- Bupati Tanggamus Sambut Kunjungan Kajati Lampung
- Lampung Perkuat Tata Kelola Ketahanan Pangan, Dukung Target Swasembada Nasional
- Wapres Gibran dan Wagub Jihan Pantau Pembangunan Jembatan Way Bungur
- Wapres Gibran Serap Aspirasi Petani Singkong Lampung Timur
- Wapres Gibran Tinjau Pembangunan Jembatan Way Bungur
- Pemkot Metro Tegaskan Komitmen Benahi TPAS Karangrejo
- Wali Kota Metro Serahkan Kunci Rumah Baru kepada Rudiyanto
- Bupati Parosil Minta MBG Tak Sekadar Bergizi: Libatkan Petani-Peternak
- B2SA Goes To Posyandu, Ketua TP-PKK Lambar Ajak Masyarakat Cegah Stunting Lewat Pangan Bergizi
- Damar Mata Kucing Krui Resmi Kantongi Sertifikat Indikasi Geografis
Pemkot Metro Tegaskan Komitmen Benahi TPAS Karangrejo
Sepakati Enam Langkah Prioritas Bersama Warga

METRO, MFH,-- Pemerintah Kota Metro menegaskan
komitmennya untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang dirasakan masyarakat di
sekitar Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Karangrejo. Komitmen tersebut
ditunjukkan melalui dialog langsung antara Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso
dengan warga terdampak di Aula Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Metro Utara,
Rabu (15/7/2026).
Pertemuan yang berlangsung secara terbuka itu
menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan berbagai aspirasi dan keluhan,
mulai dari kondisi penerangan jalan umum (PJU), akses jalan menuju TPAS,
layanan kesehatan, hingga dampak lingkungan dan sosial yang dirasakan warga
akibat keberadaan TPAS.
Salah seorang perwakilan warga, Feri Budiono,
menyampaikan harapan agar pemerintah tidak hanya membenahi sistem pengelolaan
sampah, tetapi juga memberikan perhatian terhadap kualitas hidup masyarakat
yang setiap hari terdampak aktivitas TPAS.
Baca Lainnya :
- Wali Kota Metro Serahkan Kunci Rumah Baru kepada Rudiyanto0
- Wali Kota Metro Paparkan Langkah Benahi TPAS dan Tingkatkan PAD0
- Hadapi Evaluasi Kemenpan RB dan Ombudsman RI, Pemkot Metro Benahi 6 Aspek Pelayanan Publik0
- Pemkot Metro Matangkan Persiapan Hari Anak Nasional 20260
- Pemkot Metro dan Kodim 0411/KM Bersinergi Bersihkan Kawasan Danau Dam Raman0
Menanggapi aspirasi tersebut, Wali Kota Metro
Bambang Iman Santoso, menegaskan bahwa pemerintah hadir bukan sekadar mendengar
keluhan, tetapi memastikan setiap persoalan yang disampaikan menjadi dasar
penyusunan langkah nyata.
“Saya datang ke sini bukan hanya untuk
mendengar keluhan, tetapi memastikan pemerintah hadir memberikan solusi. Warga
Karangrejo tidak boleh merasa berjalan sendiri menghadapi dampak keberadaan
TPAS. Apa yang menjadi aspirasi masyarakat hari ini akan kami tindak lanjuti
bersama seluruh perangkat daerah sesuai kewenangan dan kemampuan anggaran yang
dimiliki Pemerintah Kota Metro,” tegas Bambang.
Ia menambahkan, pembenahan TPAS Karangrejo
tidak hanya bertujuan memenuhi ketentuan pemerintah pusat, tetapi juga
menghadirkan lingkungan yang lebih sehat, aman, dan nyaman bagi masyarakat
sekitar.
“Kami ingin penataan TPAS berjalan beriringan
dengan peningkatan kualitas hidup masyarakat. Infrastruktur diperbaiki,
pelayanan kesehatan diperkuat, penerangan jalan dibenahi, dan hak-hak
masyarakat yang terdampak menjadi perhatian pemerintah,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Metro
Ahmad Hariyanto menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Metro juga memberikan
perhatian terhadap aspek sosial masyarakat di sekitar TPAS.
“Bentuk konkret dari kepedulian sosial tersebut
akan diformulasikan lebih lanjut oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)
Kota Metro sebagai wujud kehadiran pemerintah yang tidak hanya menuntaskan
aspek teknis dan administratif, tetapi juga memperhatikan kesejahteraan warga
terdampak,” kata Ahmad Hariyanto.
