- Saat Muharam jadi Ruang Penebar Kebahagiaan bagi Yatim dan Penyandang Disabilitas
- Lampung Perkuat Peningkatan SDM, Gubernur Mirza Ajak PTMA Bersinergi
- Camat Talang Padang Pimpin Bersih-bersih Titik Rawan Banjir
- Wali Kota Metro Lepas 15 Atlet Airsoftgun Komunitas KDRT ke Kejurnas INASOC II Jakarta
- Wakil Wali Kota Metro Hadiri Pembukaan Turnamen Tenis Kapolres Cup 2026
- Azwar Hadi Kembali Pimpin PMI Lampung Timur Periode 2026–2031
- Sekda Rustam Effendi Buka MUSKAB V PMI Lampung Timur
- Bupati Parosil Mabsus Tegaskan Komitmen Antikorupsi
- Bupati Imbau Warga Lambar Beri Data Jujur Saat Petugas Sensus Ekonomi Datang
- Pemkab Rakor Percepat Penyusunan Perbup Pencegahan Pernikahan Dini dan Perlindungan Anak
Bupati Hadiri Penandatanganan Mou dengan Pengadilan Agama Kelas II Krui

PESISIR BARAT, MFH, — Bupati
Pesisir Barat Dedi Irawan menghadiri penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU)
antara Pengadilan Agama Krui Kelas II dan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat,
Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Payung Agung, Lantai 4 Gedung Marga Sai
Batin, Kamis (22 Januari 2026).
MoU tersebut berfokus pada
sinergitas pelayanan terpadu administrasi kependudukan bagi masyarakat pasca
perceraian, serta pelaksanaan dan pengawasan tindak lanjut putusan Pengadilan
Agama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) guna menjamin pemenuhan hak-hak
perempuan dan anak.
Turut hadir dalam acara tersebut
Kepala Pengadilan Agama Krui Kelas II, Asisten Bidang Pemerintahan dan
Kesejahteraan Rakyat (Kesra), serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
terkait.
Baca Lainnya :
- Pemkab Pesisir Barat Salurkan Santunan untuk 48 Anak Yatim Piatu0
- Pemda Pesisir Barat Terus Optimalkan Pajak Hotel untuk Dongkrak PAD0
- Program MBG di SPPG Ngambur 2 Resmi Digelar0
- Bupati Dedi Irawan Buka Turnamen Bola Voli Semi Open Bupati Cup 20260
- Baznas Pesisir Barat Audiensi dengan Bupati Pesisir Barat0
Dalam sambutannya, Kepala
Pengadilan Agama Krui Kelas II, Ibu Sundus Rahmawati, menyampaikan bahwa
penandatanganan nota kesepakatan ini merupakan tindak lanjut dari pembahasan
sebelumnya pada bulan November.
Ia menegaskan bahwa kerja sama ini
menjadi langkah penting untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dalam
pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik
kepada masyarakat.
Melalui MoU ini, sinergitas antara
Pengadilan Agama Krui Kelas II dan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat
diharapkan semakin kuat dalam mewujudkan pelayanan publik yang humanis,
responsif, serta berpihak pada perlindungan hak perempuan dan anak. Selain itu,
MoU ini juga menjadi bagian dari upaya mendukung tata kelola pemerintahan yang
baik.
Sementara itu, Bupati Pesisir Barat
Dedi Irawan menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen penuh dalam
memperkuat pelayanan publik terpadu, khususnya bagi masyarakat yang tengah
menjalani proses pasca perceraian. Ia berharap kerja sama ini dapat mempercepat
dan mempermudah proses administrasi kependudukan yang lebih tepat, cepat, dan
terintegrasi sehingga hak-hak perempuan, anak, serta masyarakat secara umum dapat
terjamin dengan baik.
Bupati juga menambahkan bahwa MoU
ini menjadi langkah strategis dalam memastikan pelaksanaan putusan Pengadilan
Agama dapat ditindaklanjuti secara optimal, terutama bagi ASN pasca perceraian.
Hal ini penting untuk menjamin kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan
hak-hak perempuan dan anak di Kabupaten Pesisir Barat. [MFH/Diskominfotiksan]











3.jpg)