- Polsek Wonosobo Tangkap Pelaku Pemerasan Disertai Pengancaman di Jalur Suoh BNS Tanggamus
- Bupati Tanggamus Terima Rembuk Pemuda Lampung
- Terima Garuda TV Lampung, Bupati Tanggamus: Media Ikut Awasi Realisasi Pembangunan
- Diduga Cabuli Bocah Lelaki Berulang Kali, Kakek 69 Tahun Ditangkap Polisi
- Pemkot Metro Perkuat Pencegahan Korupsi melalui Integritas dan Partisipasi Masyarakat
- Wali Kota Metro Pimpin Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila
- Plt Bupati Lampung Tengah Lantik Sulpakar sebagai Pj Sekda
- Bupati Lampung Tengah Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026
- Bupati Dedi Irawan Serahkan Bantuan Dana
- Pemkab Pesisir Barat Ikuti Sosialisasi Kebijakan Transfer Daerah Kemendagri
Lampung Perkuat Pengelolaan JDIH Sebagai Pilar Transparansi Pemerintahan

BANDAR LAMPUNG, MFH,-- Pemerintah Provinsi
Lampung bersama Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
(Setjen DPD RI) memperkuat komitmen dalam optimalisasi pengelolaan Jaringan
Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) sebagai instrumen vital dalam mewujudkan
tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Sinergi ini ditegaskan
dalam kegiatan sosialisasi JDIH yang berlangsung di Ruang Abung Balai Keratun,
Bandar Lampung, Kamis (11/06/2026).
Gubernur Lampung yang diwakili oleh Kepala Biro
Hukum Setdaprov Lampung, Yudhi Al Fadri, menyatakan bahwa keterbukaan informasi
hukum merupakan fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik di era
digital.
Menurutnya, JDIH tidak boleh lagi sekadar
menjadi kewajiban administratif, melainkan harus bertransformasi menjadi pusat
pengetahuan yang mampu menjembatani kebutuhan informasi antara pemerintah dan
masyarakat secara real-time.
Baca Lainnya :
- Percepat Pertumbuhan Ekonomi, Pemprov Dorong Optimalisasi KUR dan Literasi Keuangan0
- Sekda Lampung: Belanja Wajib Jadi Prioritas Utama APBD 20260
- Presiden Buka Munas HIPMI XVIII di Lampung0
- Wagub Jihan Ajak IPM Jadi Pelopor Peningkatan SDM dan Pembangunan Daerah0
- Lampung Siap Jadi Tuan Rumah Munas HIPMI0
"Masyarakat saat ini menuntut
aksesibilitas yang cepat terhadap setiap kebijakan pemerintah. Jika basis data
hukum tidak terintegrasi dan diperbarui secara berkala, maka ruang
ketidakpastian akan semakin lebar. Oleh karena itu, kita mendorong penguatan
ekosistem informasi hukum yang adaptif terhadap perkembangan teknologi,"
ujar Yudhi saat membacakan sambutan Gubernur.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Bidang
Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Pusat dan Daerah Setjen DPD RI, Gerlan
Gramanda, menegaskan bahwa JDIH memegang peranan strategis sebagai media
edukasi hukum nasional.
Dengan raihan nilai Paripurna dalam pengelolaan
JDIH tahun 2025, DPD RI terus melakukan inovasi teknologi, mulai dari integrasi
data hingga pengembangan fitur aplikasi mobile, untuk memastikan seluruh produk
hukum termasuk RUU Bahasa Daerah dan evaluasi kebijakan strategis lainnya dapat
diakses secara inklusif oleh publik.
Kegiatan ini menjadi momentum strategis bagi
pengelola JDIH di lingkup Provinsi Lampung untuk menyelaraskan standar
pengelolaan dokumen hukum, memperkuat sinkronisasi data antarlembaga, serta
memastikan setiap regulasi yang dihasilkan memberikan dampak nyata bagi
pembangunan daerah. [MFH/Dinas Kominfotik Provinsi Lampung]











