- Sekdaprov Marindo Pimpin Rapat Evaluasi Sekolah Rakyat bersama BPKP
- Sekda Tedi Zadmiko Ikuti Rakor Virtual dengan Kantor Staf Kepresidenan RI
- BNN Provinsi Lampung dan Pemkot Metro Perkuat Sinergi P4GN
- Polres dan Pemkot Metro Gelar Aksi Korve, Wujudkan Sinergi dalam Menjaga Kebersihan Lingkungan
- Bupati Ela Siti Nuryamah Tanamkan Kesadaran Lingkungan Sejak Dini
- Bupati dan Wakil Bupati beserta Kadiskes serta Kepala OPD lain Tatap Muka Dalam Rangka Konsultasi
- Wakil Bupati Umi Laila Buka Musrenbang Kecamatan Banyumas
- Pemkab Pringsewu Bersama Forkopimda Laksanakan Kerja Bakti Pembersihan Fasilitas Publik
- Pemkab Pesawaran Laksanakan Gerakan Bersih-Bersih Dukung Indonesia ASRI
- Petani Keluhkan Perbaikan Tanggul Way Pisang Asal-Asalan, BBWS Lampung Tutup Mata
DPRD dan Pemkab Pesawaran Sepakati Ranperda RPJMD 2025–2029

PESAWARAN, MFH,-- Pemerintah
Kabupaten Pesawaran bersama DPRD Kabupaten Pesawaran menggelar Rapat Paripurna
Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pesawaran Tahun 2025–2029, sekaligus
Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Empat Ranperda Prakarsa DPRD, yang
berlangsung di Gedung Serba Guna (GSG) Pemkab Pesawaran, Kamis (5/2/2026).
Rapat Paripurna tersebut dihadiri Bupati Pesawaran Hj. Nanda Indira, Wakil
Bupati Antonius Muhammad Ali, Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran Ahmad Rico Julian
beserta jajaran Wakil Ketua DPRD, Sekretaris Daerah, para Kepala Perangkat Daerah,
serta para Anggota DPRD perwakilan setiap fraksi.
Pelaksanaan rapat paripurna
berlangsung khidmat dan berkesan karena bertepatan dengan Kamis Beradat,
yang mewajibkan penggunaan Bahasa Lampung dalam kegiatan resmi pemerintahan
daerah.
Dalam agenda persetujuan Ranperda RPJMD, laporan pembahasan disampaikan oleh
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pesawaran,
dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepahaman bersama antara DPRD dan
Pemerintah Daerah, serta sambutan Bupati Pesawaran. Bapemperda menyampaikan
bahwa Ranperda RPJMD pada prinsipnya layak dan dapat disetujui untuk
selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Ranperda RPJMD Kabupaten Pesawaran Tahun 2025–2029 dinilai tidak hanya sebagai
dokumen teknokratis, melainkan sebagai norma hukum daerah yang
menjadi rujukan DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan
pengawasan.
Ruang lingkup pembahasannya mencakup isu-isu strategis dan arah pembangunan
daerah, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penguatan ekonomi daerah,
pembangunan infrastruktur, tata kelola pemerintahan, serta perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup yang menjadi dasar penguatan program pembangunan
daerah.
Baca Lainnya :
- Tim Satgas MBG Pesawaran Tinjau Sejumlah SPPG di Gedong Tataan0
- Wakil Bupati Pesawaran Hadiri Peringatan Isra Miraj Nabi Muhammad SAW di Ponpes Alwujudi0
- Bupati Lepas Peserta Perlombaan Muktamad RMI Tingkat Provinsi Lampung0
- Pemkab Pastikan Penanganan Terpadu Terkait Genangan Air Di Sekitar RS Urip Gedong Tataan0
- Bupati Pesawaran Hadiri Pengajian Akbar Muslimat NU se-Kecamatan Tegineneng0
Dalam sambutannya, Bupati Pesawaran
Hj. Nanda Indira B., S.E., M.M. menyampaikan bahwa dokumen RPJMD disusun tidak
hanya untuk memenuhi kewajiban regulatif, tetapi juga sebagai dokumen strategis
yang menjadi pedoman arah pembangunan Kabupaten Pesawaran selama lima tahun ke
depan.
"Selanjutnya, Ranperda tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Lampung
selaku wakil Pemerintah Pusat di Daerah untuk dilakukan evaluasi, sebelum
diundangkan dan ditetapkan sebagai pedoman resmi pembangunan daerah," kata
Bupati.
Pada kesempatan tersebut, Bupati juga turut menyampaikan arahan Presiden RI
yang disampaikan dalam Rakornas bersama seluruh Kepala Daerah, khususnya
terkait pentingnya peningkatan kualitas dan tata kelola lingkungan hidup
daerah. Salah satu penekanan diarahkan pada penataan lingkungan perkotaan,
termasuk penertiban baliho agar wajah daerah terlihat lebih tertib, rapi, dan
berwawasan lingkungan.
Usai agenda persetujuan Ranperda RPJMD, rapat dilanjutkan dengan Penyampaian
Nota Pengantar Empat Ranperda Prakarsa DPRD Kabupaten Pesawaran, yaitu Ranperda
tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Ranperda tentang Perlindungan dan
Pemberdayaan Petani, Ranperda tentang Ketertiban Kawasan dan Tanah Terlantar,
serta Ranperda tentang Rumah Sakit Umum Daerah dengan pengelolaan keuangan
Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Menanggapi penyampaian tersebut, Bupati Pesawaran menyampaikan apresiasi dan
penghargaan setinggi-tingginya kepada DPRD Kabupaten Pesawaran atas prakarsa
penyusunan keempat Ranperda tersebut. Menurutnya, inisiatif DPRD merupakan
wujud nyata pelaksanaan fungsi legislasi yang strategis dan visioner dalam
memperkuat fondasi pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Pemerintah Kabupaten Pesawaran berharap agar seluruh Ranperda Prakarsa DPRD
dapat dibahas secara komprehensif, konstruktif, dan sinergis bersama Bapemperda
DPRD Kabupaten Pesawaran, sehingga menghasilkan regulasi yang berkualitas,
implementatif, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat
Kabupaten Pesawaran. [MFH/Diskominfo Pesawaran]











3.jpg)