- Pemprov Dorong Optimalisasi PAD dan Penertiban Retribusi Infrastruktur Telekomunikasi
- Agnesia Bulan Marindo Buka Wedding Fair 2026
- Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Tanggamus Gelar Bakti Sosial di Tempat Ibadah
- Buntut Kesenjangan Upah, Buruh PT. Oasis Wood Industri Sampaikan Aspirasi di DPRD Lamsel
- Pemkab Lamtim Dampingi Pengobatan Balita Korban Luka Bakar 70 Persen
- Wamensos Optimistis Sekolah Rakyat Permanen Lamtim Rampung Tepat Waktu
- Pemprov Lampung Pertahankan WTP 12 Kali Berturut-turut
- Pemkab Pringsewu dan Kemensos RI Salurkan Bantuan Atensi Tahun 2026
- Wakil Bupati Hadiri Gerakan Serentak Penetrasi Pasar untuk Pengendalian Inflasi Daerah
- Pemkab Lampura Sinergikan Program dan Optimalkan Penyaluran Kredit Usaha Rakyat
Pemprov Dorong Optimalisasi PAD dan Penertiban Retribusi Infrastruktur Telekomunikasi

BANDAR LAMPUNG, MFH,-- Sekretaris Daerah
Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, memimpin rapat pembahasan optimalisasi
Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penataan dan pemungutan retribusi
pemanfaatan lahan untuk infrastruktur telekomunikasi kabel dan tiang, di Ruang
Rapat Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Jumat (12/6/2026).
Dalam rapat tersebut Marindo menegaskan bahwa
upaya optimalisasi PAD merupakan bagian dari langkah Pemerintah Provinsi
Lampung dalam memastikan ketersediaan sumber-sumber pembiayaan pembangunan
daerah.
"Kegiatan ini pada dasarnya adalah
bagaimana kita memastikan sumber-sumber pembiayaan untuk APBD Provinsi Lampung.
Kita mencari solusi pembiayaan, baik yang masuk ke APBD maupun yang bersifat
creative financing. Kita lakukan semua hal demi memperoleh penerimaan daerah.
Ujung dari semua ini adalah untuk kesejahteraan masyarakat," ujar Marindo.
Baca Lainnya :
- Agnesia Bulan Marindo Buka Wedding Fair 20260
- Pemprov Lampung Pertahankan WTP 12 Kali Berturut-turut0
- Gubernur Mirza Ajak Perantau Minang Berkolaborasi Bangun Lampung0
- Lampung Perkuat Pengelolaan JDIH Sebagai Pilar Transparansi Pemerintahan0
- Percepat Pertumbuhan Ekonomi, Pemprov Dorong Optimalisasi KUR dan Literasi Keuangan0
Marindo menjelaskan bahwa pemanfaatan aset
milik daerah oleh pihak lain untuk kepentingan bisnis wajib memberikan
kontribusi kepada pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Prinsip dasarnya, kita memiliki tanah,
kebun, atau lahan milik daerah yang dipakai oleh pihak lain untuk kepentingan
bisnis. Baik lahan itu digunakan untuk penanaman kabel FO (fiber optic),
ditanami singkong, maupun untuk kegiatan lainnya, pengguna wajib membayar sewa
karena telah diatur dalam Peraturan Daerah," jelasnya.
Terkait tarif pemanfaatan aset, Marindo
menyampaikan bahwa dalam Peraturan Daerah tentang pemanfaatan aset, jenis
pemanfaatan tersebut masuk dalam kategori lain-lain. Kategori ini dibentuk
untuk mengakomodasi berbagai bentuk pemanfaatan bisnis yang belum diatur secara
spesifik saat peraturan tersebut disusun.
Dalam upaya menuntaskan persoalan tunggakan
retribusi pemanfaatan aset daerah oleh sejumlah penyedia jaringan internet,
Pemerintah Provinsi Lampung telah mempersiapkan langkah strategis yang akan
dijalankan secara paralel.
Pertama, Pemerintah Provinsi Lampung akan
memperkuat pendampingan hukum formal melalui kerja sama dengan Seksi Perdata
dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan. Langkah ini dilakukan melalui
pembaruan nota kesepahaman (MoU) guna memperoleh pendampingan hukum dan
dukungan mediasi.
Kedua, Pemerintah Provinsi Lampung akan segera
mengirimkan surat peringatan terakhir kepada BUMN yang masih memiliki tunggakan
kewajiban retribusi. Dalam surat tersebut, pemerintah memberikan tenggat waktu
sesuai dengan aturan, dengan tiga pilihan yang harus dipenuhi, yaitu membayar
retribusi yang menjadi kewajiban, melakukan pembongkaran infrastruktur secara
mandiri, atau menerima tindakan penertiban berupa pembongkaran maupun
penyegelan.
Ketiga, Pemerintah Provinsi Lampung tetap membuka
ruang dialog dan audiensi sebagai bentuk iktikad baik dalam penyelesaian
permasalahan.
Melalui tiga langkah tersebut, Pemerintah
Provinsi Lampung menegaskan komitmennya untuk menegakkan aturan, melindungi
aset daerah, serta memastikan seluruh pihak yang memanfaatkan aset milik
pemerintah memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Melalui langkah mitigasi yang terukur ini,
Pemerintah Provinsi Lampung berharap para penyedia jaringan internet dapat
segera menunjukkan iktikad baik guna mendukung pembangunan daerah serta
menciptakan iklim usaha yang adil dan sehat di Provinsi Lampung. [MFH/Dinas
Kominfotik Provinsi Lampung]











3.jpg)