- Polsek Pugung Tangkap Residivis, Pelaku Pencurian Mesin Pompa Air Milik Warga
- Ari-Azad Juara Pertama Turnamen Gaple Kapolres Tanggamus Cup 2026
- Pemkab Turut Meriahkan Jalan Sehat Hari Bhayangkara ke-80 Bersama Polres Pesisir Barat
- PT.Gunung Madu Plantations Siap Bersinergi dengan Pemkab Lampura
- Rapat Paripurna DPRD Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
- IBI Tanggamus Lampaui Target Pap Smear, Sumbang Capaian Rekor MURI Lampung
- Kepala BPS RI Piminpin Apel Siaga, Gubernur Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi
- Bangun Lampung Berkarakter, Pemprov Perkuat Sinergi dengan Masyarakat Adat
- Saat Muharam jadi Ruang Penebar Kebahagiaan bagi Yatim dan Penyandang Disabilitas
- Lampung Perkuat Peningkatan SDM, Gubernur Mirza Ajak PTMA Bersinergi
Polisi Tangkap Pencuri Motor di Parkiran Supermarket

LAMPUNG SELATAN, MFH,-- Tim Tekab Polsek Natar
berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di
area parkir Supermarket Chandra, Desa Merak Batin, Kecamatan Natar, Kabupaten
Lampung Selatan. Pelaku berinisial EA (36), warga Branti Raya, ditangkap usai
terbukti mencuri sepeda motor milik seorang mahasiswi.
Kapolsek Natar AKP Budi Howo menjelaskan, peristiwa
itu terjadi pada Selasa (9/9/2025) sekitar pukul 21.50 WIB. Saat itu korban
berinisial MK (21) memarkirkan motornya di halaman Supermarket Chandra. Tak
lama kemudian, sepeda motor Honda hitam miliknya dengan nomor polisi BE 2237
DAW raib dibawa pelaku.
“Korban kehilangan satu unit sepeda motor dengan nilai
kerugian sekitar Rp11,7 juta, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Natar,”
ujar Budi, Sabtu (4/10/2025).
Baca Lainnya :
- Bupati Lampung Selatan Serahkan SK PPPK 215 Pegawai Teknis Dinsos0
- Bupati Egi Ingatkan Kades, Pentingnya Sinergi Bersama BPD 0
- Buka Bimtek Peningkatan Kapasitas Aparatur BPD0
- Dinsos Lamsel Nonaktifkan 2.100 KPM Penerima Bansos PKH 0
- Program Prioritas Bupati Lampung Selatan, Mampukah Desa Ciptakan Lapangan Kerja di Agro Eduwisata 0
Setelah menerima laporan, tim Tekab Polsek Natar yang
dipimpin Kanit Reskrim Iptu Ade Candra melakukan penyelidikan mendalam.
Berdasarkan hasil pengumpulan bukti dan keterangan di lapangan, polisi berhasil
mengidentifikasi dan menangkap pelaku di wilayah Natar pada Jumat (3/10/2025)
sekitar pukul 12.15 WIB.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke
Mapolsek Natar beserta barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut,”
tambah Budi.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit
sepeda motor Yamaha merah BE 3515 DT, fotokopi BPKB dan STNK motor Honda BE
2237 DAW, serta tiket karcis parkir milik korban.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian
dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Kapolsek Natar
mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraan,
terutama di area publik. “Pastikan kendaraan dikunci ganda dan parkir di lokasi
yang terpantau CCTV atau dijaga petugas resmi. Warga juga diminta segera
melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar parkiran,” tegas Budi.
[MFH/Sriw]











3.jpg)