rp10.000 dan ditandatangani kedua belah pihak. Tidak ada Perda, Perbup, maupun Pergub yang mengatur persyaratan tersebut.

 "Saya datang dari jauh, sudah bawa surat kuasa bermeterai Rp10.000 lengkap tanda tangan kami berdua, tapi ditolak. Diminta tanda tangan Lurah padahal di aturan mana pun tidak ada ketentuan seperti itu," ujar salah satu warga, Selasa (15/9).

Baca Lainnya :

Warga lainnya menambahkan, syarat ini justru memperlama proses dan membebani biaya. "Kalau harus ke Lurah dulu, kami yang dari desa jauh harus bolak-balik. Disini petugas terkesan mempersulit, bukan mensukseskan program Pak Gubernur Taat Pajak," tegasnya.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, surat kuasa bermeterai Rp10.000 yang ditandatangani pemberi dan penerima kuasa sudah sah. Tidak ada dasar hukum yang mewajibkan pengesahan dari Lurah maupun pejabat setempat.

Selain syarat surat kuasa, warga juga mempertanyakan kedudukan petugas Bapenda di lingkungan Samsat. Terdapat kesan petugas mengambil alih alur pelayanan, berwenang menolak hingga memberi persetujuan langsung atas permohonan wajib pajak.

"Kami tidak tahu siapa yang berwenang memutuskan. Kadang petugas Bapenda yang menolak, padahal itu bukan urusan mereka. Harus jelas batas kewenangannya," ungkap warga.

Warga berharap pimpinan Samsat Kalianda dan Kepala Bapenda Lampung Selatan segera meluruskan prosedur. Syarat tanpa dasar hukum diminta dihapus, agar pelayanan berjalan cepat, transparan, dan benar-benar mendorong masyarakat patuh pajak, bukan sebaliknya.

 Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait. Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi. [MFH/red/Sri]




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment