- Kemendagri Dorong Lima Inovasi Pelayanan Samsat untuk Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak
- Forum Penataan Ruang Bahas Finalisasi RTRW Pesisir Barat
- Polsek Kota Agung dan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus Amankan Pelaku Pengeroyokan
- Tanamkan Integritas Sejak Dini, Pemkab Lamtim Dukung Program PAKSI Masuk Sekolah
- Bupati Lamtim Ela Siti Nuryamah Jalin Kolaborasi Strategis dengan Kementerian UMKM RI
- Wali Kota Metro Paparkan Langkah Benahi TPAS dan Tingkatkan PAD
- Bupati Parosil Perkuat Sinergi dengan Kanwil Kemenkum Lampung
- Pemkab Sambut Rencana Pengembangan Kawasan Wisata Lumbok Seminung
- Tiga Ranperda Strategis Resmi Disetujui, Ini Langkah Besar Bupati Dedi Irawan untuk Pesisir Barat
- Pemprov Lampung Siapkan Pemimpin Birokrasi Adaptif Lewat PKN Tingkat II Angkatan XXIV
Wali Kota Metro Paparkan Langkah Benahi TPAS dan Tingkatkan PAD

METRO, MFH,-- Wali Kota Metro, Bambang Iman
Santoso menyampaikan apresiasi atas saran, kritik, dan masukan yang disampaikan
seluruh fraksi DPRD Kota Metro dalam Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian
pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Rapat
berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Metro, Senin (13/07/2026).
Menurutnya, berbagai pandangan yang disampaikan
fraksi merupakan wujud kemitraan yang baik antara eksekutif dan legislatif
dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan
berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Dalam pandangan umumnya, seluruh fraksi-fraksi
menyampaikan sejumlah catatan dan rekomendasi, di antaranya terkait optimalisasi
Pendapatan Asli Daerah (PAD), efektivitas belanja daerah, peningkatan kualitas
pelayanan publik, percepatan pembangunan infrastruktur, hingga peningkatan
kinerja perangkat daerah.
Baca Lainnya :
- Hadapi Evaluasi Kemenpan RB dan Ombudsman RI, Pemkot Metro Benahi 6 Aspek Pelayanan Publik0
- Pemkot Metro Matangkan Persiapan Hari Anak Nasional 20260
- Pemkot Metro dan Kodim 0411/KM Bersinergi Bersihkan Kawasan Danau Dam Raman0
- Tujuh Koperasi Berprestasi Terima Penghargaan dan Dorong Kebangkitan Ekonomi Rakyat0
- Pemkot Metro Perkuat Reformasi Birokrasi 20260
Menjawab sorotan fraksi terkait pengelolaan
Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Karangrejo yang telah dikenai sanksi
administratif oleh Kementerian Lingkungan Hidup, Bambang menyampaikan apresiasi
atas perhatian DPRD terhadap persoalan tersebut. Menurutnya, pengelolaan sampah
merupakan isu penting yang berkaitan dengan kepatuhan terhadap regulasi,
kualitas lingkungan, kesehatan masyarakat, serta citra penyelenggaraan
pemerintahan daerah.
“Pemerintah Kota Metro berkomitmen
menindaklanjuti seluruh rekomendasi dan kewajiban sebagaimana tercantum dalam
sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup,” katanya.
Sebagai bentuk tindak lanjut, Pemerintah Kota
Metro melalui Dinas Lingkungan Hidup telah menyusun rencana aksi perbaikan
pengelolaan TPAS, memperbaiki sistem pengelolaan air lindi, menata sel sampah,
serta menerapkan sistem pengelolaan menuju sanitary landfill maupun controlled
landfill secara bertahap dan menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan
perbaikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup secara berkala.
Di sisi lain, pembenahan pengelolaan sampah
dilakukan secara menyeluruh mulai dari pengurangan sampah di sumber melalui
edukasi masyarakat dan penguatan program 3R (Reduce, Reuse, Recycle),
pengembangan bank sampah, optimalisasi TPS3R dan fasilitas pusat daur ulang,
peningkatan sarana dan prasarana pengangkutan, serta pengolahan sampah, hingga
penguatan regulasi daerah agar selaras dengan kebijakan nasional.
Wali Kota menegaskan bahwa Pemerintah Kota
Metro juga akan memperkuat kolaborasi dengan masyarakat, dunia usaha,
akademisi, komunitas lingkungan, serta instansi terkait guna mewujudkan sistem
pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
Selain itu, pemerintah akan mengupayakan
alokasi anggaran yang memadai dalam APBD sesuai kemampuan keuangan daerah untuk
mendukung penyelesaian kewajiban tindak lanjut sanksi sekaligus pembenahan
sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh.
Untuk memastikan pelaksanaan penanganan darurat
berjalan secara terpadu dan terkoordinasi, Wali Kota Metro juga membentuk
Satuan Tugas Penanganan Darurat Pengelolaan Sampah lintas sektor melalui
Keputusan Wali Kota Metro Nomor 600.4.15-368 Tahun 2026 tentang Pembentukan
Satuan Tugas Penanganan Darurat Pengelolaan Sampah yang diketuai langsung oleh
Sekretaris Daerah.
Langkah ini menegaskan bahwa Pemerintah Kota
Metro tidak menunda-nunda tanggung jawabnya, melainkan segera menggerakkan
sumber daya daerah demi memastikan proses transformasi TPAS Karangrejo berjalan
sesuai target yang ditetapkan pemerintah pusat, sekaligus menghadirkan solusi
jangka panjang bagi pengelolaan sampah kota.
