- Bupati Hadiri Maulid Nabi dan Milad ke-2 Majelis Taklim Al-Mahmudah, Ajak Teladani Akhlak Rasulullah
- GAK Tak Terdeteksi Erupsi, Hujan Turun, Pemprov Lampung Perkuat Kesiapsiagaan
- Hujan Perdana Setelah Kemarau, Bandar Lampung Diselimuti Kesejukan
- Gubernur Mirza Dorong Hilirisasi hingga Tingkatkan Kesejahteraan Petani
- Bupati Nanda Indira Dorong Penguatan Sinergi Pemkab Pesawaran dengan Brigif 4 Marinir/BS
- Desa Sidodadi Masuk 15 Besar Nasional Desa Cantik 2026
- Bupati Nanda Indira Salurkan Bantuan Pangan Beras untuk Masyarakat Desa Sidodadi
- Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Pariwara Antikorupsi
- Pemkab Pringsewu Sosialisasi Penguatan Peran BUMDes
- Pemkab dan Kantah Pringsewu Jalin Kerjasama Penguatan Sinergi Pelayanan Pertanahan dan Tata Ruang
Gubernur Mirza Dorong Hilirisasi hingga Tingkatkan Kesejahteraan Petani

BANDAR LAMPUNG, MFH,-- Gubernur Lampung, Rahmat
Mirzani Djausal menegaskan pentingnya pemahaman sejarah dan amanat konstitusi,
khususnya Pasal 33 UUD 1945, dalam merumuskan kebijakan ekonomi daerah yang
berpihak kepada rakyat.
Hal tersebut disampaikannya saat menjadi
narasumber dalam Stadium Generale yang diselenggarakan oleh Badan Eksekutif
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung (BEM FH UBL), Jumat
(11/9/2026).
Di hadapan mahasiswa dan akademisi FH UBL,
Gubernur menekankan bahwa pondasi perekonomian Indonesia dirancang oleh para
pendiri bangsa untuk melindungi masyarakat dari praktik eksploitasi ekonomi.
Oleh karena itu, penguasaan dan tata kelola sektor-sektor strategis, khususnya
pangan, menjadi tanggung jawab vital negara.
Baca Lainnya :
- Sinergi TP PKK dan BAZNAS, Tali Asih Apresiasi Dedikasi Petugas Kebersihan Pemprov Lampung0
- Gubernur Mirza Dorong Perubahan APBD 2026 Tepat Sasaran dan Beri Manfaat Nyata0
- GAK Masih Siaga, Pemprov Lampung Pastikan Sekolah Kembali Tatap Muka Mulai Besok0
- Benahi Tata Niaga Beras, Gubernur Mirza Dorong KDMP Terintegrasi dengan Perpadi dan Perbankan0
- Pemprov Lampung Lepas 57 Kafilah MTQ Nasional XXXI 2026 ke Jawa Tengah0
"Pasal 33 UUD 1945 mengamanatkan bahwa
cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak
wajib dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Di
Provinsi Lampung, kekuatan utama kita bukanlah tambang mineral, melainkan
keunggulan di sektor pertanian dan pangan." ujar Gubernur.
Provinsi Lampung saat ini menempati posisi
strategis sebagai lumbung pangan nasional, dengan produksi padi peringkat ke-6
nasional, jagung peringkat ke-3, serta produsen utama ubi kayu (singkong) di
Indonesia. Selain itu, komoditas perkebunan seperti kopi, lada, tebu, dan nanas
memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian daerah.
Kendati demikian, Gubernur menyoroti tantangan
tata niaga dan regulasi di masa lalu yang kerap menyebabkan tingkat pendapatan
petani belum sebanding dengan potensi produksi yang dihasilkan. Untuk mengatasi
hal tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung mengambil langkah-langkah strategis:
- Penataan Tata Niaga Komoditas: Memastikan
stabilitas harga di tingkat petani melalui regulasi yang adil agar nilai tambah
tidak hanya dinikmati oleh mata rantai di tingkat atas.
- Proteksi Hasil Panen Lokal: Mengatur lalu
lintas distribusi komoditas utama seperti gabah dan singkong guna menjaga
pasokan bahan baku serta menghidupkan industri pengolahan lokal.
- Hilirisasi Produk: Mendorong pengolahan
komoditas mentah seperti kopi dan hasil kebun lainnya di dalam daerah agar
memiliki nilai tambah (added value) sebelum diekspor.
"Intervensi kebijakan pemerintah sangat
diperlukan agar roda perekonomian benar-benar berputar di tingkat bawah. Ketika
harga komoditas stabil dan membaik, daya beli petani meningkat, yang pada
akhirnya mendorong pertumbuhan ekonomi daerah," tegas Gubernur.
Sebagai bagian dari upaya jangka panjang
modernisasi sektor agraris, Pemprov Lampung juga terus memperkuat kapasitas
Sumber Daya Manusia (SDM) melalui program beasiswa perguruan tinggi bagi pemuda
desa. Diharapkan, lulusan perguruan tinggi dapat kembali ke daerah untuk
menerapkan ilmu pengetahuan dan inovasi di bidang pertanian.
Sementara itu, Praktisi Hukum Resmen Kadapi
yang turut hadir sebagai narasumber menyoroti pentingnya peran mahasiswa dan
alumni Fakultas Hukum dalam mengawal kebijakan publik dan penegakan hukum di
daerah. Menurutnya, pengawasan kritis dari civitas academica sangat dibutuhkan
agar regulasi yang dilahirkan pemerintah daerah tetap berorientasi pada
keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat.
Melalui kegiatan Stadium Generale ini, BEM FH
UBL diharapkan dapat terus menjadi wadah diskusi konstruktif antara mahasiswa,
akademisi, dan pemerintah daerah dalam mengawal pembangunan di Provinsi
Lampung. [MFH/Pemerintah Provinsi Lampung]











3.jpg)