Pemkab Percepat Perizinan Kawasan Hutan untuk Penuhi Akses Listrik Masyarakat

By redaksi 03 Agu 2026, 17:55:16 WIB Saburai
Pemkab Percepat Perizinan Kawasan Hutan untuk Penuhi Akses Listrik Masyarakat

BANDAR SRIBHAWONO, MFH,-- Pemerintah Kabupaten Lampung Timur menggelar Rapat Koordinasi Penguatan Kawasan Hutan dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar masyarakat melalui penyediaan infrastruktur energi listrik. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Bandar Sribhawono, Senin (03/08/2026).

Rapat koordinasi dipimpin langsung oleh Bupati Lampung Timur, Ela Siti Nuryamah, dan dihadiri Kepala Bappeda Lampung Timur Verxanita, Kepala Balai Perhutanan Sosial Palembang, Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XX Bandar Lampung, Manajer PLN UP3 Metro Anas Febrian, Manajer PLN UP2K Lampung, Camat Bandar Sribhawono beserta jajaran, serta para kepala desa yang wilayahnya mengusulkan pembangunan jaringan listrik desa.

Dalam kesempatan tersebut, Manajer PLN UP3 Metro, Anas Febrian, menegaskan pentingnya sinergi antara PLN dengan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur dalam mendukung percepatan program listrik desa yang menjadi salah satu program prioritas nasional.

Baca Lainnya :

"Hari ini kami melakukan koordinasi untuk menjaga sinergi yang selama ini telah terjalin dengan baik bersama Pemerintah Kabupaten Lampung Timur. Lampung Timur merupakan salah satu stakeholder strategis bagi PLN dalam pelaksanaan program listrik desa," ujar Anas.

Ia menjelaskan bahwa PLN mendapat penugasan khusus dari Presiden Republik Indonesia untuk mempercepat pemerataan akses listrik hingga ke pelosok desa. Namun, pelaksanaannya membutuhkan dukungan pemerintah daerah, terutama pada lokasi pembangunan yang berada di kawasan hutan register.

"Ketika jaringan listrik akan dibangun di kawasan register, diperlukan persetujuan penggunaan kawasan hutan. Dari sisi PLN, izin pemanfaatan untuk pembangunan jaringan sudah selesai. Namun, agar listrik dapat tersambung ke rumah-rumah warga, masih dibutuhkan izin penggunaan kawasan hutan yang saat ini terus dipercepat bersama Pemerintah Kabupaten Lampung Timur," jelasnya.

Menurut Anas, pembangunan jaringan listrik di Desa Sadar Sriwijaya, Desa Girimulyo, dan Desa Sindang Anom sebenarnya telah selesai sejak Maret 2026, termasuk pemasangan tiang listrik. Namun proses penyalaan listrik masih menunggu terbitnya izin penggunaan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan.

Ia mengapresiasi langkah cepat Bupati Lampung Timur yang terus melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat agar izin tersebut segera diterbitkan.

"Kami berharap proses ini segera selesai sehingga masyarakat dapat segera menikmati aliran listrik. PLN juga berkomitmen untuk terus melanjutkan pembangunan jaringan listrik ke desa-desa lain yang hingga kini masih belum terlayani," tambahnya.

Sementara itu, Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah mengatakan rapat koordinasi tersebut menjadi momentum penting untuk menyatukan langkah seluruh pemangku kepentingan dalam mempercepat penyelesaian perizinan penggunaan kawasan hutan yang menjadi syarat pembangunan jaringan listrik.

"Alhamdulillah, hari ini sembilan stakeholder lintas sektor berkumpul dalam rapat koordinasi untuk mempercepat proses perizinan penggunaan kawasan hutan. Hadir BPKH, Balai Perhutanan Sosial, Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, PLN, camat, hingga kepala desa yang wilayahnya berada di kawasan register. Semua memiliki komitmen yang sama agar pelayanan listrik kepada masyarakat dapat segera terwujud," ujar Bupati.

Menurutnya, persoalan utama saat ini tinggal satu tahapan, yakni terbitnya persetujuan penggunaan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan. Pemerintah Kabupaten Lampung Timur akan terus melakukan koordinasi, bahkan jika diperlukan kembali menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan serta Direktorat Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan.

"Respon dari seluruh pihak sangat baik. Kami akan segera menindaklanjuti hasil rapat ini agar izin penggunaan kawasan hutan dapat segera diterbitkan. Ketika izin tersebut keluar, maka pelayanan dasar berupa penerangan listrik bagi masyarakat dapat segera diwujudkan," tegasnya.

Bupati juga menjelaskan bahwa proses percepatan tersebut mengacu pada regulasi Tindak Lanjut (TINDUK) Tahun 2022. Berdasarkan data Bappeda Lampung Timur, dari sekitar 3.000 hektare kawasan yang menjadi acuan, sekitar 1.700 hektare telah diidentifikasi sebagai kawasan permukiman masyarakat.

Melalui sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, PLN, dan seluruh pemangku kepentingan, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur berharap percepatan penerbitan izin penggunaan kawasan hutan dapat segera terealisasi sehingga masyarakat yang selama ini belum menikmati listrik dapat segera memperoleh akses energi yang layak sebagai bagian dari pelayanan dasar pemerintah. [MFH/Komdigi Lampung Timur]




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment