- Wakapolres Tanggamus Pimpin Upacara Pemakaman Aiptu Riduan Hadi
- Polsek Wonosobo Tangkap Pelaku Pemerasan Disertai Pengancaman di Jalur Suoh BNS Tanggamus
- Bupati Tanggamus Terima Rembuk Pemuda Lampung
- Terima Garuda TV Lampung, Bupati Tanggamus: Media Ikut Awasi Realisasi Pembangunan
- Diduga Cabuli Bocah Lelaki Berulang Kali, Kakek 69 Tahun Ditangkap Polisi
- Pemkot Metro Perkuat Pencegahan Korupsi melalui Integritas dan Partisipasi Masyarakat
- Wali Kota Metro Pimpin Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila
- Plt Bupati Lampung Tengah Lantik Sulpakar sebagai Pj Sekda
- Bupati Lampung Tengah Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026
- Bupati Dedi Irawan Serahkan Bantuan Dana
Polda Lampung Ungkap Pelaku Curanmor Beraksi di Delapan TKP

LAMPUNG, MFH,-- Direktorat Reserse
Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung melalui Tim Tekab 308 berhasil
mengungkap dan membongkar jaringan pencurian sepeda motor dengan modus
perusakan kunci dan pengancaman. Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam
konferensi pers di Ruang Subdit Jatanras Polda Lampung pada Senin (26/1/2026).
Berdasarkan laporan polisi tanggal
20 Januari 2026 terkait pencurian sepeda motor Honda Beat sekitar pukul 05.48
WIB di Jalan Rawa Subur No. 25, Enggal, Kota Bandar Lampung, Tim Tekab 308
melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengamankan tersangka berinisial
PA pada hari yang sama sekitar pukul 11.00 WIB di wilayah Gunung Sugih Baru,
Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.
Dalam pemeriksaannya, tersangka
mengaku telah melakukan aksi pencurian di 8 (delapan) TKP berbeda yang tersebar
di Kota Bandar Lampung dan Kota Metro, dengan sasaran kendaraan roda dua merk
Honda Beat.
Baca Lainnya :
- Lampung Resmi jadi Lokasi National Cassava Center0
- Pemprov Lampung Siap Kembangkan Kakao Agroforestri0
- Pemprov Lampung Peringati Bulan K3 Nasional 20260
- Kominfotik–PPPA Provinsi Lampung Sinergikan Penguatan PUSPAGA0
- Kapolda Lampung Ikuti Latihan Menembak di Satbrimobda Lampung0
Polisi juga menyita barang bukti
berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat, 8 pelat nomor kendaraan, serta berbagai
peralatan yang digunakan untuk melakukan pencurian. Pelaku diketahui kerap
membawa senjata api rakitan untuk mengancam korban saat aksinya berlangsung.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal
365 ayat (2) ke-2 KUHP juncto Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Polda Lampung
masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan
pelaku lain dan jaringan kejahatan serupa.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol.
Yuni Iswandari mengatakan, “Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan
komitmen Polda Lampung dalam menindak tegas kejahatan yang meresahkan
masyarakat, khususnya pencurian dengan kekerasan. Tim Tekab 308 telah bekerja
dengan cepat dan sistematis, sehingga pelaku dapat diamankan dan barang bukti
berhasil diamankan.”
“Kami mengimbau masyarakat untuk
meningkatkan kewaspadaan dan selalu mengamankan kendaraannya. Bagi pelaku
kejahatan serupa, kami tegaskan bahwa Polri akan terus memburu dan menindak
tegas tanpa kompromi. Pengembangan kasus masih berlanjut untuk memastikan tidak
ada jaringan lain yang masih beroperasi,” ucap Kabid
Polda Lampung akan terus
memperkuat patroli dan pengawasan di wilayah rawan, serta mengoptimalkan fungsi
unit-unit khusus untuk menciptakan rasa aman dan mencegah tindak kriminal di
tengah masyarakat. [MFH/Din/rils]











