- Diiringi Rintik Hujan, Irjen Helmy Santika Serahkan Pataka Polda Lampung
 - Rafieq Adi Pradana: ASN dan PPPK Harus Berinovasi dan Disiplin
 - Wali Kota Metro Tanam Padi bersama Petani Mitra Adhyaksa
 - Wujudkan Swasembada Pangan, Bupati Saleh Serahkan Alsintan kepada Kelompok Tani
 - Pemerintah Kabupaten Tanggamus Kini Memiliki Tim Tanggap Insiden Siber (TTIS)
 - Bupati Parosil Mabsus Tinjau Jalan Putus Akibat Banjir
 - Partinia Minta Guru PAUD Utamakan Pendidikan Moral dan Etika
 - Polda Lampung Gelar Tradisi Penyambutan untuk Kapolda Baru
 - SKCK Full Online di Polres Tanggamus Kini Lebih Mudah dan Transparan
 - Gelorakan Minggu Militer, Yonif 7 Marinir Gelar Kesiapan Operasi
 
Waspada Penipuan Bermodus Jualan COD di Medsos Lagi Marak Kapolsek Palas Beri Himbauan  
 
		
	
Palas, Lampung Selatan, MFH.Net-
Demi meningkatkan keamanan dan kesadaran dalam melakukan transaksi online, Polsek Palas menghimbau masyarakat untuk mewaspadai modus penipuan penjualan COD (Cash On Delivery) di media sosial.
Himbauan tersebut di lakukan pihak polsek, karna saat ini marak terjadi modus-modus penipuan di media sosial, salah satunya modus penipuan penjualan melalui media sosial seperti COD.
Baca Lainnya :
- Komplotan Pencuri Onderdil Bus Dinas Perhubungan Lampung Berhasil di Ringkus0
 - Bupati Egi Hadiri Pawai Budaya di Fajar Baru0
 - Operasi Patuh Krakatau 2025 Resmi Dimulai, Tilang ETLE Mobile Diberlakukan0
 - Harga Beras Naik Lagi? Begini Langkah Cepat Pemkab Lamsel Bersama Kemendagri!0
 - H. Andiyanto, S.Ag Pimpin NU Natar Periode 2025–2030, Teguhkan Kiprah NU di Akar Rumput0
 
" Oleh karena itu kami pihak Polsek menghimbau agar masyarakat tidak tertipu, dan menghindari yang di antaranya
- Penjual atau penipu akan mengaku sebagai pembeli, yang akan mengirim kan saudara rekan untuk cek barang saat COD.
- Kepada pembeli, Penipu mengaku sebagai penjual yang sedang tidak ada di tempat tapi ada Saudara atau rekan yang mewakili COD," Ucap Kapolsek Palas, Iptu Suyitno.
Selain itu Kapolsek juga menambahkan modus yang lain, Penjual dan pembeli akan di doktrin, agar tidak saling berkomunikasi agar penipu tidak terbongkar dengan orang-orang yang mewakili tidak paham dengan detail harga barang, pembeli di arahkan untuk terasfer ke rekening penipuan.
Setelah ada kesepakatan, Penipu yang mengaku sebagai penjual akan meminta uang muka (DP) kepada korban pembeli saat COD berlangsung.
" Penipuan tersebut di sebut penipuan segitiga, sebab ada tiga pihak yang terlibat,
1.Penjual Online ramah, 2.Penipu yang berkedok sebagai penjual online atau pembeli. 3.pembrli atau korban." Jelas Kapolsek
Kapolsek juga menghimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan transaksi COD di media sosial untuk mencegah penipuan dan kejahatan lainnya. Penggunaan media sosial yang aman.
Oleh karna itu masyarakat untuk menggunakan media sosial dengan bijak dan aman dalam melakukan transaksi online, termasuk memilih platform yang terpercaya dan memiliki fitu
r keamanan yang baik.
				
				
				








3.jpg)

