Pemkot Metro Tegaskan Komitmen Benahi TPAS Karangrejo
Sepakati Enam Langkah Prioritas Bersama Warga

By redaksi 15 Jul 2026, 16:50:12 WIB Saburai
Pemkot Metro Tegaskan Komitmen Benahi TPAS Karangrejo

METRO, MFH,-- Pemerintah Kota Metro menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang dirasakan masyarakat di sekitar Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Karangrejo. Komitmen tersebut ditunjukkan melalui dialog langsung antara Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso dengan warga terdampak di Aula Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Metro Utara, Rabu (15/7/2026).

Pertemuan yang berlangsung secara terbuka itu menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan berbagai aspirasi dan keluhan, mulai dari kondisi penerangan jalan umum (PJU), akses jalan menuju TPAS, layanan kesehatan, hingga dampak lingkungan dan sosial yang dirasakan warga akibat keberadaan TPAS.

Salah seorang perwakilan warga, Feri Budiono, menyampaikan harapan agar pemerintah tidak hanya membenahi sistem pengelolaan sampah, tetapi juga memberikan perhatian terhadap kualitas hidup masyarakat yang setiap hari terdampak aktivitas TPAS.

Baca Lainnya :

Menanggapi aspirasi tersebut, Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso, menegaskan bahwa pemerintah hadir bukan sekadar mendengar keluhan, tetapi memastikan setiap persoalan yang disampaikan menjadi dasar penyusunan langkah nyata.

“Saya datang ke sini bukan hanya untuk mendengar keluhan, tetapi memastikan pemerintah hadir memberikan solusi. Warga Karangrejo tidak boleh merasa berjalan sendiri menghadapi dampak keberadaan TPAS. Apa yang menjadi aspirasi masyarakat hari ini akan kami tindak lanjuti bersama seluruh perangkat daerah sesuai kewenangan dan kemampuan anggaran yang dimiliki Pemerintah Kota Metro,” tegas Bambang.

Ia menambahkan, pembenahan TPAS Karangrejo tidak hanya bertujuan memenuhi ketentuan pemerintah pusat, tetapi juga menghadirkan lingkungan yang lebih sehat, aman, dan nyaman bagi masyarakat sekitar.

“Kami ingin penataan TPAS berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas hidup masyarakat. Infrastruktur diperbaiki, pelayanan kesehatan diperkuat, penerangan jalan dibenahi, dan hak-hak masyarakat yang terdampak menjadi perhatian pemerintah,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Metro Ahmad Hariyanto menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Metro juga memberikan perhatian terhadap aspek sosial masyarakat di sekitar TPAS.

“Bentuk konkret dari kepedulian sosial tersebut akan diformulasikan lebih lanjut oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Metro sebagai wujud kehadiran pemerintah yang tidak hanya menuntaskan aspek teknis dan administratif, tetapi juga memperhatikan kesejahteraan warga terdampak,” kata Ahmad Hariyanto.

Ia menjelaskan, pemerintah juga akan kembali mengaktifkan pelayanan kesehatan melalui skrining kesehatan sebagai tahapan sebelum masyarakat memperoleh pelayanan menggunakan skema Universal Health Coverage (UHC) sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Pemerintah Kota Metro terus memperkuat tata kelola persampahan dari hulu hingga hilir dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Pemerintah juga mempertimbangkan pemberian kompensasi bagi masyarakat yang terdampak langsung oleh keberadaan TPAS Karangrejo sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Menurut Ahmad Hariyanto, pembenahan TPAS menghadapi sejumlah tantangan, di antaranya keterbatasan sumber daya manusia, waktu pelaksanaan yang relatif singkat, serta kebutuhan anggaran yang dipenuhi secara bertahap. Meski demikian, seluruh perangkat daerah diminta bekerja secara terkoordinasi agar proses penanganan berjalan optimal.

Di sisi lain, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro, Suwandi, menegaskan bahwa sanksi administratif yang diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup bukan berarti memerintahkan penutupan TPAS Karangrejo.

“Sanksi tersebut mengharuskan perubahan metode pengelolaan sampah dari sistem open dumping menuju controlled landfill sebagai tahapan menuju sanitary landfill. Artinya, TPAS Karangrejo tetap beroperasi melayani kebutuhan pengelolaan sampah masyarakat Kota Metro sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Suwandi.

Ia mengatakan, sejak diterbitkannya Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/BPLH Nomor 1834 Tahun 2026, Pemerintah Kota Metro segera melakukan berbagai langkah percepatan, mulai dari rapat koordinasi lintas perangkat daerah, peninjauan lapangan, hingga pembahasan bersama DPRD Kota Metro terkait dukungan kebijakan dan penganggaran.

Sebagai langkah cepat mencegah pencemaran lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup juga telah membangun saluran darurat untuk mengalirkan air lindi menuju Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Metro, Sri Mulyani, menyampaikan bahwa pekerjaan fisik di kawasan TPAS saat ini difokuskan pada pembangunan bak kontrol lindi, pemasangan box culvert, U-Ditch, serta pembangunan drainase untuk mencegah bercampurnya air hujan dengan air lindi. Seluruh pekerjaan tersebut mendapat pendampingan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan dan ditargetkan selesai pada 31 Juli 2026.

Sebagai bentuk komitmen nyata dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat, Pemerintah Kota Metro bersama para pamong dan perwakilan warga Kelurahan Karangrejo menyepakati sejumlah langkah prioritas yang akan menjadi tindak lanjut pemerintah, yaitu:

Perubahan sistem pengelolaan sampah di TPAS Karangrejo dari open dumping menuju controlled landfill secara bertahap sesuai ketentuan yang berlaku.

Peningkatan dan perbaikan infrastruktur jalan menuju TPAS Karangrejo guna mendukung kelancaran aktivitas masyarakat dan operasional pengelolaan sampah.

Pemeliharaan serta optimalisasi Penerangan Jalan Umum (PJU) di wilayah Kelurahan Karangrejo.

Pengaktifan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan sesuai petunjuk teknis dan ketentuan yang berlaku.

Pertimbangan kebijakan pembebasan retribusi pengangkutan sampah bagi warga Kelurahan Karangrejo dengan memperhatikan ketentuan serta kemampuan keuangan daerah.

Pemberian kompensasi khusus bagi masyarakat yang bermukim di wilayah terdekat TPAS Karangrejo dan terdampak secara sosial, kesehatan, maupun pendidikan, yang akan diformulasikan lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan.

Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso, Sekretaris Daerah Kota Metro, kepala perangkat daerah terkait, serta perwakilan RT, RW, dan tokoh masyarakat Kelurahan Karangrejo sebagai wujud komitmen bersama dalam mewujudkan pengelolaan persampahan yang lebih baik sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar TPAS.

Melalui kesepakatan ini, Pemerintah Kota Metro berharap penanganan TPAS Karangrejo tidak hanya mampu memenuhi standar pengelolaan lingkungan yang ditetapkan pemerintah, tetapi juga menjawab kebutuhan dan aspirasi masyarakat sehingga tercipta keseimbangan antara pelayanan persampahan dan perlindungan terhadap kualitas hidup warga di sekitar kawasan TPAS. [MFH/Diskominfo Metro]




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment