- Mayat Pria Tanpa Identitas Berseragam EVERGREEN Ditemukan di Pantai Keramat Lamsel
- Provinsi Lampung Mantapkan Langkah jadi Sentra Pengembangan Singkong Nasional
- Epos Perjuangan Radin Intan: Ketika Gunung Rajabasa Menjadi Benteng Terakhir
- Ketika Krakatau Membelah Laut: Dialog Antara Mitos dan Magma
- Aksi Nyata HUT ke-25 Demokrat di Lamsel: Gelar Bersih Pantai dan Tanam Pohon di Batu Rame
- Sinergi KPK, ATR/BPN, dan Pemprov Lampung Dorong Penyelesaian Persoalan Pertanahan
- Wagub Jihan Serahkan Remisi HAN 2026 kepada 45 Anak Binaan
- Peringati Hari Anak Nasional, Batin Wulan Kunjungi LPKA dan Salurkan Bantuan
- Bupati Pringsewu Hadiri Rakor Optimalisasi Kerjasama Pemda
- Audiensi Dengan Menko Pangan, Bupati Pringsewu Kenalkan Produk Hilirisasi Mocaf
Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 17,29 Kg Sabu di Bakauheni
Disembunyikan dalam Ban Serep

LAMPUNG SELATAN, MFH,-- Direktorat
Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung kembali mengungkap peredaran
gelap narkotika. Seberat 17,29 kilogram sabu hendak diselundupkan berhasil
digagalkan di Exit Tol Bakauheni, Lampung Selatan, Selasa (17/2/2026) dini hari.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes
Pol Yuni Iswandari Yuyun mengatakan, aparat kepolisian mengamankan seorang pria
berinisial MA (25), warga Lumajang, Jawa Timur, yang berperan sebagai kurir
dalam pengungkapan kasus tersebut.
"Penangkapan ini merupakan
hasil penyelidikan intensif selama satu minggu, setelah menerima informasi dari
masyarakat pada 10 Februari lalu mengenai adanya kendaraan yang membawa
narkotika dalam jumlah besar dari arah Sumatera Selatan," ujarnya.
Baca Lainnya :
- Kawanara 1.335 Hektare Candipuro Diproyeksikan jadi Pusat Pertanian Modern0
- Safari Ramadan Pemprov Lampung di Kalianda Dimatangkan0
- Pemkab Lamsel Hadirkan Layanan Terpadu Adminduk Hingga Pajak di Desa Mulai April 20260
- Sinergi Pusat dan Daerah, Lampung Targetkan Mudik Lebaran Aman dan Lancar0
- Sekjen Kemendagri Ingatkan Ancaman Lonjakan Harga Pangan0
Kata Yuni, Tim Opsnal Subdit 1
Ditresnarkoba Polda Lampung awalnya memantau kendaraan target, yakni Honda CRV
putih dengan nomor polisi A 1724 UO melintas di wilayah hukum Lampung Selatan,
Selasa (17/2/2026) sekitar pukul 04.50 WIB.
Setelah dilakukan pembuntutan,
petugas kemudian pencegahan dan pemeriksaan terhadap kendaraan mobil pribadi
tersebut di Exit Tol Bakauheni sekitar pukul 05.10 WIB.
"Setelah dilakukan
penggeledahan mendalam, tim menemukan 17 bungkus plastik merek 'Very Delicious'
berisi sabu yang disembunyikan di dalam ban serep kendaraan tersebut,"
jelasnya.
Selain sabu seberat 17,29 kg,
petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya:
Satu unit mobil Honda CRV putih No.
Pol A 1724 UO, satu ban
serep yang digunakan untuk menyembunyikan narkoba, satu ponsel merek Redmi
13C.
Berdasarkan pemeriksaan awal,
tersangka MA mengaku dijanjikan upah sebesar Rp170.000.000 untuk membawa barang
haram tersebut dari Sumatera Selatan menuju Pulau Jawa.
"Atas perbuatannya, tersangka
dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup," tegasnya.
Lebih lanjut keberhasilan
pengungkapan ini diperkirakan memiliki nilai ekonomis mencapai Rp25,5 miliar
dan menyelamatkan kurang lebih 68.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan
narkotika.
"Saat ini
tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolda Lampung, guna proses
penyidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk memutus rantai jaringan di
atasnya," tandas mantan Kapold Metro tersebut. [MFH/Din/rils]











3.jpg)