Pemerintah Kota Metro juga menunjukkan
kepeduliannya terhadap masyarakat yang terdampak dengan menggerakkan kembali
pelayanan sosial berupa pemeriksaan kesehatan gratis melalui skrining kesehatan
terlebih dahulu sebelum peserta memperoleh pelayanan dan perawatan menggunakan
skema Universal Health Coverage (UHC) Kelas III.
Bukan hanya pelayanan kesehatan, Pemerintah
Kota Metro juga akan membangun ekosistem tata kelola sampah dari hulu hingga
hilir dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan (stakeholder), serta mempertimbangkan
pemberian kompensasi prioritas bagi masyarakat yang terdampak keberadaan TPAS
Karangrejo sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menanggapi pandangan Fraksi Partai Keadilan
Sejahtera (PKS) yang disampaikan Roma Doni Yunanto, mengenai belum tercapainya
target pendapatan daerah, khususnya pada sektor retribusi daerah. Dengan
begitu, Bambang menjelaskan bahwa terdapat sejumlah faktor yang memengaruhi
kondisi tersebut, baik yang berasal dari faktor internal maupun eksternal.
“Penurunan realisasi pendapatan dipengaruhi
oleh menurunnya laba operasional PT Bank Lampung selama tahun 2024, sehingga
target penerimaan dividen tidak tercapai meskipun Pemerintah Kota Metro telah
menambah penyertaan modal,” jelasnya.
Selain itu, sejumlah jenis retribusi daerah
juga belum memenuhi target akibat kebijakan pemerintah pusat, khususnya pada
retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta belum optimalnya pemetaan
potensi retribusi seperti retribusi persampahan, parkir, dan pertokoan.
“Hal ini disebabkan oleh menurunnya laba
operasional Bank Lampung selama tahun 2024 sehingga target deviden tidak
tercapai meskipun Pemerintah Kota Metro sudah menambah nilai Penyertaan Modal,
Penerimaan beberapa Jenis Retribusi yang tidak mencapai target sebagai akibat
Kebijakan Pusat (untuk jenis retribusi PBG). Selain itu, pemetaan potensi yang
kurang memadai yang menyebabkan beberapa jenis retribusi tidak mencapai target
diantaranya retribusi persampahan, retribusi parkir, retribusi pertokoan serta
Perubahan mekanisme klaim BPJS Kesehatan yang sedikit banyak mempengaruhi
realisasi Retribusi Jasa Pelayanan Kesehatan,” ujarnya.
Ia juga memaparkan, penurunan terbesar terjadi
pada pendapatan retribusi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Jenderal Ahmad
Yani yang mengalami penurunan sebesar Rp8,57 miliar dibandingkan tahun
sebelumnya. Kondisi tersebut dipicu oleh perubahan mekanisme pembayaran layanan
kesehatan, serta proses verifikasi klaim BPJS yang kini lebih rinci berdasarkan
diagnosis medis.
Akibatnya, realisasi pendapatan RSUD Jenderal
Ahmad Yani pada tahun 2025 hanya mencapai 93,95 persen dari target yang telah
ditetapkan dan menyebut sebagian klaim BPJS yang belum terealisasi pada tahun
2025 telah dibayarkan pada tahun 2026 dengan nilai mencapai Rp27,63 miliar
sebagai pembayaran susulan atas klaim pelayanan tahun sebelumnya.
Secara keseluruhan, pendapatan daerah Kota
Metro Tahun Anggaran 2025 terealisasi sebesar 95,12 persen dari target. Pada
komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD), pajak daerah berhasil melampaui target
dengan realisasi mencapai 101,45 persen.
Sementara itu, komponen retribusi daerah, hasil
pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah masih
berada di bawah target.
Realisasi yang belum berjalan secara optimal
dipengaruhi beberapa faktor, antara lain persyaratan Persetujuan Bangunan
Gedung (PBG) melalui sistem Online Single Sub mission (OSS) yang dinilai
memperlambat proses penerbitan izin, kebijakan pembebasan retribusi PBG bagi
masyarakat berpenghasilan rendah sebagai tindak lanjut Program Strategis
Nasional Tiga Juta Rumah, kurang akuratnya basis data potensi retribusi, serta
penurunan laba operasional PT Bank Lampung yang berdampak pada penerimaan
dividen daerah.
Selain itu, realisasi Dana Bagi Hasil Pajak
Provinsi juga belum mencapai target karena Pemerintah Provinsi Lampung menunda
penyaluran dana bagi hasil kepada pemerintah kabupaten/kota. Hingga akhir tahun
2025, dana yang disalurkan baru mencapai 62,07 persen dari target, dengan
realisasi terendah berasal dari bagi hasil Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
yang hanya mencapai 40,86 persen.
Sedangkan dalam menanggapi pandangan Fraksi PDI
Perjuangan, Fraksi Gerakan NasDem Raya, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai
Demokrat, dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa terkait peningkatan kualitas
pendidikan, Wali Kota menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Metro terus berupaya
meningkatkan mutu pendidikan melalui berbagai program strategis.
Upaya tersebut meliputi
peningkatan kompetensi guru melalui bimbingan teknis, penguatan Kelompok Kerja
Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), serta komunitas belajar
guru. Pemerintah juga terus mengembangkan pembelajaran yang inovatif,
meningkatkan pemanfaatan teknologi pendidikan, memperbaiki sarana dan prasarana
pendidikan, memperkuat kemampuan literasi dan numerasi peserta didik, serta
membangun kolaborasi dengan berbagai pihak. [MFH/Diskominfo Kota Metro]











3.jpg)