- Lomba Video Konten Literasi 2026 Dorong Kreativitas Generasi Muda Pesawaran
- Pemkab Lampung Timur Bahas Masterplan Integrated Area Development
- Pemkot Metro Lantik 34 Pejabat, Dorong ASN Adaptif dan Inovatif
- Metro Perkuat Transformasi Pendidikan, 33 SMP Tampilkan Kreativitas dan Inovasi Pembelajaran
- Plt Bupati Lampung Tengah Sidak RSUD Demang Sepulau Raya
- Pesona Wastra Tapis dan Sinjang Pugung Krui Curi Perhatian di Panggung Kriya Nusa 2026
- Pemkab Pesisir Barat Perkuat Akurasi Data Iuran Jaminan Kesehatan
- Diduga Peras Perangkat Desa, Dua Oknum Wartawan di Amankan Polsek Tanjung Bintang
- Pemprov Lampung Perkuat Infrastruktur Jalan, Tekan Biaya Logistik dan Buka Akses
- Bhabinkamtibmas Polsek Pugung Gotong Royong Bersama Warga
Polda Lampung Musnahkan Barang Bukti Narkoba dari Tujuh Kasus, Selamatkan 216 Ribu Jiwa


LAMPUNG, MFH,-- Direktorat Reserse Narkoba
(Ditresnarkoba) Polda Lampung memusnahkan barang bukti narkotika hasil
pengungkapan tujuh kasus tindak pidana narkoba dalam kurun waktu tahun 2026 di
Krematorium Lempasing,2 Kabupaten Pesawaran, Kamis (7/5/2026).
Pemusnahan dipimpin Kabag Bin Ops Ditresnarkoba
Polda Lampung AKBP M. Elviza Tamrin mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda
Lampung.
Baca Lainnya :
- Pemerintah Apresiasi Gubernur Lampung Dorong Hilirisasi Pertanian dan Pertumbuhan Ekonomi0
- Ratusan Peserta HUT REI Kunjungi Dekranasda Lampung0
- Pemprov Lampung Sambut HUT REI ke-54, Momentum Perkuat Investasi Properti0
- Ribuan Desa Terima Bantuan, Pemprov Lampung Dorong Pertumbuhan Ekonomi dari Desa0
- Pemprov Lampung Dorong Nilai Tambah, Ribuan Ton Tapioka Diekspor ke Tiongkok0
Kegiatan tersebut turut dihadiri tim perwakilan
Polda Lampung ,perwakilan Pengadilan Tinggi, dan perwakilan Kejaksaan Tinggi
Lampung.
AKBP Elviza Tamrin mengatakan barang bukti yang
dimusnahkan terdiri dari sabu dan ekstasi hasil sitaan dari tujuh kasus
narkotika dengan total 11 tersangka.
“Barang bukti tersebut berasal dari tujuh kasus
dengan total 11 tersangka yang berhasil diamankan jajaran Ditresnarkoba Polda
Lampung,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pemusnahan barang bukti
merupakan bagian dari komitmen Polda Lampung dalam memberantas peredaran gelap
narkotika sekaligus memastikan barang sitaan tidak disalahgunakan.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah
nyata kepolisian dalam memastikan barang bukti hasil sitaan tidak
disalahgunakan serta sebagai bukti keseriusan Polda Lampung dalam upaya
pemberantasan narkoba di wilayah hukum Lampung,” tegasnya.
Pungkas Elviza, dari pengungkapan tujuh kasus
tersebut, Ditresnarkoba Polda Lampung berhasil menyelamatkan sekitar 216.332
jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. [MFH/Din/rils]