Ia menjelaskan, pemerintah juga akan kembali
mengaktifkan pelayanan kesehatan melalui skrining kesehatan sebagai tahapan
sebelum masyarakat memperoleh pelayanan menggunakan skema Universal Health
Coverage (UHC) sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Pemerintah Kota Metro terus
memperkuat tata kelola persampahan dari hulu hingga hilir dengan melibatkan
seluruh pemangku kepentingan. Pemerintah juga mempertimbangkan pemberian
kompensasi bagi masyarakat yang terdampak langsung oleh keberadaan TPAS
Karangrejo sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Menurut Ahmad Hariyanto, pembenahan TPAS menghadapi
sejumlah tantangan, di antaranya keterbatasan sumber daya manusia, waktu
pelaksanaan yang relatif singkat, serta kebutuhan anggaran yang dipenuhi secara
bertahap. Meski demikian, seluruh perangkat daerah diminta bekerja secara
terkoordinasi agar proses penanganan berjalan optimal.
Di sisi lain, Kepala Dinas Lingkungan Hidup
Kota Metro, Suwandi, menegaskan bahwa sanksi administratif yang diterbitkan
Kementerian Lingkungan Hidup bukan berarti memerintahkan penutupan TPAS
Karangrejo.
“Sanksi tersebut mengharuskan perubahan metode
pengelolaan sampah dari sistem open dumping menuju controlled
landfill sebagai tahapan menuju sanitary landfill. Artinya, TPAS
Karangrejo tetap beroperasi melayani kebutuhan pengelolaan sampah masyarakat
Kota Metro sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Suwandi.
Ia mengatakan, sejak diterbitkannya Keputusan
Menteri Lingkungan Hidup/BPLH Nomor 1834 Tahun 2026, Pemerintah Kota Metro
segera melakukan berbagai langkah percepatan, mulai dari rapat koordinasi
lintas perangkat daerah, peninjauan lapangan, hingga pembahasan bersama DPRD
Kota Metro terkait dukungan kebijakan dan penganggaran.
Sebagai langkah cepat mencegah pencemaran
lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup juga telah membangun saluran darurat untuk
mengalirkan air lindi menuju Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan
Tata Ruang Kota Metro, Sri Mulyani, menyampaikan bahwa pekerjaan fisik di
kawasan TPAS saat ini difokuskan pada pembangunan bak kontrol lindi, pemasangan
box culvert, U-Ditch, serta pembangunan drainase untuk mencegah bercampurnya
air hujan dengan air lindi. Seluruh pekerjaan tersebut mendapat pendampingan
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sejak tahap perencanaan hingga
pelaksanaan dan ditargetkan selesai pada 31 Juli 2026.
Sebagai bentuk komitmen nyata dalam
menindaklanjuti aspirasi masyarakat, Pemerintah Kota Metro bersama para pamong
dan perwakilan warga Kelurahan Karangrejo menyepakati sejumlah langkah
prioritas yang akan menjadi tindak lanjut pemerintah, yaitu:
Perubahan sistem pengelolaan sampah di TPAS
Karangrejo dari open dumping menuju controlled landfill secara
bertahap sesuai ketentuan yang berlaku.
Peningkatan dan perbaikan infrastruktur jalan
menuju TPAS Karangrejo guna mendukung kelancaran aktivitas masyarakat dan
operasional pengelolaan sampah.
Pemeliharaan serta optimalisasi Penerangan
Jalan Umum (PJU) di wilayah Kelurahan Karangrejo.
Pengaktifan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan
bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan sesuai petunjuk teknis dan ketentuan
yang berlaku.
Pertimbangan kebijakan pembebasan retribusi
pengangkutan sampah bagi warga Kelurahan Karangrejo dengan memperhatikan
ketentuan serta kemampuan keuangan daerah.
Pemberian kompensasi khusus bagi masyarakat
yang bermukim di wilayah terdekat TPAS Karangrejo dan terdampak secara sosial,
kesehatan, maupun pendidikan, yang akan diformulasikan lebih lanjut sesuai
peraturan perundang-undangan.
Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Wali
Kota Metro Bambang Iman Santoso, Sekretaris Daerah Kota Metro, kepala perangkat
daerah terkait, serta perwakilan RT, RW, dan tokoh masyarakat Kelurahan
Karangrejo sebagai wujud komitmen bersama dalam mewujudkan pengelolaan
persampahan yang lebih baik sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di
sekitar TPAS.
Melalui kesepakatan ini,
Pemerintah Kota Metro berharap penanganan TPAS Karangrejo tidak hanya mampu
memenuhi standar pengelolaan lingkungan yang ditetapkan pemerintah, tetapi juga
menjawab kebutuhan dan aspirasi masyarakat sehingga tercipta keseimbangan
antara pelayanan persampahan dan perlindungan terhadap kualitas hidup warga di
sekitar kawasan TPAS. [MFH/Diskominfo Metro]











3.jpg)