- Enam Bulan Buron, Pelaku Ketiga Curas Dua Wisatawan Pantai di Limau Diungkap
- Operasi Patuh 2026, Satlantas Polres Tanggamus Bagikan Brosur di Gisting
- Pemprov Lampung Perkuat Akurasi Data Penerima Bansos Melalui Integrasi Data Kependudukan
- Gubernur Lampung Dorong Pelatihan Vokasi Sesuai Kebutuhan Industri
- Sop Nibung hingga Kuliner Khas Lampung, Bupati Ajak PHRI Kembangkan Wisata Tanggamus
- Bupati Tanggamus Sampaikan RAPBD 2027
- Silaturahmi dan Studi Banding, Atlet Pencak Silat Tanggamus Bertolak ke Tangerang Selatan
- Bupati Saleh Asnawi Buka Tanggamus Foodies Festival 2026
- Wagub Jihan Apresiasi 25 Tahun Pengabdian LAZDAI Lampung
- Gubernur Mirza Ajak Pemuda Bangun Ekonomi Desa melalui Hilirisasi Komoditas Unggulan
Bupati Tanggamus Sampaikan RAPBD 2027
Anggaran Rp1,64 Triliun dan Enam Ranperda Disetujui DPRD


TANGGAMUS, MFH,-- Ada dua agenda penting yang
dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanggamus, Senin (2/11/2026).
Pertama, penyampaian Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD)
Tahun Anggaran 2027. Kedua, persetujuan enam Rancangan Peraturan Daerah
(Ranperda) Tahun 2026.
Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD
Kabupaten Tanggamus ini dihadiri langsung Bupati Tanggamus Drs. H. Moh. Saleh
Asnawi, M.A., M.H., bersama Wakil Bupati Agus Suranto.
Baca Lainnya :
- Silaturahmi dan Studi Banding, Atlet Pencak Silat Tanggamus Bertolak ke Tangerang Selatan0
- Bupati Saleh Asnawi Buka Tanggamus Foodies Festival 2026 0
- Pesona Ngupi Senja Gunung Tanggamus 2026, Angkat Potensi Kopi dan UMKM Lokal0
- Tanggamus Juara Umum MTQ Lampung 2026, Bupati Saleh Asnawi Terima Piala Bergilir0
- Dibackup Polres Tanggamus, Polsek Kota Agung Tangkap Residivis Curanmor 0
Sidang dipimpin Ketua DPRD Tanggamus Agung
Setyo Utomo, didampingi Wakil Ketua I M. Rangga Putra Hakim, Wakil Ketua II
Irwandi Suralaga, dan Wakil Ketua III Bunyamin.
Dari total 45 anggota DPRD, sebanyak 36 anggota
hadir mengikuti rapat paripurna tersebut.
Nah, dalam penyampaian RAPBD 2027, Bupati Saleh
Asnawi memaparkan gambaran umum rencana keuangan daerah yang akan menjadi dasar
pelaksanaan pembangunan Kabupaten Tanggamus pada tahun mendatang.
Berdasarkan pemaparan Bupati, pendapatan daerah
Kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2027 direncanakan sebesar Rp1,569 triliun
lebih.
Sementara itu, belanja daerah dianggarkan
sebesar Rp1,649 triliun lebih, dengan pembiayaan daerah sebesar Rp79,964
miliar.
Anggaran tersebut akan digunakan untuk
membiayai berbagai program prioritas daerah, termasuk pemenuhan kewajiban
pemerintah daerah seperti alokasi dana desa, pembayaran gaji pegawai, sektor
pendidikan, kesehatan, infrastruktur, hingga peningkatan kapasitas sumber daya
manusia.
Bupati Saleh Asnawi menjelaskan, penyusunan
RAPBD 2027 telah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan tentang
pengelolaan keuangan daerah dan pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2027.
"Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027 ini
nantinya akan kita bahas dan setujui bersama, yang akan menjadi landasan hukum
dan landasan operasional pelaksanaan pembangunan, program dan kegiatan
Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus," ujar Saleh Asnawi.
Ia juga menyampaikan bahwa rancangan anggaran
tersebut tetap berada dalam kondisi berimbang antara pendapatan, belanja, dan
pembiayaan daerah.
Enam
Ranperda Disetujui
Selain membahas RAPBD 2027, rapat paripurna ini
juga menjadi momentum penting bagi pembentukan regulasi daerah.
DPRD Kabupaten Tanggamus menyetujui enam
Ranperda yang sebelumnya telah melalui pembahasan Badan Pembentukan Peraturan
Daerah (Bapemperda) bersama perangkat daerah terkait.
Laporan hasil pembahasan disampaikan anggota
Bapemperda DPRD Tanggamus, Tri Wahyuningsih, S.Pd.
Enam Ranperda tersebut meliputi:
- Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten
Tanggamus Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penataan Toko Swalayan dan Mini Market.
- Penyelenggaraan Pendidikan Wawasan Kebangsaan.
- Rencana Pembangunan Industri Kabupaten
Tanggamus Tahun 2026–2046.
- Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman
Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.
- Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
- Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Salah satu yang cukup strategis adalah Rencana
Pembangunan Industri Kabupaten Tanggamus Tahun 2026–2046. Regulasi ini akan
menjadi pedoman pembangunan sektor industri selama 20 tahun ke depan.
Fokusnya antara lain pengembangan industri
kecil dan menengah (IKM) yang terpadu, berbasis teknologi, berdaya saing, serta
mampu meningkatkan nilai tambah produk unggulan daerah dengan tetap
memperhatikan kelestarian lingkungan dan budaya lokal.
Sementara itu, perubahan susunan perangkat
daerah juga berkaitan dengan penataan kelembagaan, termasuk pembentukan Badan
Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tipe A berdasarkan hasil pemetaan dan
ketentuan yang berlaku.
Setelah menerima laporan hasil pembahasan
Bapemperda, DPRD kemudian mengambil keputusan untuk menyetujui keenam Ranperda
tersebut.
Bupati
Sampaikan Apresiasi kepada DPRD
Bupati Saleh Asnawi menyampaikan apresiasi dan
terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Tanggamus yang telah
menyelesaikan pembahasan hingga memberikan persetujuan terhadap enam Ranperda
tersebut.
Menurutnya, regulasi yang nantinya ditetapkan
menjadi Peraturan Daerah diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus
membawa manfaat bagi masyarakat.
"Dengan disetujuinya Ranperda ini, dan
nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus, sehingga
pelaksanaannya akan memberikan hasil dan manfaat sebesar-besarnya bagi
masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Tanggamus," ungkapnya.
Ia juga mengajak seluruh pihak untuk terus
menjaga kekompakan dan meningkatkan kerja sama dalam menjalankan pembangunan
daerah.
"Mari kita selalu kompak dan bekerja lebih
keras. Insya Allah, langkah kita dimudahkan dan diridai oleh Allah SWT,"
tutupnya.
Dengan penyampaian RAPBD 2027 dan persetujuan
enam Ranperda ini, tahapan pembahasan anggaran serta pembentukan regulasi
daerah terus berjalan.
Selanjutnya, RAPBD 2027 akan dibahas bersama
DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), sedangkan enam Ranperda yang
telah disetujui akan dilanjutkan melalui tahapan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan sebelum ditetapkan menjadi Perda. [MFH/Din/rils]










