- Polsek Pulau Panggung Tangkap Pencuri Kopi di Jemuran Ulu Belu
- 50 Perahu Hias Meriahkan Launching Seafood Muara Indah
- Klarifikasi Video Beredar, Agus Munada Minta Publik Tak Terburu-buru Menghakimi
- Cegah Kejahatan Keuangan Digital, Pemkab Pesawaran Perkuat Literasi Keuangan Masyarakat
- Semarakkan HUT ke-81 RI, Pemkab Gelar Lomba Senam Lampung Timur Makmur
- Bupati Ela Siti Nuryamah Tinjau Saluran Irigasi di Desa Tegal Ombo
- SLB Insan Madani Metro Lepas Sembilan Peserta Didik, Dorong Lulusan Mandiri dan Berdaya
- Disporapar dan Ekraf Kota Metro Dorong Kalender Event 2027 untuk Dongkrak PAD
- Pemkab Lamteng Perkuat Pemahaman Hukum Camat dan Kepala Kampung
- Pemkab Lamteng Perkuat Penanganan Anak Tidak Sekolah melalui FGD Wajar 13 Tahun
Lampung Perkuat Pengelolaan JDIH Sebagai Pilar Transparansi Pemerintahan

BANDAR LAMPUNG, MFH,-- Pemerintah Provinsi
Lampung bersama Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
(Setjen DPD RI) memperkuat komitmen dalam optimalisasi pengelolaan Jaringan
Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) sebagai instrumen vital dalam mewujudkan
tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Sinergi ini ditegaskan
dalam kegiatan sosialisasi JDIH yang berlangsung di Ruang Abung Balai Keratun,
Bandar Lampung, Kamis (11/06/2026).
Gubernur Lampung yang diwakili oleh Kepala Biro
Hukum Setdaprov Lampung, Yudhi Al Fadri, menyatakan bahwa keterbukaan informasi
hukum merupakan fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik di era
digital.
Menurutnya, JDIH tidak boleh lagi sekadar
menjadi kewajiban administratif, melainkan harus bertransformasi menjadi pusat
pengetahuan yang mampu menjembatani kebutuhan informasi antara pemerintah dan
masyarakat secara real-time.
Baca Lainnya :
- Percepat Pertumbuhan Ekonomi, Pemprov Dorong Optimalisasi KUR dan Literasi Keuangan0
- Sekda Lampung: Belanja Wajib Jadi Prioritas Utama APBD 20260
- Presiden Buka Munas HIPMI XVIII di Lampung0
- Wagub Jihan Ajak IPM Jadi Pelopor Peningkatan SDM dan Pembangunan Daerah0
- Lampung Siap Jadi Tuan Rumah Munas HIPMI0
"Masyarakat saat ini menuntut
aksesibilitas yang cepat terhadap setiap kebijakan pemerintah. Jika basis data
hukum tidak terintegrasi dan diperbarui secara berkala, maka ruang
ketidakpastian akan semakin lebar. Oleh karena itu, kita mendorong penguatan
ekosistem informasi hukum yang adaptif terhadap perkembangan teknologi,"
ujar Yudhi saat membacakan sambutan Gubernur.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Bidang
Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Pusat dan Daerah Setjen DPD RI, Gerlan
Gramanda, menegaskan bahwa JDIH memegang peranan strategis sebagai media
edukasi hukum nasional.
Dengan raihan nilai Paripurna dalam pengelolaan
JDIH tahun 2025, DPD RI terus melakukan inovasi teknologi, mulai dari integrasi
data hingga pengembangan fitur aplikasi mobile, untuk memastikan seluruh produk
hukum termasuk RUU Bahasa Daerah dan evaluasi kebijakan strategis lainnya dapat
diakses secara inklusif oleh publik.
Kegiatan ini menjadi momentum strategis bagi
pengelola JDIH di lingkup Provinsi Lampung untuk menyelaraskan standar
pengelolaan dokumen hukum, memperkuat sinkronisasi data antarlembaga, serta
memastikan setiap regulasi yang dihasilkan memberikan dampak nyata bagi
pembangunan daerah. [MFH/Dinas Kominfotik Provinsi Lampung]











3.jpg)