- Paguyuban Pedagang Kuliner Pasar Mambo Jajaki Kerjasama dengan Media Faktual Hukum
- Pemprov Lampung Lakukan Groundbreaking Perbaikan Ruas Jalan Jabung-SP Labuhan Maringgai
- Waspadai El Nino 2026, Pemprov Lampung Matangkan Strategi Mitigasi Terpadu
- Polda Lampung Bongkar Sindikat Penimbunan BBM Ilegal di Pesawaran
- Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 15,7 kilogram Sabu di Pelabuhan Bakauheni
- Pemprov dan KLH Perkuat Sinergi, Wujudkan Langkah Reformasi Pengelolaan Sampah
- Rapat Paripurna DPRD Pesawaran Sampaikan Rekomendasi LKPJ 2025
- Bupati Lamtim Ela Siti Nuryamah Tinjau Sekuntum Herbal Farm
- Plt. Bupati Lampung Tengah Hadiri Halal Bihalal Pangdam, Perkuat Sinergi TNI dan Masyarakat
- Pemkab Lampung Tengah Dalami Program Vaksinasi HPV Nasional
70 Ribu Ton Kopi, PAD Nyaris Kosong: Bupati Parosil Bedah Kebocoran Pajak, Pengusaha Buka Suara

LAMPUNG BARAT, MFH,-- Pemerintah Kabupaten
Lampung Barat membedah minimnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor kopi,
meski produksi mencapai sekitar 70 ribu ton per tahun.
Persoalan itu mengemuka dalam diskusi bersama
pengusaha, pengepul, dan eksportir kopi di Sabah Bekhak, Pekon Sebarus,
Kecamatan Balik Bukit, Kamis (2/4/2026), yang dipimpin Bupati Lampung Barat
Parosil Mabsus, didampingi Wakil Bupati Mad Hasnurin dan jajaran perangkat
daerah.
Parosil menegaskan, forum tersebut difokuskan
untuk mencari titik persoalan utama mengapa kontribusi kopi terhadap PAD masih
rendah.
Baca Lainnya :
- Bupati dan Wakil Bupati Lampung Barat Ikuti Entry Meeting BPK, Targetkan WTP Tetap Terjaga0
- Bupati Parosil Mabsus Tekankan Pelayanan Maksimal, 88 Pejabat Diminta Keluar dari Zona Nyaman0
- Bupati Terima Audiensi Pemprov Lampung, Serahkan dan Terima Hibah Lahan untuk Sekolah Rakyat0
- Kadis Kominfo Luruskan Isu Larangan Kendaraan Plat Luar Daerah Parkir di Lingkungan Pemda0
- Mad Hasnurin Serahkan LKPD kepada BPK Perwakilan Provinsi Lampung0
“Produksi kopi kita hampir 70 ribu ton per
tahun, tapi pendapatan daerah masih sangat minim. Ini yang kita bedah bersama,”
tegasnya.
Ia menyebut, hasil diskusi akan ditindaklanjuti
melalui koordinasi dengan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Keuangan dan
Direktorat Jenderal Pajak, guna membuka peluang skema bagi hasil atau formulasi
lain yang lebih berpihak ke daerah.
“Ini jadi PR. Kita ingin ada kontribusi nyata
ke PAD dari sektor kopi,” kata Parosil.
Dalam forum tersebut, terungkap pola transaksi
yang selama ini berjalan di lapangan.
Pengepul menyebut pembayaran pajak tidak
dilakukan secara langsung ke daerah, melainkan sudah dipotong oleh perusahaan
saat transaksi penjualan.
Juhartono, pengepul dari Kecamatan Kebun Tebu,
menjelaskan bahwa kopi dari Lampung Barat disuplai ke perusahaan di Bandar
Lampung, dan dari setiap transaksi, kewajiban pajak sudah otomatis dipenuhi
melalui sistem perusahaan.
“Jadi saat kami jual, pajak itu langsung
terpotong. Artinya kewajiban kami sudah ditunaikan, tapi daerah belum merasakan
dampaknya,” ujarnya.
Ia menilai kondisi ini perlu disikapi serius
agar ada mekanisme yang memastikan sebagian nilai ekonomi kopi kembali ke
daerah, terutama untuk infrastruktur dan kepentingan petani.
Sorotan lebih tajam disampaikan Rusman. Ia
menegaskan bahwa pelaku usaha tidak menghindari pajak, justru membayar dalam
jumlah besar melalui berbagai skema yang berlaku.
Menurutnya, setiap transaksi penjualan kopi sudah
dipotong langsung sekitar 0,25 persen oleh perusahaan.
Selain itu, pelaku usaha juga menanggung pajak
lain seperti PPN, PPh, hingga pajak tahunan.
“Jadi kami setiap menjual barang, dari jumlah
nilai uang yang kami dapat hasil transaksi langsung dipotong 0,25 persen oleh
perusahaan. Jadi uang yang kami terima adalah uang bersih yang sudah dipotong
pajak. Uang itu tidak akan mungkin cair kalau pajaknya belum dibayar,”
paparnya.
Namun, ia menilai besarnya pajak yang keluar
tidak sebanding dengan PAD yang kembali ke Lampung Barat.
“Harapan kami ke depan kepada pemerintah, minta
tolong pikirkan kami, dari sekian banyak triliun yang keluar dari Lampung Barat
ini, masa iya cuma 34 juta yang masuk ke PAD. Itu kan tidak mungkin,” katanya.
“Ini yang jadi pertanyaan. Pajak besar, tapi
PAD kecil. Artinya ada yang harus dibenahi di sistemnya,” tambahnya.
Rusman juga meminta percepatan sertifikasi
lahan sebagai syarat ekspor, agar rantai bisnis kopi dari hulu ke hilir lebih
tertata.
Dukungan terhadap langkah pemerintah
disampaikan Haidar. Ia berharap koordinasi dengan pemerintah pusat bisa membuka
kejelasan aliran dana pajak yang selama ini disetor melalui perusahaan.
“Kami mendukung agar pajak yang dibayarkan
melalui perusahaan itu bisa ada bagi hasilnya untuk daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perkebunan Lampung
Barat Yudha Setiawan menyampaikan progres sertifikasi kebun melalui program
Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB).
Pada 2025, sebanyak 600 persil telah diproses,
dengan 200 persil sudah diserahkan ke petani dan sisanya masih dalam
verifikasi. Tahun 2026, tambahan 500 persil dialokasikan untuk Kecamatan Kebun
Tebu.
“Ke depan kita integrasikan data dengan
eksportir agar lebih tertib dan mendukung peningkatan kesejahteraan petani,”
jelasnya.
Diskusi ini mengerucut pada
satu hal: persoalan bukan pada produksi atau kepatuhan pajak pelaku usaha,
tetapi pada aliran dan distribusi penerimaan. [MFH/Diskominfo Lampung Barat]











3.jpg)