- Kerja Sama Internasional, Peluang Investasi Untuk Pengelolaan Sampah Berkelanjutan
- Bupati Hadiri Paripurna Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
- Bupati Pringsewu Dampingi Tim Kemendagri RI Tinjau Sentra Mocaf
- Peletakan Batu Pertama Jembatan Armco, Harapan Baru Masyarakat Trimurjo dan Bumiratu Nuban
- Plt. Bupati Laksanakan Persembahyangan Hari Raya Galungan di Pura Puseh Rama Dewa
- Sekda Lambar Ingatkan Jamaah, Muharram jadikan Momentum Evaluasi Diri Bukan Seremoni
- Pemkab Gelar Ekspose Pendahuluan Kajian Pengukuran Tingkat Kepuasan Masyarakat Tahun 2026
- Pemkab Ikuti Peluncuran Nasional E-Learning ASN Berintegritas oleh KPK dan LAN RI
- Nobar Piala Dunia 2026 di Lampung Disiapkan jadi Penggerak Ekonomi dan Kebersamaan Masyarakat
- Lampung Matangkan Penyesuaian Batas Wilayah, Siapkan Pusat Pemerintahan Masa Depan
Diskominfo Perjelas Himbauan Bupati Larangan Joget dan Bernyanyi di Tiktok Pada Jam Kerja

LAMPUNG BARAT, MFH,-- Dinas Komunikasi dan
Informatika (Diskominfo) Kabupaten Lampung Barat (Lambar), memperjelas himbauan
Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus agar pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN)
di Lampung Barat tidak bernyanyi dan berjoget pada saat Live Tik tok di jam
kerja, Sabtu, 5 April 2026.
Kepala Dinas Kominfo Lampung Barat Burlianto
Eka Putra menjelaskan, himbauan tersebut bukan berarti membatasi atau melarang
ASN untuk bernyanyi dan berjoget dalam segala momen melainkan hanya saat pada
jam kerja. Hal itu karena belakangan banyak diantara ASN yang live tik tok
karoke berjoget dan bernyanyi pada saat jam kerja.
Namun jika ASN bernyanyi dan berjoget dalam
momentum yang tepat, seperti saat tampil di panggung ketika kondangan atau
bernyayi disertai gerakan tertentu untuk membuat konten edukasi, itu bukan
katagori yang dilarang.
Baca Lainnya :
- Bupati Parosil Tinjau Jalan Putus Gedung Surian–Air Hitam, Instruksikan Penanganan Darurat0
- 70 Ribu Ton Kopi, PAD Nyaris Kosong: Bupati Parosil Bedah Kebocoran Pajak, Pengusaha Buka Suara0
- Bupati dan Wakil Bupati Lampung Barat Ikuti Entry Meeting BPK, Targetkan WTP Tetap Terjaga0
- Bupati Parosil Mabsus Tekankan Pelayanan Maksimal, 88 Pejabat Diminta Keluar dari Zona Nyaman0
- Bupati Terima Audiensi Pemprov Lampung, Serahkan dan Terima Hibah Lahan untuk Sekolah Rakyat0
“Yang dimaksud pak bupati itu, live tiktok,
karoke, berjoget dan bernyanyi pada saat jam kerja, itu yang tidak boleh. Kalau
konten yang sifatnya edukasi, kreatif, dan inovatif justru itu yang diharapkan
pak bupati,” terang Burlianto.
Burlianto menambahkan pihaknya mempertegas
himbauan bupati terkait larangan live tiktok pada saat apel mingguan pasca
lebaran yang lalu dikarenakan ada sejumlah laporan dari ASN utamanya dibidang
promosi yang sering menggunakan media sosial dalam menyampaikan sosialisasi,
edukasi dan ajakan terhadap masyarakat, yang takut konten yang mereka buat
masuk katagori yang dilarang, mengingat konten yang dibuat kerap menyertkan
musik, lagu, dan gerakan tari-tarian.
“Sudah banyak yang laporan, tim kreator kita
yang ada di dinas dan tim Promkes takut kalau konten mereka termasuk katagori
yang dilarang karena ada musik, lagu, dan gerakan tarinya,” terang Burlianto.
Burlianto menambahkan disejumlah Satuan Kerja
(Satker) seperti Dinas Pariwisata, Pendidikan, Kependudukan, Sosial, Mall
Pelayan Publik, utamanya Dinas Kesehatan yang memiliki tim Promosi Kesehatan
(Promkes) yang tersebar di Rumah Sakit (RS) dan Pusat Kesehatan Masyarakat
(Puskesmas), yang memang dituntut kreatif dalam mempromosikan, mengajak dan
menyampaikan informasi terhadap masyarakat.
Pegawai atau tim kreatif yang ditugaskan untuk
membuat konten-konten edukasi dimasing-masing Satker memang kerap menyertakan
musik, lagu, dan juga gerakan seperti tari dalam konten mereka, dan itu bukan
katagori yang dilarang seperti yang disampaikan oleh pak bupati. “Tim kreatif
sekarang banyak yang takut buat konten. Takut menyalahi karena konten edukasi
yang mereka buat sering menyertakan musik, lagu, dan tari.
“Untuk itu kami tegaskan kembali bahwa himbauan
yang dimaksud pak bupati itu joget-joget, nyanyi, live tiktok di jam kerja.
Kalau membuat konten promosi, edukasi, dan ajakan terhadap masayarakat dengan
menyertakan musik, lagu, dan gerkan-gerakan tertentu itu boleh saja,” tegas
Burlianto.
Ia juga mengingatkan bahwa
penggunaan media sosial seperti TikTok harus dilakukan dengan bijak dan tidak
mengganggu pekerjaan “Pada dasarnya pak bupati tidak melarang pegawai untuk
menggunakan media sosial, tapi ia ingin pegawai ASN menggunakan dengan bijak
dan tidak mengganggu pekerjaan,” tutup Burlianto. [MFH/Diskominfo Lampung
Barat]











3.jpg)