Tak Sesuai Amanah, Nazhir Wakaf Serahkan Aset Bermasalah kepada BWI Lampung

By redaksi 30 Agu 2026, 12:34:20 WIB Saburai
Tak Sesuai Amanah, Nazhir Wakaf Serahkan Aset Bermasalah kepada BWI Lampung

BANDAR LAMPUNG, MFH,-- Kenazhiran Perwakilan Badan Wakaf Provinsi Lampung menerima Pengalihan sebidang tanah Wakaf di Jalan Murai, Kelurahan Labuhan Ratu Raya, Kecamatan Labuhan Ratu, Bandar Lampung yang telah diwakafkan sejak tahun 1999 oleh Nazhir Badan Hukum Yayasan Aji Daya, Sabtu (28/8/2026).

Pasalnya setelah 27 tahun diserahkan sebagai wakaf, lahan tersebut kembali memunculkan polemik terkait pengelolaan. Hal ini disampaikan Ketua Nazhir Wakaf, Drs. H. Adnan Nawawi ML.

Menurut Adnan, apa yang dilakukan Nazhir Wakaf Lampung bukan tanpa alasan, aset wakaf yang sejak awal ditujukan untuk memelihara dan menyantuni anak yatim yang diamanahkan kepada Panti Asuhan Mulia Pusat dinilai tidak lagi dimanfaatkan sesuai amanah.

Baca Lainnya :

Lebih lanjut Adnan menyebut, sejak pandemi COVID-19 hingga saat ini, tidak terlihat adanya aktivitas pelayanan anak yatim di lokasi tersebut. Kondisi itu kemudian memunculkan pertanyaan mengenai keberlanjutan pemanfaatan aset wakaf serta pengelolaan bantuan yang selama ini diterima.

Masih menurut Adnan, tak hanya soal pemanfaatan aset, sebagai nazhir juga mempertanyakan dan menyoroti persoalan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan Panti Asuhan Mulia Pusat.

“Sesuai UU No 41 tahun 2004 tentang wakaf  dan ketentuan yang ada, setiap akhir tahun terdapat kewajiban penyerahan 10 persen dari saldo akhir kepada pihak Nazhir 40 persen untuk pengembangan Lembaga dan 50 persen untuk mauquf 'alaih. Namun, Pihak Panti Asuhan sejak 1999 hingga 2026 tidak pernah memberikan laporan dan  menyerahkan bagian Mazhir sesuai dengan ketentuan regulasi. Dengan berbagai persoalan tersebut, Nazhir akhirnya mengambil keputusan untuk menarik kembali aset wakaf dan menyerahkannya kepada Kenazhiran Perwakilan BWI Provinsi Lampung untuk dikelola dengan lebih baik,” kata Adnan.

Langkah Nazhir Wakaf tersebut diambil untuk memastikan aset wakaf tidak sekadar memiliki status hukum sebagai tanah wakaf, tetapi benar-benar memberikan manfaat sesuai tujuan dan amanah yang telah ditetapkan sejak awal.

Kepala Perwakilan BWI Provinsi Lampung, Drs. H. Hery Suliyanto, MM, didampingi Sekretaris BWI, Dr. H. Erwinto, S.Ag. M.Kom.I, menyatakan siap menerima amanah dan mengelola aset tersebut sesuai tujuan wakaf. Perwakilan  BWI juga menegaskan, setiap persoalan yang muncul akan terlebih dahulu diselesaikan melalui musyawarah.

“Jika musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan, penyelesaian akan ditempuh melalui jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Ke depan, tanah dan bangunan wakaf yang diserahkan tersebut rencananya akan difungsikan sebagai kantor sekaligus tempat pelaksanaan berbagai aktivitas Perwakilan BWI Provinsi Lampung,” urai Hery Suliyanto.

Prosesi Penyerahan aset dilaksanakan di kompleks wakaf Kota Sepang, diterima langsung oleh Sekretaris Perwakilan BWI Lampung, disaksikan Ketua dan jajaran BWI Provinsi Lampung, unsur Nazhir Wakaf, Camat Labuhan Ratu, Kepala KUA Bhabinkamtibmas, Babinsa, Lurah Labuhan Ratu Raya, Ketua Lingkungan, RT, tokoh masyarakat, serta undangan lainnya. [MFH/rils]




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment