- Kakanwil Kemenag Tekankan Penguatan Pelayanan Umat Saat Kunjungan ke KUA Gisting Tanggamus
- Petani Cabai Lamsel Keluhkan Biaya Produksi Melonjak, Harga Jual Justru Anjlok Saat Panen Raya
- PTPN I Polisikan Lansia 72 Tahun Kasus Pencurian Getah Karet
- Rekam Jejak Polwan Pertama jadi Kapolsek di Polres Tanggamus, dari Reskrim Hingga Humas
- SDN 1 Tekad Raih Juara 1 Tari Kreasi dan jadi Juara Umum FLS3N Kecamatan Pulau Panggung
- Kabidkeu dan Kabid Dokkes Polda Lampung Pimpin Apel Pamatwil Polres Tanggamus
- Diduga Lakukan Kekerasan Verbal terhadap Anak, Oknum Collector OTO Finance Resmi Dilaporkan
- Operasi Pasar Minyakita Digelar Serentak pada 15 Kabupaten/Kota di Lampung
- Pesawaran Tampilkan Produk Unggulan UP2K Dalam Kunjungan Kerja TP PKK Pusat di Lampung
- Bupati Pringsewu Audiensi dengan Ombudsman Lampung Bahas Pelayanan Publik
Kejari Bandar Lampung Kembali Setorkan Uang Pengganti Kerugian Negara

BANDAR LAMPUNG, MFH,-- Kejaksaan Negeri Bandar
Lampung, Rabu 12 November 2025 bertempat di Bank Mandiri Cabang Cut Mutia –
Bandar Lampung kembali melakukan penyetoran uang Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor).
Melalui Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan
Negeri Bandar Lampung kembali menyetorkan pembayaran uang pengganti kerugian
negara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Jl. Ir Sutami tahun anggaran
2018-2019, Selasa (12/11/2025).
Hal tersebut ditegaskan oleh Kasi Intel Kejari Bandar
Lampung M. Angga Mahatama, SH, MH di ruang kerjanya hari ini. Lebih lanjut M.
Angga Mahatama mengutarakan bahwa uang penyetoran itu merupakan pembayaran uang
pengganti kerugian negara.
Baca Lainnya :
- Pemprov Lampung Raih Penghargaan Excellence in Agriculture and Food Prosperity0
- Lampung Menjadi Provinsi dengan Inflasi Terendah secara Nasional 0
- Lampung Catat Persentase Tertinggi Nasional Operasional Dapur Pemenuhan Gizi0
- Pemprov Lampung Dorong Penguatan Kolaborasi Lintas Sektor 0
- Pemprov Lampung Serahkan Bantuan kepada Veteran pada Peringatan Hari Pahlawan 20250
“Uang yang disetorkan tersebut sejumlah
Rp.1.800.000.000 (satu miliyar delapan ratus juta rupiah) dari terpidana a.n
Hengki Widodo alias Engsit sebagai pelaksanaan Putusan Pengadilan Tipikor pada
Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor : 7/Pid.Sus-TPK/PN.Tjk/2023,” ujar Angga
Mahatama.
Penyetoran uang pengganti kerugian negara
tersebut disetorkan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Bandar Lampung
melalui Bendahara Penerima Kejari Bandar Lampung ke Kas Negara sebagai sumber
pendapatan pemerintah melalui PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang
pemanfaatan nya menjadi kewenangan dari pemerintah pusat.
“Sehingga saat ini total Uang Pengganti
Kerugian Negara yg berhasil dipulihkan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus sebesar
RP. 16.850.000.000 (enam belas miliyar delapan ratus lima puluh juta rupiah),”
tambah Angga Mahatama. Selanjutnya Kasi Intel Kejari Bandar Lampung ini memaparkan alasan penyerotan
uang tersebut adalah untuk memulihkan Kerugian Negara.
“Langkah ini merupakan wujud nyata komitmen
Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya secara profesional, transparan, dan akuntabel, guna menjaga kepercayaan publik
serta mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi demi terwujudnya tata
kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” cetus Angga Mahatama.
[MFH/**]











3.jpg)