Komisi III DPRD Lamsel Laksanakan Monitoring di Kecamatan Palas

By redaksi 08 Okt 2025, 18:51:12 WIB Saburai
Komisi III DPRD Lamsel Laksanakan Monitoring di Kecamatan Palas

PALAS, MFH,-- Anggota DPRD Lampung Selatan, Komisi III, melakukan monitoring APBD anggaran 2025 di Kecamatan Palas. Dalam monitoring tersebut diikuti 15 Anggota Komisi III DPRD Lamsel.

Menurut Ketua Komisi III, Yuti Rama Yanti, kegiatan tersebut memiliki peran penting dalam memantau penggunaan anggaran APBD, termasuk yang dialokasikan untuk kecamatan pada tahun 2025.

"Pengawasan dilakukan untuk memastikan bahwa dana yang dianggarkan digunakan secara efektif, efisien, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku," ucap Yuti Rama Yanti, Rabu, (8/10/2025).

Baca Lainnya :

Yuti Rama Yanti anggota DPRD Lamsel Fraksi Gerindra juga menyebutkan, monitoring dilakukan pada setiap kecamatan bertujuan mengevaluasi pelaksanaan program serta kegiatan yang didanai oleh APBD tahun 2025.

Apalagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terutama Kecamatan adalah Mitra Kerja Komisi III, yang memiliki program kerja di tingkat kecamatan, seperti dinas pekerjaan umum, dan dinas Sosial.

"Kami Komisi III akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap program APBD 2025 yang dijalankan di kecamatan dan memastikan program tersebut menekankan pada pengawasan dan pelayanan publik yang lebih baik," jelasnya.

Setelah melaksanakan monitoring, Komisi III akan menyusun laporan dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah terkait temuan dan evaluasi mereka.

"Jika ditemukan adanya penyimpangan atau inefisiensi, Komisi III akan mendorong perbaikan agar anggaran digunakan secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat," terang dia

Sementara itu, Camat Palas Ns. Rosalina menyampaikan terimakasih kepada Komisi III DPRD Lamsel karena telah melaksanakan monitoring di Kecamatan Palas.

Menurutnya dalam proses pengawasan ini, anggota Komisi III juga mempunyai kewajiban untuk mengawasi anggaran yang telah menjadi kebijakan umum dan dan yang telah masuk dalam plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) untuk tahun anggaran 2025.

"Komisi III DPRD Lamsel mempunyai kewajiban sebagai pengawas, agar anggaran belanja yang direncanakan oleh pihak Kecamatan, sesuai dengan aturan dan efisien," ucap dia

Hal tersebut dilakukan sebagai tugas DPRD untuk melakukan kunjungan lapangan, dan bagian dari fungsi pengawasan Komisi III. Hal ini dilakukan untuk memantau implementasi program pembangunan yang dibiayai oleh APBD di tingkat Kecamatan. [MFH Sriw]




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment